Tag: TPA Jatiwaringin

  • KLH Tutup TPA Jatiwaringin Tangerang Karena Masih Terapkan Sistem Open Dumping

    KLH Tutup TPA Jatiwaringin Tangerang Karena Masih Terapkan Sistem Open Dumping

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten karena masih menerapkan sistem open dumping atau pembuangan terbuka.

    Langkah ini dilakukan, untuk mengatasi masalah pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh pembuangan sampah secara tidak terkontrol atas kelalaian pengawasan pihak pengelola oleh pemerintah daerah.

    “Kita sudah berikan sanksi sebenarnya, kami sudah meminta beliau sebagai pengelola untuk menyiapkan segala langkah selama 6 bulan,” kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq di Tangerang, Jumat (16/5/2025).

    Ia mengatakan, dalam upaya penutupan di TPA Jatiwaringin ini akan dilakukan secara total atau permanen karena menyebabkan pencemaran lingkungan yang serius. Selain itu juga terjadi kebakaran yang menimbulkan masalah serius.

    “Karena kejadian ini kan luar biasa, ada kebakaran, ini sudah tidak bisa kita toleransi,” katanya menegaskan.

    Baca: Pengelolaan sampah secara open dumping harus segera diakhiri

    Selain menutup TPA, dikatakan Hanif, Kementerian Lingkungan Hidup juga akan memanggil jajaran pejabat di Pemerintahan Kabupaten Tangerang untuk mengkonfirmasi terkait pelanggaran pencemaran lingkungan yang terjadi di TPA Jatiwaringin.

    Mereka adalah Bupati Maesyal Rasyid, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Fachrul Rozi dan pengelola TPA Jatiwaringin.

    “Saya akan segera panggil pak Bupati, Kadis lingkungan hidup, dan pengelola TPA Jatiwaringin, Bappeda untuk memberikan penjelasan terkait kasus Kali Cirarab,” ujarnya.

    Hal ini dilakukan, kata dia, sebagai tindak lanjut ditemukannya pelanggaran pencemaran kandungan air di hulu Kali Cirarab, tepatnya di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang yang mengandung logam melebih batas aman.

    Berdasarkan temuan di lapangan terdapat limbah yang mencemari aliran Kali Cirarab berasal dari salah satu pabrik pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun).

    Baca: Ada 306 TPA layak ditutup karena terapkan sistem open dumping

    Kendati demikian, pihaknya akan segera melakukan proses penanganan hukum dengan mepidana beberapa orang yang dinilai sebagai penanggung jawab dari pengelola TPA tersebut.

    “Dan air di hulu itu berasal dari limbah di lokasi pengolahan limbah B3, makanya akan kita tindak lanjut, kita panggil orang-orang yang bersangkutan,” tuturnya.

    Kementerian LH tidak akan memberikan toleransi kepada pihak yang dinilai telah abai menangani pencemaran lingkungan. Karena, hal ini sudah melanggar perundang-undangan yang ada.

    “Mudah-mudahan tidak menimbulkan korban jiwa, karena di beberapa lokasi sempat ada korban jiwa. Namun kebakaran ini sudah cukup menunjukkan ada kerusakan serius dari penanganan lingkungan hidup kita,” kata dia.

    Baca: Lokasi pembuangan sampah ilegal di dalam hutan di Karawang ditutup

  • Kebakaran di TPA Jatiwaringin Tangerang Meluas: Ratusan Warga Sekitar Terdampak

    Kebakaran di TPA Jatiwaringin Tangerang Meluas: Ratusan Warga Sekitar Terdampak

    7cloud.asia – Kebakaran di Tempat Pemrosesan akhir atau TPA Jatiwaringin, Tangerang, Banten terus meluas. Pada Rabu (1/7/2026) luas lahan yang terbakar telah mencapai kurang lebih 15 hektare.

    Kebakaran mulai terjadi pada Selasa (30/6/2026). Berdasarkan hasil asesmen sementara yang dilakukan BNPB di lapangan, proses pemadaman mengalami kendala karena material yang terbakar didominasi sampah dan bahan mudah terbakar.

    Selain itu, titik api berada pada tumpukan sampah dengan ketinggian tertentu sehingga sulit dijangkau oleh petugas. Kondisi tersebut diperparah dengan embusan angin yang cukup kencang serta cuaca panas yang menyebabkan api cepat menjalar ke berbagai arah.

    Untuk mempercepat pengendalian kebakaran, Kepala BNPB Suharyanto menginstruksikan pengerahan helikopter pengebom air guna mendukung operasi pemadaman dari udara.

    “Kita datangkan dua helikopter water bombing (pengebom air) dan jika diperlukan lakukan operasi modifikasi cuaca,” katanya dilansir Antaranews.com

    Baca: Surat Paksaan Penutupan TPA yang Terapkan Open Dumping

    Selain itu, upaya pemadaman di darat terus dilakukan dengan mengerahkan 10 mobil pemadam kebakaran berasal dari berbagai instansi. Petugas memfokuskan pemadaman pada area yang dapat dijangkau untuk menahan laju penyebaran api.

    Dinas Kesehatan (Dinles) Kabupaten Tangerang, Banten, melaporkan sebanyak 154 jiwa warga di wilayahnya tersebut terkena gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang diduga akibat dampak asap kebakaran di TPA Jatiwaringin, Mauk.

    “Yang sudah kita periksa sejak Selasa malam (30/6/2026) lebih kurang 154 orang. Mayoritas itu penyakit ISPA,” kata Kadinkes Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi di Tangerang, Rabu (1/7/2026)

    Ia mengatakan, dari total 154 jiwa yang teridentifikasi iritasi saluran pernafasan ini mayoritasnya merupakan kelompok ibu dan balita. Di mana, katanya, mereka saat ini telah dilakukan penanganan medis untuk pemulihan fisiknya.

    Ia mengatakan, terhadap temuan ratusan jiwa yang terdampak ISPA ini satu pasien diantaranya dilakukan perawatan intensif dengan dirujuk ke rumah sakit umum daerah (RSUD) setempat.

    “Ada satu kasus yaitu ibu hamil kita rujuk ke RSUD untuk dilakukan penanganan,” ujarnya.

    Baca: Teknologi Landfill Mining untuk TPA yang Kelebihan Kapasitas

    Hendra juga bilang, melihat situasi kedaruratan ini, pihaknya telah menerjunkan 25 petugas medis yang tergabung dalam tim kesehatan melalui unit Puskesmas di tiga wilayah yang mencakup Kecamatan Rajeg, Mauk dan Sukadiri.

    Selain itu, pemerintah daerah Kabupaten Tangerang telah membuka lima posko terpadu untuk layanan kesehatan.

    “Sudah membuka empat posko dan satu pos siaga. Empat posko itu tiga posko ada di Kecamatan Rajeg, kemudian satu poskonya ada di Kecamatan Sukadiri, kemudian pos siaganya ada di sini, di TPA Jatiwaringin, Mauk,” jelasnya.

    Dinas Kesehatan juga tengah melakukan mitigasi dan antisipasi terhadap perluasan penyebaran asap kebakaran TPA Jatiwaringin.

    Semua Puskesmas diminta siaga jika terjadi bencana asapnya sampai ke daerah mereka, mereka harus sudah siap siaga menyiapkan masker.

  • Kebakaran di TPA Jatiwaringin Tangerang: Pemerintah Gagal Mengelola Sampah dari Hulu

    Kebakaran di TPA Jatiwaringin Tangerang: Pemerintah Gagal Mengelola Sampah dari Hulu

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menegaskan bahwa kebakaran yang terjadi di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, tidak dapat lagi dipandang sebagai insiden biasa.

    Kebakaran yang berlangsung sejak 30 Juni hingga 2 Juli 2026 ini telah meluas hingga lebih dari 15 hektare dan memicu sedikitnya 154 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

    Peristiwa ini merupakan konsekuensi langsung dari kegagalan sistem pengelolaan sampah yang terus dibiarkan tanpa pembenahan mendasar.

    WALHI menilai, kebakaran di TPA Jatiwaringin harus menjadi peringatan keras bagi pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup, bahwa krisis ini tidak dapat diselesaikan dengan respons darurat ataupun solusi semu.

    Tanpa pengurangan sampah dari sumber, tanpa pemilahan yang berjalan, serta tanpa pengolahan sampah organik yang mampu mencegah pembentukan metana, TPA akan terus menjadi ruang akumulasi risiko yang sewaktu-waktu memicu bencana.

    “Kebakaran di TPA Jatiwaringin adalah pengingat bahwa selama akar masalah di hulu tidak diselesaikan, negara akan terus berhadapan dengan bencana yang sama, dan warga akan terus menjadi pihak yang menanggung akibatnya,” ujar Wahyu Eka Styawan, Pengkampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional.

    Baca: Kebakaran di TPA Jatiwaringin Tangerang Meluas

    TPA Jatiwaringin sendiri menerima sekitar 1.366 hingga 2.700 ton sampah per hari, atau setara dengan 498.590 hingga 985.500 ton per tahun.

    Namun, jumlah tersebut baru mencakup sekitar 59 persen dari total timbulan sampah di Kabupaten Tangerang, yang menunjukkan besarnya tekanan terhadap sistem pengelolaan sampah di Tangerang.

    Wahyu menegaskan bahwa kebakaran di TPA Jatiwaringin melengkapi rangkaian panjang kegagalan tata kelola sampah di berbagai daerah.

    Kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan beririsan dengan penutupan TPA Cipeucang di Kota Tangerang Selatan, serta kejadian longsor di TPA Cipayung dan TPST Bantargebang.

    Kebakaran tersebut dipicu oleh akumulasi gas metana (CHâ‚„) yang dihasilkan dari pembusukan sampah organik dalam sistem open dumping, yang menciptakan kondisi sangat mudah terbakar.

    Dalam situasi ini, buruknya tata kelola sampah berpadu dengan krisis iklim, terutama gelombang panas, sehingga memperbesar risiko terjadinya bencana ekologis.

    Baca: Teknologi Landfill Mining untuk TPA yang Kelebihan Kapasitas

    Rentetan kebakaran hebat di sejumlah TPA sepanjang tahun 2023 seperti di Sarimukti, Kabupaten Bandung, Rawa Kucing, Kota Tangerang dan Suwung, Denpasar telah berdampak langsung pada lebih dari 13.000 warga.

    Mereka terpaksa mengungsi, menderita ISPA akibat paparan asap beracun seperti dioksin dan furan, serta kehilangan sumber mata pencaharian harian.

    Kondisi ini menegaskan bahwa kegagalan sistem open dumping yang bercampur dengan akumulasi gas metana bukan lagi persoalan lingkungan pasif, melainkan telah menjadi ancaman kemanusiaan, karena telah mengorbankan kesehatan publik.

    Situasi ini kembali memperlihatkan kegagalan pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang mewajibkan penghentian praktik open dumping sejak 2013.

    “Selama metana terus diproduksi dalam sistem open dumping dan penumpukan sampah organik yang bercampur dengan jenis lainnya, kebakaran seperti ini bukan sekadar kemungkinan, melainkan keniscayaan. Ini bukan kejadian tak terduga, melainkan akibat dari cara pengelolaan yang salah,” tegas Wahyu.

    Baca: Surat Paksaan Penutupan TPA yang Terapkan Open Dumping

    WALHI juga menilai bahwa penanganan kebakaran saat ini yang hanya mengandalkan penyiraman air, baik melalui operasi darat maupun water bombing, tidak menyentuh sumber persoalan.

    Air tidak mampu menjangkau titik panas di dalam gunungan sampah yang terus memproduksi gas dan api dari bawah permukaan.

    Penanganan yang lebih tepat adalah dengan menutup timbunan sampah menggunakan tanah guna memutus suplai oksigen dan menekan pelepasan gas metana.

    Dalam menangani masalah ini, Wahyu meminta pemerintah tidak lagi mengeluarkan solusi palsu. Dia melihat bahwa wacana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) justru menunjukkan arah kebijakan yang menyesatkan.

    Pendekatan ini, ujarnya, tidak akan menyelesaikan persoalan kebakaran TPA karena tidak menghentikan pembentukan metana dari timbunan sampah yang terus dihasilkan.

    “Fokus pada pembakaran dan teknologi hilir hanya mengalihkan perhatian dari akar masalah, yaitu tingginya timbulan sampah dan kegagalan pengelolaan di tingkat hulu,” jelas Wahyu.

  • Kebakaran TPA Jatiwaringin Jadi Alarm Perbaikan Pengelolaan Sampah Nasional

    Kebakaran TPA Jatiwaringin Jadi Alarm Perbaikan Pengelolaan Sampah Nasional

    7cloud.asia – Kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA Jatiwaringin Tangerang, Banten, menunjukkan masih rentannya sistem pengelolaan sampah di sejumlah daerah yang mengandalkan metode open dumping.

    Anggota Komisi XII DPR Ateng Sutisna menilai kebakaran TPA Jatiwaringin ini harus menjadi momentum bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memperbaiki Pengelolaan sampah nasional.

    Kebakaran TPA Jatiwaringin, ujarnya, adalah alarm keras bahwa pengelolaan sampah dengan sistem open dumping sudah tidak bisa lagi ditoleransi. Dalam kondisi cuaca kering dan peningkatan suhu,

    “TPA yang dibiarkan terbuka dapat berubah menjadi sumber kebakaran yang mengancam kesehatan masyarakat dan lingkungan,” ujar Ateng dikutip Parlementaria, Jumat (4/7/2026).

    Ateng menjelaskan perubahan iklim meningkatkan risiko terjadinya kebakaran, termasuk di TPA. Ia mengingatkan bahwa kebakaran di TPA tidak selalu dipicu oleh sumber api dari luar.

    Baca: Kebakaran di TPA Jatiwaringin Tangerang, Bukti Kegagalan Pemerintah dalam Mengelola Sampah dari Hulu

    Menurutnya, proses pembusukan sampah organik menghasilkan panas dan gas metana yang dapat memicu bara api di dalam timbunan sampah, terutama saat musim kemarau.

    “Api di TPA berbeda dengan kebakaran pada bangunan. Bara api sering kali berada di bawah permukaan timbunan sampah sehingga proses pemadamannya menjadi lebih sulit,” katanya.

    Berdasarkan berbagai proyeksi klimatologi, Indonesia berpotensi menghadapi musim kemarau yang lebih panjang pada paruh kedua 2026, sehingga meningkatkan potensi kebakaran di lokasi pembuangan sampah yang belum dikelola secara memadai.

    Selain risiko kebakaran, Ateng menilai dampak yang ditimbulkan juga mengancam kesehatan masyarakat.

    Asap hasil pembakaran sampah berpotensi mengandung karbon monoksida, partikulat halus, hingga senyawa berbahaya dari pembakaran plastik yang dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan, terutama bagi kelompok rentan seperti balita, lansia, ibu hamil, dan penderita penyakit pernapasan.

    Baca: Ratusan Warga Sekitar Terdampak Kebakaran di TPA Jatiwaringin Tangerang

    Oleh karena itu, ia meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera melakukan audit risiko kebakaran terhadap seluruh TPA aktif sebagai dasar penyusunan langkah mitigasi yang lebih komprehensif.

    Ateng juga mendorong percepatan penghentian praktik open dumping menuju sistem controlled landfill maupun sanitary landfill.

    Dia juga mendorong pembangunan sistem pemantauan suhu dan titik panas, pengendalian gas metana, pengelolaan air lindi yang memadai, penyusunan protokol penanganan kebakaran TPA, serta penguatan program pengurangan sampah dari sumbernya.

    DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah nasional, termasuk kesiapan anggaran, kepatuhan pemerintah daerah, dan koordinasi antarkementerian serta lembaga terkait dalam menghadapi meningkatnya risiko bencana akibat perubahan iklim.

    “Kalau sampah masih dibiarkan menumpuk tanpa pengelolaan yang baik dan tanpa sistem deteksi dini, kita sedang memelihara potensi bencana. Karena itu, negara harus hadir memastikan tata kelola persampahan yang lebih aman, berkelanjutan, dan melindungi masyarakat,” pungkas Ateng.