Tag: umrah

  • Ibadah Umrah Backpacking Akan Diatur Ulang

    Ibadah Umrah Backpacking Akan Diatur Ulang

    7cloud.asia – Kementerian Agama (Kemenag) akan mensinkronkan aturan dengan regulasi di Arab Saudi soal umrah mandiri atau backpacking yang belakangan menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk pergi ke Tanah Suci.

    Menurut Menag, sinkronisasi peraturan umrah secara backpacking ini harus dilakukan karena penerapannya tidak bisa sepihak oleh Indonesia.

    “(Soal umrah backpacking, red) Peraturan kita belum tentu compatible dengan peraturan yang ada di Kerajaan Arab Saudi,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat.

    Yaqut mengatakan, selama ini tidak ada larangan bagi masyarakat yang ingin menunaikan umrah secara backpacking tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

    Baca: Menggali makna wukuf di Arafah

    Tetapi yang patut dipertimbangkan saat akan umrah secara backpacking yakni tak ada jaminan kesehatan dan keselamatan. Masyarakat harus menanggung sendiri apabila mengalami kendala saat perjalanan.

    Di sisi lain, kata dia, Pemerintah Arab Saudi juga saat ini tengah gencar mempromosikan wisata demi mewujudkan visi Saudi 2030, sehingga mereka membuka siapa saja untuk berkunjung ke Saudi.

    “Bahwa intinya Pemerintah Saudi Arabia ingin semua orang yang masuk ke negerinya, baik itu kepentingan haji dan umrah, bisnis, wisata, dan kepentingan lain itu terjamin keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan,” kata Menag Yaqut.

    Menag Yaqut bercerita umrah secara backpacking ini juga ternyata dilakukan oleh seorang temannya.

    Baca: Ibadah haji sudah ada jauh sebelum Islam berkembang

    Namun temannya tersebut sudah mengetahui prosesi ibadah, akomodasi, dan transportasi sehingga tak menjadi soal.

    Berbeda dengan masyarakat lain yang belum pernah pergi ke Arab Saudi. Mereka kemungkinan akan kebingungan baik dari sisi prosesi ibadah, transportasi, dan akomodasi.

    Kendati demikian Menag Yaqut tetap mengimbau masyarakat yang akan pergi umrah untuk menggunakan jasa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), utamanya yang telah terdaftar di Kemenag.

    “Sehingga kalau ada apa-apa pemerintah bisa ikut memberikan perlindungan secara cepat,” ucap Menag Yaqut.

    Baca: Mengenal ritual thudong, ziarah ribuan kilometer para bhante ke Borobudur

    Umrah secara backpacking kini makin diminati karena pertimbangan biaya yang lebih murah. 

    Namun demikian, sejumlah kalangan mengingatkan adanya sejumlah risiko yang mesti ditanggung terutama buat mereka yang belum pernah punya pengalaman melakukan perjalanan ke luar negeri. 

    Salah satu masalah yang mungkin muncul adalah pengurusan visa umrah yang selama ini biasa diurus oleh visa provider. 

     

  • Mitigasi Jemaah Umrah Imbas Ditutupnya Ruang Udara di Timur Tengah

    Mitigasi Jemaah Umrah Imbas Ditutupnya Ruang Udara di Timur Tengah

    7cloud.asia – Pemerintah melakukan langkah mitigasi terhadap jemaah umrah Indonesia di Arab Saudi menyusul penutupan ruang udara di sejumlah negara kawasan Timur Tengah akibat meningkatnya situasi keamanan regional.

    Staf Teknis Urusan Haji Kantor Urusan Haji (KUH) Jeddah Muhammad Ilham Effendy mengatakan, pihaknya telah membentuk tiga tim yang bekerja dalam tiga shift dan disebar di tiga titik bandara

    Dilansir Antaranews.com, langkah ini untuk mengantisipasi potensi keterlambatan atau penundaan penerbangan.

    “Tiga tim yang bekerja dalam tiga shift disebar di tiga titik bandara, yakni Terminal 1, Terminal 2 (eks Saudia), dan Terminal Haji, guna memastikan pendampingan dan koordinasi berjalan optimal bagi jamaah yang terdampak perubahan jadwal penerbangan,” ujar Ilham dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (1/3/2026)

    Baca: Israel dan Amerika Serikat lancarkan serangan ke Iran

    Sejumlah negara tetangga Arab Saudi, antara lain Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, Kuwait, Irak, dan Suriah, dilaporkan menutup ruang udara untuk kedatangan dan keberangkatan penerbangan.

    Sementara itu, Arab Saudi bersama Oman, Yordania, dan Lebanon masih mengoperasikan penerbangan secara terbatas dengan status waspada, menyesuaikan perkembangan situasi keamanan.

    Pemerintah memastikan kondisi di dalam wilayah Arab Saudi hingga saat ini tetap aman dan terkendali. Aktivitas masyarakat berjalan normal dengan peningkatan kewaspadaan sesuai standar keamanan yang berlaku.

    Mengantisipasi potensi keterlambatan atau pembatalan penerbangan yang dapat menyebabkan jamaah umrah tertahan (stranded) di bandara, Kantor Urusan Haji Jeddah langsung bergerak cepat melakukan langkah mitigasi.

    Baca: Warganet pertanyakan sikap Kemlu RI yang tidak mengecam serangan Israel ke Iran

    Selain itu, KUH Jeddah membuka komunikasi intensif dengan maskapai penerbangan, travel penyelenggara, serta syarikah (mitra travel di Arab Saudi) guna mencari solusi bagi jemaah yang tertunda kepulangannya akibat pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan.

    Di sisi lain, KBRI Riyadh mengimbau seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi agar tetap tenang dan tidak panik menghadapi dinamika situasi keamanan kawasan.

    WNI juga diminta memantau perkembangan informasi resmi dari otoritas setempat dan perwakilan RI.

    Pemerintah Indonesia melalui perwakilan di Arab Saudi terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan otoritas terkait guna memastikan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan jamaah umrah Indonesia tetap terjaga.

    KUH mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada sumber resmi pemerintah.

  • Kasus Gagal Berangkat Ribuan Calon Jemaah Hanania Travel: Ujian Bagi Negara untuk Memberikan Perlindungan

    Kasus Gagal Berangkat Ribuan Calon Jemaah Hanania Travel: Ujian Bagi Negara untuk Memberikan Perlindungan

    7cloud.asia – Kasus gagal berangkat umrah yang menimpa ribuan calon jemaah Hanania Travel menjadi ujian awal bagi efektivitas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    Kejadian tersebut tak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat, tetapi juga menguji sejauh mana Negara hadir memberikan perlindungan kepada jemaah yang menjadi korban penyelenggara perjalanan ibadah.

    Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR, Hidayat Nur Wahid, mengatakan regulasi baru yang disahkan tahun lalu telah mengubah paradigma penyelenggaraan umrah.

    Jika sebelumnya tanggung jawab perlindungan jemaah lebih banyak dibebankan kepada penyelenggara perjalanan, kini pemerintah memiliki kewajiban yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan dan penanganan ketika terjadi persoalan.

    Berbicara dari Makkah, Arab Saudi, Minggu (31/5/2026), Hidayat menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang dialami para calon jemaah Hanania Travel.

    Menurutnya, kejadian tersebut tidak boleh dipandang sekadar sebagai sengketa antara konsumen dan perusahaan, melainkan persoalan yang menuntut keterlibatan aktif negara.

    “Tentu kita sangat menyesalkan kembali terjadinya tragedi ini. Sesuai UU terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan/atau ganti rugi bagi para jemaah,” ujar Hidayat dilansir Parlementaria.

    Kasus Hanania Travel ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

    Baca: Umrah Mandiri Wajib Lapor dan Dibatasi Dalam Satu Keluarga (KK)

    Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus serupa berulang dengan pola yang hampir sama, mulai dari janji keberangkatan yang tidak terealisasi hingga persoalan pengelolaan dana jemaah.

    Anggota Komisi VIII DPR ini menegaskan bahwa keberadaan UU Nomor 14 Tahun 2025 seharusnya menjadi instrumen untuk mencegah pola-pola lama tersebut terus terulang.

    Undang-undang itu memmandatkan kepada pemerintah untuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengawasan yang lebih intensif terhadap penyelenggara perjalanan umrah.

    Karena itu, ia menilai langkah pencegahan harus menjadi prioritas. Salah satu caranya adalah memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai biro perjalanan yang memenuhi standar pelayanan dan perlindungan jemaah.

    “Negara perlu menghadirkan informasi yang resmi dan mudah diakses mengenai PPIU yang terdaftar, sehat, dan memenuhi ketentuan atau terakreditasi, di tengah banyaknya iklan dan testimoni oleh influencer,” kata Politisi Fraksi PKS itu.

    Bagi Hidayat, transparansi menjadi kunci penting dalam melindungi masyarakat. Di tengah maraknya promosi perjalanan umrah melalui media sosial, calon jemaah sering kali dihadapkan pada berbagai informasi yang sulit diverifikasi.

    Kondisi ini membuat sebagian masyarakat rentan mengambil keputusan berdasarkan promosi yang menarik tanpa mengetahui kondisi sebenarnya dari penyelenggara.

    Ia menambahkan bahwa perlindungan jemaah tidak cukup hanya melalui pengawasan pemerintah. Partisipasi masyarakat juga menjadi bagian penting dari sistem pengawasan yang diatur dalam undang-undang baru tersebut.

    Baca: Ibadah Umrah Backpacking Akan Diatur Ulang

    Karena itu, para korban yang melaporkan dugaan pelanggaran harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.

    “Oleh karena itu, para jemaah yang melaporkan kasus ini jangan merasa sendirian dan tidak boleh diintimidasi. Mereka sedang menggunakan hak yang dijamin oleh undang-undang. Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada mereka,” tegasnya.

    Hidayat juga mengingatkan tanggung jawab moral pihak-pihak yang terlibat dalam promosi layanan umrah.

    Menurutnya, influencer maupun tokoh publik yang memberikan testimoni kepada masyarakat harus mengedepankan transparansi dan profesionalitas agar tidak menimbulkan persepsi yang menyesatkan.

    “Para influencer ketika membuat konten perlu mengungkapkan apakah konten tersebut murni pendapat pribadi atau bagian dari kerja sama dengan brand/perusahaan. Jika ada hubungan kerja sama, maka tetap harus profesional agar tidak mengecoh calon konsumen,” ujarnya.

    Hidayat menegaskan bahwa tujuan utama lahirnya UU Haji dan Umrah yang baru adalah memperkuat posisi jemaah sebagai pihak yang harus dilindungi.

    Karena itu, sosialisasi regulasi tersebut dinilai penting agar masyarakat memahami hak-haknya, penyelenggara menjalankan kewajibannya secara bertanggung jawab, dan pemerintah dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal.

    Undang-undang yang baru ini menghadirkan kewajiban yang lebih jelas bagi Kementerian Haji dan Umrah. Pada saat yang sama juga memperkuat hak-hak jemaah untuk mendapatkan perlindungan, pelayanan yang baik, hingga mekanisme pengaduan yang jelas.

    “Hal ini penting disosialisasikan secara luas agar kasus-kasus seperti ini tidak terus berulang pada masa yang akan datang,” pungkas wakil rakyat dari Dapil Jakarta II itu.

    Kasus Hanania Travel mengingatkan bahwa keberhasilan penyelenggaraan umrah tidak hanya bergantung pada kemampuan bisnis biro perjalanan, tapi juga pada efektivitas pengawasan negara, transparansi informasi, dan kesadaran masyarakat dalam memilih penyelenggara yang terpercaya.