Tag: transportasi online

  • Transportasi Online Akan Diatur dalam Undang-undang Tersendiri

    Transportasi Online Akan Diatur dalam Undang-undang Tersendiri

    ruangkotacom – Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memastikan bahwa regulasi terkait transportasi online akan diatur dalam undang-undang tersendiri.

    Sebelumnya, sempat muncul wacana bahwa aturan tentang transportasi online akan digabungkan ke dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

    Keputusan dibentuknya UU tersendiri ini diambil karena kompleksitas isu dalam dunia transportasi online yang mencakup banyak sektor dan kementerian.

    “Karena nggak mungkin nanti sistemnya itu kita masukkan di lalu lintas dan angkutan jalan, ini sementara hasil diskusi kami dengan berbagai pihak,” kata Lasarus dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR dengan para pengemudi aplikasi transportasi online di Gedung Nusantara, DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

    Baca: Pengemudi Ojek Online melawan sistem kemitraan yang menindas

    Lasarus menyebutkan, RUU Angkutan Online akan menjadi lex specialist atau undang-undang khusus yang mengatur berbagai aspek dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi.

    Mulai dari hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator, sistem potongan, hingga hal teknis lainnya.

    “Biar ini lex specialist, lebih baik dia berdiri sendiri nanti namanya Undang-undang Angkutan Online. Jadi dia lex specialist termasuk mengatur hubungan kerja dan seterusnya, sistem potongan dan seterusnya, nanti semua diatur di satu undang-undang ini saja,” tegas Politisi PDI-Perjuangan ini.

    Meski belum masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, Komisi V disebut akan bergerak cepat.

    Baca: DPR soroti tingginya potongan biaya aplikasi ojek online

    Penyusunan naskah akademik tengah disiapkan untuk segera diajukan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.

    Lasarus menjelaskan bahwa karena angkutan online belum masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, pihaknya akan bergerak cepat untuk menyiapkan terlebih dahulu naskah akademiknya.

    Setelah itu, mereka akan berkonsultasi lebih lanjut dengan pimpinan DPR. Jika naskah akademik telah rampung, rencananya akan dipaparkan di Badan Legislasi (Baleg), lalu dibawa ke Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai bagian dari Prolegnas.

    Ia menekankan bahwa penjelasan ini penting agar tidak ada lagi pertanyaan mengenai bagaimana proses pembahasan RUU tersebut akan berjalan.

  • Sejumlah Anggota Komisi V DPR Dorong Percepatan Pembahasan UU Transportasi Online

    Sejumlah Anggota Komisi V DPR Dorong Percepatan Pembahasan UU Transportasi Online

    7cloud.asia – Anggota Komisi V DPR Adian Napitupulu dan Reni Astuti menegaskan pentingnya percepatan pengesahan regulasi transportasi online atau ojek online.

    Hal ini terungkap dalam Forum Legislasi bertema “Efisiensi RUU Transportasi Online” yang dihelat Koordinatoriat Wartawan Parlemen bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR, Selasa (27/5/2025).

    Adian yang juga wakil ketua Badan aspirasi Masyarakat DPR mengatakan, selama lebih dari satu dekade, negara membiarkan pelanggaran hukum berlangsung secara terang-terangan di sektor transportasi online tanpa adanya payung hukum yang memadai.

    “Regulasi itu penting dan harus segera dibuat. Jangan ditunda-tunda lagi. Ojek online sudah ada sejak 2010, artinya sudah 15 tahun kita bersama-sama melanggar undang-undang secara terbuka,” tegas Adian.

    Adian menyerukan Komisi V DPR agar berani mengetuk palu demi meningkatkan kesejahteraan jutaan rakyat Indonesia yang bergantung pada transportasi online.

    “Saya bilang pada teman-teman termasuk di komisi V, palunya nih di teman-teman Komisi V nih minimal 20 juta jiwa lebih sejahtera,” ujarnya.

    Baca: Transportasi online akan diatur dalam undang-undang tersendiri

    Dalam forum yang juga dihadiri sejumlah anggota Komisi V DPR, Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan, Pengamat Transportasi Darmaningtyas, serta Perwakilan Ojol Raden Igun Wicaksono, Adian menyampaikan sejumlah kritik tajam terhadap pola relasi antara negara, aplikator, dan driver ojek online (ojol).

    Adian mempertanyakan narasi bahwa perusahaan aplikator telah menciptakan lapangan kerja secara signifikan. Menurutnya, ojek pangkalan sudah ada jauh sebelum aplikator hadir.

    “Mereka hanya menyuntikkan teknologi. Kalau kita hitung sederhana, ada 31.800 RT di Jakarta. Kalau satu RT punya 10 tukang ojek, ada 310 ribu. Kalau 20 orang per RT, sudah 600 ribu. Lalu aplikator datang, apakah benar-benar menciptakan lapangan kerja baru atau hanya mengubah model kerja?” ujarnya.

    Adian juga mengkritik klaim kontribusi aplikator dalam mendukung pedagang UMKM melalui layanan pesan antar makanan.

    “Sebelum mereka ada, pedagang juga sudah ada. Mereka hanya menjadi jembatan, dan itu tidak gratis. Jadi jangan ada manipulasi kesadaran publik seolah-olah mereka pahlawan,” katanya.

    Politisi PDI Perjuangan ini menyoroti tuntutan driver ojek online yang menurutnya sangat sederhana: mendapatkan pendapatan layak agar anak-anak mereka bisa sekolah dan hidup secara manusiawi.

    Baca: Perlawanan driver ojek online terhadap sistem kemitraan yang menindas

    Adian juga mempertanyakan transparansi pengelolaan potongan 5 persen dari pendapatan driver yang dalam regulasi disebut sebagai dana kesejahteraan.

    Dia menantang perusahaan aplikator untuk membuka data pendapatan dan alokasi potongan komisi secara transparan dalam forum publik.

    “Kalau mau adu data, ayo terbuka. Jangan cuma telepon Adian, kita bukan pacaran. Undang pengamat ekonomi, wartawan, kita buka data dan hitung bareng-bareng,” tantangnya.

    Reni juga menegaskan pentingnya percepatan pembahasan RUU Transportasi Online sebagai jawaban atas berbagai persoalan yang dihadapi para pengemudi ojek online (ojol) dan pengaturan yang adil terhadap aplikator.

    Reni menyatakan kekhawatirannya apabila proses legislasi RUU Transportasi Online terlalu lama. Ia mendorong agar Komisi V segera membentuk Panitia Kerja (Panja) guna mempercepat penanganan isu-isu krusial yang dihadapi para pengemudi maupun regulator.

    “Kalau menunggu undang-undang transportasi online, saya khawatir ini masih lama. Padahal ini penting dan harus segera. Makanya kemarin saya usulkan agar Komisi V segera membentuk panja. Panja ini akan mendalami permasalahan, mencari solusi, hingga menghasilkan rekomendasi konkret,” ujar Reni.

    Baca: DPR soroti tingginya potongan biaya aplikasi ojek online

    Salah satu rekomendasi yang diharapkan, lanjut Reni, adalah memasukkan RUU ini ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas agar pembahasannya bisa dimulai dan dituntaskan tahun ini.

    Selain aspek legislasi, Reni juga menyoroti pentingnya sanksi terhadap aplikator yang dinilai merugikan driver. Namun, ia menegaskan bahwa sanksi tersebut harus diberikan tanpa memutus mata pencaharian para pengemudi.

    “Saya sangat berharap sanksi tegas tetap dilakukan, tetapi jangan sampai mata pencaharian driver ojol diputus. Ini juga perlu kehati-hatian,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Reni menyinggung peran Kementerian Komunikasi dan Digital yang sejatinya memiliki kewenangan untuk melakukan blocking access terhadap aplikator yang melanggar, berdasarkan surat dari Kementerian teknis terkait.

    Namun, ia menilai kebijakan tersebut harus mempertimbangkan dampaknya secara sosial.

    “Kalau dilakukan pemblokiran, saya khawatir juga ini akan berdampak pada kehidupan para pengemudi. Jadi harus bijak. Harus ada keadilan,” tegas politisi PKS ini.

    Baca: Pemerintah diminta tinjau potongan aplikasi sebesar 30 persen

  • Pengemudi Ojek Online Kembali Berunjukrasa: Usung Lima Tuntutan

    Pengemudi Ojek Online Kembali Berunjukrasa: Usung Lima Tuntutan

    7cloud.asia – Pengemudi (driver) ojek online hari ini, Senin (21/7/2025) akan kembali menggelar aksi unjuk rasa bertajuk ‘Aksi Kebangkitan Jilid II Transportasi Online Nasional 217’.

    Aksi unjuk rasa akan dilakukan di sekitar Istana Merdeka Jakarta, Jakarta Pusat mulai pukul 13:00 waktu Indonesia Barat.

    Ketua Umum Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Raden Igun Wicaksono menyebut ada 50.000 pengemudi ojek online yang akan turun dalam aksi ini.

    Peserta aksi adalah gabungan pengemudi ojek online, roda empat driver online dan kurir online lintas platform aplikasi.

    “Kami akan melakukan demo besar kembali pada Senin, 21 Juli 2025 dengan menamakan sebagai korban aplikator Kepung Istana Presiden dan lumpuhkan aplikasi massal atau Offbid massal aksi 217 di Istana dan sebagian Jakarta,” ujar Igun kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

    Baca: Pembahasan UU Transportasi Online dipercepat

    Igun mengatakan sebagian besar pengemudi ojek online akan melakukan mogok massal. Dia menyebut ojol yang melakukan demonstrasi akan mematikan aplikasi.

    “Korban aplikator sebagai pelaksana Aksi 217 menghimbau kepada masyarakat pengguna ojol, taxi online dan kurir online agar bersiap dan menyesuaikan kebutuhan transportasi pada Senin 21 Juli 2025 karena sebagian besar pengemudi online dan kurir online akan mogok massal,” ujarnya.

    Igun menyebut aksi ini bukan hanya diikuti pengemudi online, tapi juga kelompok pengguna transportasi online. Dia menuturkan ada pekerja, buruh, mahasiswa, pelajar, masyarakat umum serta kelompok usaha UMKM juga akan turun dalam aksi ini.

    “Jadi tidak hanya pengemudi online yang akan turun ke jalan melakukan aksi kepung Istana Presiden pada Senin 21 Juli 2025,” ujarnya.

    Baca: Perlawanan pengemudi ojek online pada sistem yang menindas

    Setidaknya ada lima tuntutan pengemudi ojek online pada aksi hari ini. Pertama, menuntut Negara menghadirkan UU Transportasi Online.

    Kedua, pembagian tarif yang adil yakni 90 persen untuk pengemudi dan 10 persen untuk aplikator

    Ketiga, mendesak pemerintah menyusun peraturan tarif antar barang dan makanan

    Keempat, para pengemudi ojek online mendesak dilakukannya audit investigatif aplikator

    Terakhir, dihapusnya berbagai program hemat yang memangkas pendapatan pengemudi seperti aceng, slot, hub, multi order, member, pengkotak-kotakan dll.

    “Semua driver reguler kembali,” tandas Igun