Tag: umrah mandiri

  • Umrah Mandiri Wajib Lapor dan Dibatasi Dalam Satu Keluarga (KK)

    Umrah Mandiri Wajib Lapor dan Dibatasi Dalam Satu Keluarga (KK)

    7cloud.asia – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah memberikan ruang bagi pelaksanaan Umrah Mandiri. Hal ini didasarkan pada prinsip utama, bahwa negara tidak boleh melarang warganya untuk beribadah.

    Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abidin Fikri menegaskan bahwa seperti halnya salat, umat memiliki kebebasan untuk melaksanakan ibadah umrah secara sendiri atau berjemaah tanpa paksaan memilih penyelenggara tertentu.

    Abidin menambahkan, mereka yang melakukan umrah mandiri harus lapor, sehingga kekhawatiran sejumlah travel umrah terhadap kemungkinan menurunnya jumlah jemaah, tidak perlu dibesar-besarkan.

    “Jangan dibayangkan orang Indonesia semuanya sudah well educated. Tapi salah kalau negara melarang orang beribadah, gak boleh,” ujarnya di sela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR ke Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/11/2025).

    Baca: Ibadah Umrah backpacking akan diaturulang

    Dilansir Parlementaria, skema Umrah Mandiri ini memungkinkan jemaah mengurus seluruh kebutuhan perjalanan secara mandiri, mulai dari pembelian tiket, pengurusan izin, hingga pemilihan hotel.

    Namun, ia menyebutkan bahwa aktivitas tersebut tetap wajib dilaporkan kepada sistem inovasi Kementerian Haji sebagai bentuk perlindungan dan tata kelola.

    Lebih jauh, Abidin menerangkan pentingnya aturan turunan untuk memastikan keamanan jemaah yang memilih jalur mandiri.

    Ia menekankan bahwa praktik perantara atau menjadi pelaksana ibadah umrah bagi orang lain dengan mengatasnamakan mandiri, harus dilarang dan dikenai pidana.

    “Kalau saya haji atau umrah lalu mengajak orang lain dan berlaku sebagai pelaksana ibadah, itu sudah bukan mandiri lagi. Itu broker,” jelas Politisi PDI Perjuangan ini.

    Baca: Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk menyesuaikan perubahan kebijakan haji Arab Saudi

    Ia memberikan contoh bahwa haji atau umrah mandiri dapat dibatasi pada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga atau yang memiliki hubungan darah dekat.

    Batasan ini, menurutnya, diperlukan untuk mencegah munculnya praktik terselubung Badan Pengelola Umroh (BPU) atau PPIU.

    “Kalau saya ajak istri, anak itu boleh dong tapi kalau sudah satu RT, ini prakteknya BPU dong. Jadi enggak boleh, harus ada pidana, ada hukumannya,” tegasnya.

    Abidin menekankan bahwa pengaturan ini justru memberikan kepastian bagi penyelenggara resmi bahwa negara akan menindak pihak-pihak yang menyalahgunakan ruang Umrah Mandiri.

    “Karena itu BPU (Travel Ibadah Umroh) enggak usah khawatir,” tutupnya.