7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten karena masih menerapkan sistem open dumping atau pembuangan terbuka.
Langkah ini dilakukan, untuk mengatasi masalah pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh pembuangan sampah secara tidak terkontrol atas kelalaian pengawasan pihak pengelola oleh pemerintah daerah.
“Kita sudah berikan sanksi sebenarnya, kami sudah meminta beliau sebagai pengelola untuk menyiapkan segala langkah selama 6 bulan,” kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq di Tangerang, Jumat (16/5/2025).
Ia mengatakan, dalam upaya penutupan di TPA Jatiwaringin ini akan dilakukan secara total atau permanen karena menyebabkan pencemaran lingkungan yang serius. Selain itu juga terjadi kebakaran yang menimbulkan masalah serius.
“Karena kejadian ini kan luar biasa, ada kebakaran, ini sudah tidak bisa kita toleransi,” katanya menegaskan.
Baca: Pengelolaan sampah secara open dumping harus segera diakhiri
Selain menutup TPA, dikatakan Hanif, Kementerian Lingkungan Hidup juga akan memanggil jajaran pejabat di Pemerintahan Kabupaten Tangerang untuk mengkonfirmasi terkait pelanggaran pencemaran lingkungan yang terjadi di TPA Jatiwaringin.
Mereka adalah Bupati Maesyal Rasyid, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Fachrul Rozi dan pengelola TPA Jatiwaringin.
“Saya akan segera panggil pak Bupati, Kadis lingkungan hidup, dan pengelola TPA Jatiwaringin, Bappeda untuk memberikan penjelasan terkait kasus Kali Cirarab,” ujarnya.
Hal ini dilakukan, kata dia, sebagai tindak lanjut ditemukannya pelanggaran pencemaran kandungan air di hulu Kali Cirarab, tepatnya di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang yang mengandung logam melebih batas aman.
Berdasarkan temuan di lapangan terdapat limbah yang mencemari aliran Kali Cirarab berasal dari salah satu pabrik pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun).
Baca: Ada 306 TPA layak ditutup karena terapkan sistem open dumping
Kendati demikian, pihaknya akan segera melakukan proses penanganan hukum dengan mepidana beberapa orang yang dinilai sebagai penanggung jawab dari pengelola TPA tersebut.
“Dan air di hulu itu berasal dari limbah di lokasi pengolahan limbah B3, makanya akan kita tindak lanjut, kita panggil orang-orang yang bersangkutan,” tuturnya.
Kementerian LH tidak akan memberikan toleransi kepada pihak yang dinilai telah abai menangani pencemaran lingkungan. Karena, hal ini sudah melanggar perundang-undangan yang ada.
“Mudah-mudahan tidak menimbulkan korban jiwa, karena di beberapa lokasi sempat ada korban jiwa. Namun kebakaran ini sudah cukup menunjukkan ada kerusakan serius dari penanganan lingkungan hidup kita,” kata dia.
Baca: Lokasi pembuangan sampah ilegal di dalam hutan di Karawang ditutup



