Tag: uii

  • PSHK FH UII: Revisi UU TNI Berpotensi Hidupkan DwiFungsi TNI

    PSHK FH UII: Revisi UU TNI Berpotensi Hidupkan DwiFungsi TNI

    7cloud.asia – Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menilai draf revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Revisi UU TNI) berpotensi menghidupkan kembali Dwi Fungsi TNI.

    Penilaian ini didasarkan pada pasal-pasal yang mengandung perluasan jabatan untuk prajurit aktif TNI.

    Kepala Bidang Riset Edukasi PSHK FH UII dan Dosen FH UII, M Addi Fauzani mengatakan, draf revisi UU TNI ini memungkinkan prajurit TNI aktif untuk menjabat jabatan strategis di 18 instansi dan lembaga kenegaraan.

    Addi menilai draf revisi UU TNI ini menambahkan 8 usulan instansi lainnya, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

    Baca: Di depan finalis Puteri Indonsia Jokowi singgung Bonus Demografi

    Bahwa dalam tugas terkait keamanan draf revisi UU TNI juga menambahkan tugas-tugas baru bagi anggota TNI, termasuk mengatasi aksi terorisme, mendukung pemerintah menanggulangi ancaman siber dan mendukung pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika.

    “Sehingga, anggota TNI dapat dilibatkan dalam penumpasan teroris, siber, narkotika dan tugas-tugas keamanan lainnya yang mengakibatkan tumpang tindih tugas antar TNI dengan Polri,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (26/5/2023).

    Menurutnya, wacana perluasan jabatan dan penambahan tugas keamanan berpotensi akan mengulangi pelaksanaan dwifungsi ABRI yang membuat TNI secara kelembagaan dan prajurit aktif TNI tidak fokus pada bidang utamanya yakni bidang pertahanan.

    Baca: Angka kemiskinan ekstrem turun signifikan, tapi standarnya disoal

    Selain itu, katanya, wacana penggunaan TNI di bidang keamanan oleh negara tersebut tentu berpotensi melanggar asas demokrasi, kedaulatan rakyat dan amanat reformasi 1998.

    “Hal ini disebabkan karena TNI akan digunakan untuk menghadapi masyarakat sipil. TNI sebaiknya fokus pada tugas yang telah diamanatkan oleh konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) UD NRI 1945 ditegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara,” ucapnya.

    Addi menambahkan, draf revisi UU TNI juga berwacana melepaskan kebijakan penganggaran TNI yang tidak lagi di bawah Kementerian Pertahanan tetapi langsung kepada Kementerian Keuangan.

    Baca: Nama artis jejali daftar bakal caleg, siapa saja?

    Menurutnya, meskipun alasan wacana tersebut ingin memangkas proses birokrasi, tetapi pengawasan penganggaran oleh Kementerian Pertahanan masih diperlukan. Hal ini mengingat semakin banyak pihak yang terlibat dalam pengawasan maka sistem tersebut semakin baik.

    Disebutkan, draf revisi UU TNI juga berwacana ingin mencabut kewenangan Presiden atas TNI. Apabila ketentuan ini disahkan maka tentu akan sangat berbahaya. Karena pengerahan dan penggunaan TNI dilakukan di luar persetujuan dan kontrol Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang memegang daulat rakyat.

    “Padahal, dalam Pasal 10 UUD NRI 1945 dijelaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.” Apabila usulan tersebut tentu akan melanggar konstitusi,” katanya.

    Baca: Sejumlah menteri maju sebagai caleg, apa tanggapan Presiden?

    Menurutnya, draf revisi TNI juga berwacana ingin menambah jenis Operasi Militer selain Perang (OMSP). Revisi UU TNI ini menambah jenis OMSP menjadi 19 dari yang awalnya hanya 14.

    Hal ini mampu mendorong keterlibatan TNI meluas pada ranah sipil dan keamanan negeri, termasuk mengamankan proyek pembangunan pemerintah.

    “Apabila wacana tersebut diaplikasikan maka tentu akan berakibat fatal, karena TNI juga akan digunakan untuk menghadapi masyarakat,” ungkapnya.

    Karenanya, kata Addi, PSHK FH UII merekomendasikan kepada pembuat kebijakan untuk melibatkan partisipasi publik dan mengedepankan keterbukaan dalam proses revisi UU TNI maupun pembuatan kebijakan terkait pertahanan dan keamanan.

    “Pemerintah juga harus melakukan analisis dampak setiap perubahan dalam revisi UU TNI,” katanya

  • Paslon 02 Menang dengan Cara Tuna Etika, Sivitas Akademika UII Serukan Pembangkangan Sipil

    Paslon 02 Menang dengan Cara Tuna Etika, Sivitas Akademika UII Serukan Pembangkangan Sipil

    7cloud.asia – Sejumlah sivitas ackademica Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta melakukan aksi tabur bunga sebagai peringatan atas matinya demokrasi Republik Indonesia, Kamis (14/3/2024).

    Aksi tabur bunga bertempat di depan Gedung Auditorium Prof KH Abdul Kahar Muzakkir, Kampus Terpadu UII, Sleman, DIY.

    Aksi dilakukan para dosen, guru besar, jajaran dekanat, alumni dan dipimpin langsung oleh Rektor UII, Fathul Wahid.

    Para sivitas UII sepakat dengan pandangan ahli dan lembaga independen terpercaya yang menilai bahwa Pemilu 2024 merupakan yang terburuk sepanjang sejarah Indonesia.

    Sekalipun tampak damai dan aman di permukaan, tapi nyatanya dimanipulasi elite politik dan kelompok oligarki, memperdaya masyarakat demi dukungan politik elektoral.

    “Pemilu, sebagai salah satu pilar utama demokrasi, telah ambruk dan sekadar menjadi sarana pelanggengan kekuasaan politik dinasti Presiden Jokowi,” ujar Rektor UII Fathul Wahid.

    Baca:  Ajukan gugatan Tim Ganjar-Mahfud minta MK tak hanya fokus pada perolehan suara

    Melihat situasi di atas, lanjut Fathul, UII merasa memiliki tanggung jawab moral dan historis untuk terus berjuang menegakkan Indonesia agar berjalan di atas dasar konstitusi dan menghormati hak asasi manusia.

    Maka dari itu, sebagai bentuk tanggung jawab moral, historis, dan oposisi mereka menyerukan sejumlah hal.

    Pertama, menuntut seluruh penyelenggara negara menjunjung tinggi etika berbangsa dan bernegara, menghormati hak dan kebebasan warga negara, dan mengembalikan prinsip independensi peradilan.

    Kedua, mengingatkan pejabat negara dengan tugas konstitusional yang mereka miliki untuk mencerdaskan kehidupan bangsa demi tercapainya masyarakat yang sejahtera, beradab, adil, dan makmur.

    Ketiga, mendorong partai politik untuk menjaga independensinya sehingga berdaya dalam menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan mampu menjalankan perannya untuk membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

    Keempat, mendesak partai politik yang kalah dalam Pemilihan Presiden 2024 ini untuk menjadi oposisi penyeimbang yang berpegang teguh pada etika berbangsa dan bernegara, serta menjunjung tinggi Konstitusi dan hak-hak asasi manusia.

    “Partai menggunakan hak angket dan mencari langkah politik dan hukum lainnya sebagai penghukuman terhadap Presiden Jokowi yang terbukti mengkhianati Reformasi 1998 dan telah melakukan praktik korupsi kekuasaan secara terbuka,” tutur Fathul.

    Baca: Timnas AMIN tak akan biarkan kecurangan Pemilu 2024 berlalu tanpa catatan

    Kelima, mengajak seluruh elemen masyarakat agar kembali sadar dengan memboikot partai politik yang menjelma menjadi penghamba kekuasaan dan uang serta secara terang-terangan mengkhianati tugas utamanya sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.

    Keenam, meminta lembaga-lembaga negara sesuai tugasnya seperti KPU, Bawaslu, DKPP, dan Ombudsman Republik Indonesia untuk mengusut semua kecurangan pemilu.

    “Termasuk yang dilakukan Presiden Jokowi, pada masa sebelum, ketika, dan sesudah pemungutan suara. Pemilu harus menjadi sarana menghasilkan pemerintahan yang absah atau legitimate,” sambungnya.

    Terakhir, menyerukan kepada aktivis masyarakat sipil untuk melakukan pembangkangan sipil dan menolak menjadi bagian dari kekuasaan yang direbut dengan berbagai muslihat tuna etika.

    Sivitas akademika UII juga menyerukan kepada para tokoh kritis nasional agar bersatu dan membangun oposisi permanen melawan rezim politik dinasti yang menjadi predator pemangsa dan pembunuh demokrasi di Indonesia.

     

    Tabur bunga dilakukan di atas sebuah replika keranda berwarna hitam dan bertuliskan ‘demokrasi’.

    Baca: Masyarakat sipil gagas class action sikapi kecurangan Pemilu 2024

    Setelahnya, keranda diangkut oleh perwakilan dosen dan mahasiswa. Aksi hari ini didahului pembacaan orasi oleh perwakilan kampus dan pernyataan sikap UII ‘Kematian Demokrasi di Indonesia’.

     

    Rangkaian acara ini berlangsung 30 hari setelah pemilu serentak 2024 pada 14 Februari kemarin. Acara dimulai tepat pukul 14.14 WIB.

    Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Fathul itu, disebutkan sejak awal pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tanda-tanda kematian demokrasi sudah terasa.

    Pernyataan sikap itu menyatakan banyak yang tak merasakan tanda-tanda kematian demokrasi, karena saking halusnya gerakan itu.

    Fathul mengatakan segregasi sosial yang tercipta sejak 2014 hingga sekarang dengan label kadrun versus kampret telah terbukti menjadi sarana ampuh untuk melumpuhkan struktur demokrasi.

    Lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikebiri, kemudian pengkritik pemerintah diseret ke meja hijau hingga dijebloskan ke penjara.

    Baca: Parlemen Jalanan akan terus digulirkan untuk hadang rezim hasil politik dinasti

    Fathul melanjutkan, upaya membunuh demokrasi lainnya adalah tindakan ‘main kasar konstitusional’. Contohnya, amandemen terhadap UU KPK, UU Minerba, dan UU MK, serta pengesahan UU Ciptaker yang seakan-akan dilakukan secara konstitusional.

    “Padahal yang terjadi sesungguhnya adalah manipulasi jalur dan mekanisme konstitusional. Kasarnya permainan itu dilanjutkan dengan memunculkan gagasan tiga periode dan perpanjangan masa jabatan presiden tanpa pemilu,” tutur Fathul.

    “Tindakan paling kasar adalah mengintervensi Mahkamah Konstitusi untuk meloloskan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden,” lanjutnya.

    Bagi civitas UII, hal-hal tersebut adalah serangan terhadap independensi lembaga peradilan sekaligus pengkhianatan terhadap amanat Reformasi 1998. Kata Fathul, fakta pahit bahwa demokrasi mati di tangan Jokowi setelah Indonesia 26 tahun melewati reformasi.

    “Demokrasi sebagai kesepakatan publik yang suci telah mati di tangan Presiden Jokowi,” ujar Fathul.

    Sumber: CNN Indonesia