Tag: UU KIA

  • DPR Resmi Mengesahkan UU KIA; Enam Poin Penting Bagi Kesejahteraan dan Perlindungan Hak Ibu

    DPR Resmi Mengesahkan UU KIA; Enam Poin Penting Bagi Kesejahteraan dan Perlindungan Hak Ibu

    7cloud.asia – Rapat paripurna DPR pada Selasa (4/6/2024) resmi mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau UU KIA. 

    Salah satu hal yang menjadi perhatian dari beleid UU KIA itu adalah hukum menjamin seorang ibu memiliki hak untuk mendapatkan cuti melahirkan sampai 6 bulan.

    Landasan hukum buat cuti melahirkan selama 6 bulan bagi seorang ibu sudah dinantikan sejak lama.

    Sebab sejumlah negara sudah memberlakukan kebijakan itu dengan tujuan memberikan kesejahteraan batin bagi ibu dan anak.

    Selain itu, UU KIA juga menjamin ibu yang bekerja dan mendapat cuti selama 6 bulan selepas melahirkan tetap mendapatkan gaji.

    Menurut Pasal 4 Ayat (3) huruf a beleid itu tertulis setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti 6 bulan dengan syarat, yakni:

    1. paling singkat 3 bulan pertama, dan

    2. paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

    Baca Juga: Komisi VIII DPR dan Pemerintah Sepakat Membawa RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak ke Paripurna

    Jaminan mendapatkan gaji bagi ibu yang mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan tertuang di Pasal 5 ayat (2).

    Dalam pasal itu terdapat 3 ketentuan pembayaran upah untuk ibu yang menjalankan cuti melahirkan selama 6 bulan, yaitu:

    a. secara penuh untuk 3 bulan pertama,
    b. secara penuh untuk bulan keempat, dan
    c. 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

    Di dalam UU KIA disebutkan syarat buat seorang ibu mendapatkan cuti 3 bulan tambahan. Cuti itu hanya diperuntukan bagi ibu dengan kondisi khusus yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (5).

    Kedua kondisi khusus yang dimaksud adalah pertama, ibu yang mengalami gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.

    Kedua, ibu yang melahirkan anak mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

    Baca Juga: KPAI Dukung Kebijakan Cuti Ayah Diatur di UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

    Dilansir hukumonline.com, ada enam poin penting dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang disepakati oleh Komisi VIII DPR bersama Pemerintah, diantaranya sebagai berikut:

    Pertama, perubahan judul dari Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

    Kedua, penetapan definisi anak dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, khusus definisi anak pada 1.000 hari pertama kehidupan yaitu kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan berusia 2 tahun.

    Sedangkan definisi anak secara umum dapat merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

    Ketiga, perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan yaitu paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

    Setiap ibu yang bekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.

    Mereka juga berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat, serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

    Baca Juga: Cegah Kasus Pembunuhan Anak Terulang, KPAI Desak Pengesahan RUU Pengasuhan Anak

    Keempat, penetapan kewajiban suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti selama 2 hari dan dapat diberikan tambahan 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja.

    Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti 2 hari.

    Kelima, perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan. Demikian pula tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai dari perencanaan hingga monitoring dan evaluasi.

    Mulai pengaturan Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (hubungan ibu dan anak selama 2 tahun); cuti melahirkan bagi ibu pekerja bisa maksimal 6 bulan jika terdapat kondisi khusus; hingga pemberian jaminan pada semua ibu dalam keadaan apapun termasuk ibu dengan kerentanan khusus.

    Keenam, pemberian jaminan pada semua ibu dalam keadaan apapun, termasuk ibu dengan kerentanan khusus.

    Diantaranya ibu berhadapan dengan hukum; ibu di lembaga pemasyarakatan, di penampungan, dalam situasi konflik dan bencana; ibu tunggal korban kekerasan; ibu dengan HIV/AIDS; ibu di daerah tertinggal terdepan dan terluar; dan/atau ibu dengan gangguan jiwa;

    Termasuk juga ibu penyandang disabilitas yang disesuaikan dengan peraturan perundangan mengenai penyandang disabilitas.

    Sebelumnya, RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan resmi disetujui pada pembahasan Tingkat I oleh Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja bersama Pemerintah pada Senin (25/3/2024) lalu.

    Baca Juga: Orang tua yang Terlatih Akan Lebih Mampu Meningkatkan Kualitas Pengasuhan Anak

  • Dinilai Masih Lemah, Jaringan Masyarakat Sipil untuk Kebijakan Adil Gender Sampaikan Catatan Kritis Terkait UU KIA

    Dinilai Masih Lemah, Jaringan Masyarakat Sipil untuk Kebijakan Adil Gender Sampaikan Catatan Kritis Terkait UU KIA


    7cloud.asia – Jaringan Masyarakat Sipil untuk Kebijakan Adil Gender menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap muatan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Seribu Hari Pertama Kehidupan atau (UU KIA) yang disahkan pada 4 Juni 2024.

    Dalam jumpa pers bersama pada Jumat (28/6/2024) Jaringan Masyarakat Sipil untuk Kebijakan Adil Gender menyatakan, UU KIA masih lemah dan berpotensi kerancuan dalam implementasinya di lapangan.

    UU KIA ini juga belum inklusif karena belum melindungi ibu rumah tangga, perempuan adat, perempuan petani, perempuan nelayan, buruh migran, pekerja di sektor informal, termasuk pekerja rumah tangga dan pekerja rumahan.

    Padahal jumlah tenaga kerja di sektor informal telah mencapai sekitar 82,67 juta orang atau 55,9 persen dari jumlah pekerja dan didominasi oleh perempuan.

    UU KIA ini membuat terobosan dengan menambah cuti melahirkan bagi ibu bekerja menjadi paling lama 6 bulan, namun hal ini tidak mudah diimplementasikan karena ibu akan mendapat hak cuti tersebut jika terjadi kondisi khusus terkait kondisi kesehatan ibu dan/atau anak yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

    Cuti melahirkan bagi ibu dilengkapi dengan skema penggajian dalam UU KIA,
    sedangkan cuti mendampingi istri bagi laki-laki tidak diatur skema penggajiannya, karena dalam aturan UU Ketenagakerjaan hanya disebutkan 2 hari.

    Baca Juga: DPR Resmi Mengesahkan UU KIA; Enam Poin Penting Bagi Kesejahteraan dan Perlindungan Hak Ibu

    Pada kenyataannya hak cuti melahirkan selama 3 bulan sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan (sekarang menjadi UU Cipta Kerja) sulit diimplementasikan dan belum maksimal karena lemahnya pengawasannya.

    Akibatnya, banyak perusahaan yang tidak melaksanakannya atau hanya melakukannya diatas kertas agar tidak berdampak pada perijinan perusahaan tersebut.

    Dalam praktiknya, untuk mendapatkan cuti melahirkan, buruh perempuan harus melakukan negosiasi dengan pihak perusahaan melalui serikat buruh, sedangkan banyak buruh perempuan yang belum berserikat dan tidak semua perusahaan memiliki serikat buruh/serikat pekerja.

    Dengan adanya cuti melahirkan 6 bulan, pihak perusahaan berpotensi meminggirkan perempuan dengan tidak mempekerjakan buruh perempuan yang sudah menikah dan
    berpotensi hamil, dan bahkan memberhentikan buruh perempuan yang mengambil cuti melahirkan.

    UU KIA ini berpotensi menyebabkan diskriminasi tidak langsung kepada buruh perempuan ketika pemberi kerja lebih memilih buruh laki-laki dengan alasan mengurangi beban pelaksanaan Undang-Undang.

    UU KIA juga melanggengkan pembakuan peran domestik perempuan karena hanya menyebutkan hak atas pendidikan pengembangan wawasan pengetahuan dan keterampilan tentang perawatan pengasuhan, pemberian makan dan tumbuh kembang anak sebagai hak ibu, tidak menjadi hak ayah (Pasal 4 Ayat (1) huruf h).

    Baca Juga: KPAI Dukung Kebijakan Cuti Ayah Diatur di UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

    Selain itu dalam Pasal 4 UU KIA tentang hak ibu, tidak dijelaskan siapa yang
    bertanggung jawab melakukan pengawasan dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan ibu.

    Fasilitas itu diantaranya pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau pada masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pasca persalinan, serta jaminan gizi pada masa kehamilan, persalinan, pasca persalinan sampai dengan anak berusia 6 (enam) bulan.

    Demikian juga terkait Cuti 6 bulan diberikan dengan alasan medis, yaitu : ibu mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran; dan/atau anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

    Kewajiban suami yang harus dilakukan selama cuti mendampingi istri melahirkan (Pasal 6 ayat 4) tidak dijelaskan mekanisme pengawasan dan sanksinya.

    Selain itu, pengecualian kewajiban bagi ibu yang tidak bisa untuk memberikan ASI eksklusif hanya diperkenankan untuk alasan medis, tidak mempertimbangkan alasan non-medis.

    Misalnya kondisi fisik selain alasan medis atau kondisi psikologis yang membuat seorang perempuan tidak mampu memberikan ASI eksklusif.

    Baca Juga: Orang tua yang Terlatih Akan Lebih Mampu Meningkatkan Kualitas Pengasuhan Anak

    Sebagai contoh seorang perempuan korban KDRT atau korban perkosaan yang tidak bisa memberikan ASI eksklusif karena kondisi stress dan depresi.

    Partisipasi masyarakat yang diatur dalam UU KIA dalam bentuk pengawasan sosial dan penyampaian informasi dan/atau laporan, dikhawatirkan berpotensi memaksa perempuan untuk memberikan ASI eksklusif

    Atau bahkan terjadinya persekusi sehingga tidak menghormati hak asasi perempuan untuk membuat keputusan terbaik untuk dirinya.

    Kami mengkhawatirkan kata “WAJIB” yang ditekankan pada banyak hal tentang hak dan
    kewajiban ibu pada pelaksanaannya akan dengan mudah memberikan sanksi pada ibu yang karena kondisi tertentu tidak dapat melaksanakan kewajibannya.

    Tidak dijelaskan siapa yang bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban ibu dan ayah sebagaimana tercantum dalam pasal 12 UU KIA.

    Karena itu Koalisi merekomendasikan kepada Pemerintah untuk melakukan harmonisasi UU KIA dengan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan kesejahteraan ibu dan anak.

    Aturan itu antaralain, UU Kesehatan, UU Perkawinan, UU Administrasi Kependudukan, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan perundang-undangan lainnya termasuk aturan turunannya agar tidak saling tumpang tindih satu sama lain.

     

  • Jadi Amanat UU KIA, Fasilitas Daycare Wajib Ada di Perkantoran

    Jadi Amanat UU KIA, Fasilitas Daycare Wajib Ada di Perkantoran

    7cloud.asia – Ketua DPR Puan Maharani mengapresiasi imbauan Pemerintah yang meminta perkantoran menyediakan fasilitas penitipan anak (daycare) untuk pegawainya.

    Puan mengatakan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) mengamanatkan tempat bekerja memang memiliki kewajiban menyediakan daycare sesuai amanat .

    “Penyediaan fasilitas penitipan anak atau daycare di perkantoran sebenarnya memang bersifat wajib sesuai aturan dalam UU KIA yang merupakan inisiatif DPR,” kata Puan Maharani dalam keterangan persnya, Jumat (13/12/2024).

    Sebelumnya, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Dukbangga)/Kepala BKKBN Wihaji meminta penyediaan daycare atau penitipan anak yang berkualitas di kantor atau lembaga.

    Sebagai upaya pemberian layanan pengasuhan anak usia dini yang berkualitas, Kemendukbangga pun memperkenalkan program pengasuhan di tempat penitipan anak/daycare Taman Asuh Anak (Tamasya) dan Gerakan Ayah Teladan (GATE).

    Salah satu hal yang disoroti Puan dari penyediaan daycare ini adalah sebagai fasilitas penunjang bagi orangtua bekerja yang kesulitan menitipkan anaknya.

    Baca: Kiat memilih daycare yang aman untuk anak

    Puan menyebut, persoalan tersebut sudah lama menjadi perhatian DPR sehingga turut disertakan dalam UU KIA yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu.

    “Sebagai ibu bekerja saya sangat mengerti masalah yang dihadapi orangtua. Karena kondisi setiap keluarga berbeda-beda, tidak semua orangtua bekerja bisa dalam kondisi menitipkan anak di rumah kepada keluarganya atau pengasuh,” ujarnya.

    Oleh karenanya, DPR melalui UU KIA mencoba menghadirkan solusi bagi orangtua bekerja terutama untuk perempuan sebagai ibu.

    UU KIA sendiri menjadi sebuah beleid yang menegaskan bahwa tumbuh kembang anak merupakan tanggung jawab kolektif, bukan hanya ibu semata.

    “UU KIA memastikan semua pihak terlibat dalam proses tumbuh kembang anak demi melahirkan generasi Indonesia unggulan. Mengurus anak bukan hanya tanggung jawab ibu, tapi juga ayah dan keluarga lain, termasuk tanggung jawab Pemerintah dan lingkungan yang di dalamnya ada juga komunitas kerja,” lanjutnya.

    Adapun aturan penyediaan daycare di perkantoran, baik perusahaan swasta maupun lembaga pemerintahan, tertuang dalam Pasal 30 Ayat (3) UU KIA. Pasal ini mengatur tentang kewajiban penyediaan sarana dan prasarana bagi ibu hamil dan melahirkan.

    Baca: Daycare sangat membantu pasangan pekerja

    Dalam pasal itu disebutkan terdapat sejumlah fasilitas, akomodasi layak, sarana, dan prasarana yang mesti disediakan tempat kerja bagi ibu hamil dan selepas melahirkan yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, penyediaan ruang laktasi, dan tempat penitipan anak (daycare).

    Menurut Puan, aturan tentang fasilitas daycare merupakan bentuk dukungan terhadap perempuan bekerja. Dengan begitu, perempuan bekerja tetap bisa produktif sekaligus berperan dalam menjaga anak.

    “Semangat UU KIA memang untuk menjamin kesejahteraan para ibu dan anaknya. Makanya fasilitas daycare harus menjadi perhatian untuk para stakeholder terkait,” terang Puan.

    “Dengan adanya daycare di tempat kerja, ibu dan ayah bisa tetap bekerja sekaligus tetap bisa memberi pengawasan ke anak. Saat istirahat, orangtua bisa mengecek atau bermain dengan anak mereka,” imbuh ibu dua anak tersebut.

    Ditambahkan Puan, fasilitas daycare di lingkungan perkantoran akan sangat bermanfaat untuk anak.

    Lokasi yang berdekatan dengan orangtua akan menambah rasa aman bagi anak, di mana hal tersebut menjadi salah satu faktor penunjang proses tumbuh kembang anak, khususnya bagi balita.