Tag: udara bersih

  • Koalisi Pejalan Kaki dan Clean Mobility Collective South East Asia Kampanyekan Hak Atas Udara Bersih

    Koalisi Pejalan Kaki dan Clean Mobility Collective South East Asia Kampanyekan Hak Atas Udara Bersih

    7cloud.asia – Kolaborasi antara Bicara Udara dan Koalisi Pejalan Kaki (KOPEKA) bekerja sama dengan Clean Mobility Collective South East Asia (CMC SEA) meluncurkan kampanye publik “Life in a Bubble” untuk menyuarakan pentingnya kesadaran masyarakat akan hak atas udara bersih.

    Kampanye hak atas udara bersih itu digelar di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin saat adanya Car Free Day pada hari Minggu (1/6/2025).

    Para anggota melakukan kampanye dengan membawa visual mencolok berupa gelembung transparan sebagai simbol perbedaan perlindungan antara segelintir orang dan mayoritas masyarakat terhadap polusi udara.

    “Harus ada aksi konkret untuk pengendalian pencemaran udara kronis yang terjadi di Jabodetabek dan kota-kota besar lainnya, demi keberadaan udara bersih untuk semua,” kata perwakilan KOPEKA Amalia S. Bendang dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (2/6/2025)

    Amalia menjelaskan “Life in a Bubble” adalah kampanye yang dipelopori 350 Pilipinas di Manila, Filipina sebagai ajakan untuk menyadari bahwa udara bersih adalah hak mendasar yang harus dijamin, bukan hanya milik segelintir orang.

    Baca: Cara memantau kualitas udara bersih di Jakarta

    Selain itu, polusi udara tidak hanya terpampang dalam data atau laporan ilmiah melainkan kenyataan yang dihadapi masyarakat sehari-hari, terutama kelompok masyarakat yang paling rentan.

    Melalui penyelenggaraan kampanye di Jakarta, para kolaborator mendorong masyarakat dan pemerintah untuk mengambil tindakan nyata mengurangi polusi udara dan melindungi kesehatan publik.

    Kegiatan itu turut menjadi langkah awal untuk mendesak penguatan kebijakan berbasis sains dan transparansi data terkait kualitas udara.

    Ia menyampaikan bahwa hak atas udara segar untuk semua sudah dijamin melalui Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 huruf h sebagai bagian dari hak asasi untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, harus dijamin keberadaanya.

    “Kampanye ‘Life in a Bubble’ ini diharapkan mampu menggerakkan para pemangku kepentingan terutama pemerintah, didukung oleh partisipasi masyarakat dan sektor swasta sesuai dengan kompetensi dan kapasitasnya masing-masing,” katanya.

    Baca: Upaya mengatasi polusi udara di Jakarta dan sekitarnya

    Biru Voices Ambassadors 2024 yakni Aprila Majid dan Lisa Anggraeny, menyampaikan keprihatinannya akan polusi udara melalui acara ini.

    “Melalui kampanye ini, sebagai ibu, kami jadi membayangkan kalau selama ini kami sudah mencoba membangun ‘bubble-bubble’ untuk melindungi anak-anak kami dari polusi udara, misalnya dengan membatasi aktivitas di rumah,” ucap Aprila.

    Lisa turut berharap anak-anak bisa bernafas dengan lega dan leluasa tanpa harus ada gelembung-gelembung tersebut.

    “Diharapkan aksi simbolis ini bisa memicu dorongan publik yang lebih besar agar pemerintah mendengar suara masyarakat dan mengadopsi standar kualitas udara yang benar-benar melindungi kesehatan publik, karena udara bersih adalah hak untuk semua masyarakat,” kata Lisa.

  • Hari Udara Bersih Sedunia: LBH Jakarta Tegaskan Udara Bersih Adalah Hak Warga Kota

    Hari Udara Bersih Sedunia: LBH Jakarta Tegaskan Udara Bersih Adalah Hak Warga Kota

    7cloud.asia – Masyarakat internasional telah mengakui udara bersih sebagai bagian hari hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

    Setiap tanggal 7 September, masyarakat internasional memperingati Hari Udara Bersih untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya udara bersih bagi kesehatan dan lingkungan.

    Pemerintah Indonesia juga telah mengakomodir hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 dan Pasal 9 ayat (3) UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

    Sayangnya, Jakarta kini menghadapi masalah serius terkait kualitas udara. Pada bulan Agustus 2025 misalnya, Jakarta sempat masuk ke dalam kota ketiga paling tercemar udaranya menurut IQAir berdasarkan pengukuran Indeks Kualitas Udara Jakarta yang masuk dalam kategori “tidak sehat bagi kelompok sensitif”.

    Dilansir di laman resmi LBH Jakarta, buruknya kualitas udara Jakarta disinyalir berasal dari polusi udara akibat limbah industri, perumahan, transportasi, hingga pembangkit listrik tenaga uap.

    Polusi udara ini menimbulkan berbagai akibat yang berpengaruh atas menurunnya kualitas lingkungan dan kehidupan umat manusia. Mulai dari memperburuk krisis iklim, munculnya kerugian ekonomi, hingga menghambat produktivitas pertanian.

    Baca: Dampak polusi udara di Jakarta pada kesehatan fisik dan mental

    Sebetulnya, Pemerintah sudah mendapatkan “teguran” dari warga terkait ketersediaan udara bersih dan upaya melawan polusi udara di Jakarta.

    Pada tanggal 16 September 2021, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst. telah mendorong agar negara, melalui peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah, aktif memikul tanggung jawab untuk memenuhi hak atas udara bersih bagi warganya.

    Meski sempat diajukan upaya kasasi, Mahkamah Agung malah menguatkan Putusan PN Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor 2560K/Pdt/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 21 November 2024. Artinya, tidak ada lagi alasan bagi Pemerintah untuk tidak melaksanakan putusan tersebut.

    Amar putusan tersebut kemudian menghadirkan konsekuensi bagi Para Tergugat, yaitu Presiden, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan dan Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil langkah konkrit guna mengatasi polusi udara Jakarta.

    Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri Dalam Negeri wajib melakukan pengetatan baku mutu udara ambiens nasional hingga melakukan pengawasan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat terkait kebijakan mengatasi polusi udara.

    Menteri Kesehatan memiliki kewajiban untuk melakukan perhitungan terhadap dampak kesehatan akibat pencemaran udara.

    Baca: Pembatasan kendaraan bermotor untuk atasi polusi udara di Jakarta

    Gubernur DKI Jakarta wajib melakukan serangkaian tindakan, di antaranya mengetatkan Baku Mutu Udara Ambien Daerah Provinsi DKI Jakarta, melakukan inventarisasi terhadap mutu udara dan potensi sumber pencemar, menyusun dan mengimplementasikan “Strategi dan Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Udara” dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar.

    LBH Jakarta, dalam pernyatannya menilai, berbagai kewajiban pemerintah sebagaimana diatur dalam Putusan tersebut belum juga dilakukan oleh Pemerintah.

    Oleh karena itu, LBH Jakarta menilai, Pemerintah telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia dengan melakukan pengabaian terhadap pemenuhan hak asasi manusia, yaitu hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD NRI 1945 dan Pasal 9 ayat (3) UU HAM.

    Meskipun Pemerintah telah mengeklaim bahwa mereka telah melakukan serangkaian tindakan untuk mengatasi polusi udara, solusi yang dikeluarkan hingga sekarang belum bisa mengatasi masalah fundamental mengenai polusi udara.

    “Penundaan terhadap pelaksanaan putusan ini sama saja dengan mengorbankan nasib warga Jakarta,“ demikian LBH Jakarta dalam pernyataannya.

    LBH Jakarta juga menilai terdapat kemunduran dalam pengentasan masalah polusi udara di Indonesia akibat kebijakan yang kontraproduktif dengan pengendalian polusi udara.

    Baca: Dampak polusi udara di Jakarta bagi pekerja

    Nihilnya komitmen pemerintah untuk mengentaskan masalah polusi udara segera nampak tatkala baru dua bulan menjabat, Presiden Prabowo Subianto melempar diskusi untuk mengeluarkan Indonesia dari Perjanjian Paris (Paris Agreement).

    Target Presiden Prabowo Subianto pada awal masa pemerintahannya agar Indonesia dapat bebas emisi 2050 pun juga direvisi oleh dirinya sendiri menjadi tahun 2060.

    Dari paradigma semacam itu, maka tak heran bilapenghentian penggunaan energi kotor seperti batu bara dan bahan bakar fosil tidak dilakukan secara sungguh-sungguh.

    Ketiga, permasalahan mengenai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat berkaitan dengan udara bersih tidak bisa dipandang sebagai hak yang terpisah dari hak asasi manusia lainnya.

    Keberadaan udara yang bersih adalah esensial untuk pemenuhan terhadap hak lainnya, misalnya hak atas kesehatan dan hak atas pendidikan. Tidak dipenuhinya hak atas udara bersih dapat berpengaruh kepada berkurangnya hak lainnya.

    Peristiwa itu pernah terjadi di tahun 2022 di mana siswa-siswi di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah di Marunda, Jakarta Utara harus terganggu pendidikan akibatnya debu yang dihasilkan dari polusi akibat kegiatan bongkar muat batubara di Marunda.

    “Tingkat polusi udara yang buruk juga dikhawatirkan akan berdampak pada memburuknya kesehatan warga Jakarta melalui penyakit pernapasan seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA),“ pungkas pernyataan tersebut

    Baca: DKI Jakarta gandeng daerah aglomerasi untuk atasi polusi udara