Tag: UU KUHAP

  • Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik Tolak Pengesahan KUHAP Karena Ancam Kebebasan Akademik

    Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik Tolak Pengesahan KUHAP Karena Ancam Kebebasan Akademik

    7cloud.asia – Para akademisi yang tergabung dalam Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) menolak pengesahan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (18/11/2025).

    KIKA memandang, pengesahan UU KUHAP sebagai kemunduran demokrasi dan pembatasan nyata terhadap tugas mulia perguruan tinggi sebagai sumber pengetahuan dan kontrol sosial.

    Dalam pernyataannya pada media, Kaukus menyoroti proses pembahasan UU KUHAP yang terburu-buru dan substansi pasal-pasal dalam UU KUHAP per-13 November 2025 yang nyata-nyata mengandung masalah serius.

    Pengesahan UU KUHAP ini tidak hanya akan menjadi ancaman bagi masyarakat sipil secara luas, tetapi juga akan secara langsung menghantam jantung kegiatan intelektual dan penelitian kritis.

    “Pasal-pasal karet, dan potensi bahaya yang mengancam hak asasi manusia, kepastian hukum, serta secara spesifik, kebebasan akademik di Indonesia,” demikian KIKA dalam pernyatannya.

    KIKA memandang UU KUHAP yang disahkan ini sebagai instrumen legislasi yang berpotensi menjadi “Hukum Anti-Kritik” yang melegitimasi penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum, sehingga dapat membungkam para akademisi, peneliti, dan mahasiswa yang berupaya menjalankan fungsi check and balance terhadap kekuasaan.

    Baca: Meski Ditolak, DPR tetap sahkan UU KUHAP

    Oleh karena itu, KIKA menuntut agar Presiden dan DPR segera membatalkan pengesahan UU KUHAP dan menarik kembali draf bermasalah tersebut.

    Proses legislasi yang khianati partisipasi bermakna
    KIKA mencatat bahwa proses pembahasan UU KUHAP di Komisi III DPR bersama Pemerintah dilakukan secara tergesa-gesa, bahkan hanya diselesaikan di tingkat Panitia Kerja (Panja) dalam waktu dua hari, yaitu pada 12-13 November 2025.

    Proses yang terburu-buru ini jelas merupakan praktik legislasi yang buruk dan secara terang-terangan mengkhianati prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) yang diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi.

    “Kami menolak alasan yang menyesatkan publik, yang menyebut bahwa pengesahan RUU KUHAP harus dikebut hanya demi menyesuaikan diri dengan pemberlakuan KUHP Baru pada Januari 2026,” imbuh pernyataan tersebut.

    Alasan ini tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengabaikan masukan substantif dari Koalisi Masyarakat Sipil—termasuk suara-suara dari komunitas akademik—yang telah diajukan baik selama Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) maupun secara tertulis.

    Komisi III DPR dinilai mengabaikan pandangan kritis dari pakar hukum acara pidana, kriminologi, dan hak asasi manusia di perguruan tinggi.

    Baca: Revisi UU KUHAP beri kewenangan yang sangat besar pada polisi

    Ini bukan hanya tindakan anti-demokrasi, tetapi juga merupakan bentuk anti-intelektualisme yang merugikan upaya membangun sistem hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

    “Kami akan terus memantau dan melawan segala bentuk upaya yang bertujuan membungkam suara kritis di ruang-ruang akademik dan masyarakat,” demikian para akademisi yang tergabung dalam KIKA.

    Ancaman UU KUHAP terhadap kebebasan Akademik
    KIKA berpandangan bahwa sejumlah pasal bermasalah dalam UU KUHAP memiliki implikasi bahaya yang sangat nyata terhadap kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

    Penggunaan pasal-pasal ini dapat menjadi senjata baru untuk melakukan kriminalisasi terhadap akademisi kritis yang selama ini lantang menyuarakan kebenaran ilmiah dan mengkritisi kebijakan negara.

    Berikut beberapa ancaman dari UU KUHAP:
    1. Potensi penjebakan dan pembungkaman kebebasan akademik
    2. Pengamanan, penangkapan, bahkan penahanan pada tahap penyelidikan
    3. Kewenangan tanpa batas waktu penahanan
    4. Penggeledahan dan penyitaan tanpa izin Hakim

  • Amnesty Internasional Desak Revisi KUHAP Dibatalkan Karena Buka Ruang Penyalahgunaan Wewenang

    Amnesty Internasional Desak Revisi KUHAP Dibatalkan Karena Buka Ruang Penyalahgunaan Wewenang

    7cloud.asia – Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah dan DPR membatalkan pengesahan revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP).

    Dalam pernyataannya kepada media, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena mengatakan, pengesahan revisi UU KUHAP, Selaa (18/11/2025) menandai kemunduran serius dalam komitmen negara terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

    “Alih-alih menjadi tonggak pembaruan hukum acara yang lebih modern dan berkeadilan, revisi ini justru memperlihatkan regresi yang mengkhawatirkan,“ ujarnya.

    Wirya mengatakan, proses penyusunan revisi UU KUHAP berlangsung minim transparansi, bahkan memanipulasi partisipasi publik.

    Masyarakat sipil telah berkali-kali meminta agar DPR dan pemerintah tidak terburu-buru merevisi KUHAP demi menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berkeadilan.

    Amnesty mencatat bahwa document properties draf KUHAP terakhir yang diunggah ke situs DPR menunjukkan bahwa dokumen tersebut dibuat pada tanggal 17 November 2025 pukul 18.15, kurang dari 24 jam dari waktu pengesahan sehingga sangat menyulitkan terjadinya partisipasi bermakna.

    Baca: Meski tuai penolakan, DPR tetap sahkan UU KUHAP

    Amnesty International Indonesia bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana selama proses penyusunan revisi UU KUHAP terus mendesak pemerintah dan DPR untuk merevisinya secara menyeluruh dan berkeadilan.

    Namun yang terjadi proses penyusunan draf revisi UU KUHAP tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

    Pada Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP yang hanya berlangsung dua hari, 12-13 November 2025, Pemerintah dan Komisi III DPR membahas masukan pasal yang diklaim seolah-olah berasal dari masukan masyarakat sipil.

    Untuk itu koalisi telah mengajukan somasi atas sejumlah anggota Komisi III DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan terkait dugaan pelanggaran kode etik.

    Dalam pernyataannya, Wirya juga menyoroti substansi revisi KUHAP yang sarat dengan pasal-pasal bermasalah yang memperlebar ruang penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum, terutama kepolisian.

    “Warga negara dapat sewaktu-waktu diposisikan sebagai tersangka tanpa perlindungan memadai,“ cetusnya

    Baca: Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik juga tolak pengesahan UU KUHAP

    Bahkan, dia melanjutkan, KUHAP yang disahkan menentukan pemenuhan hak atas bantuan hukum berdasarkan besarnya ancaman pidana.

    Padahal akses atas bantuan hukum, baik di pra-peradilan, penahanan, maupun investigasi merupakan prinsip dasar terpenuhinya hak atas peradilan yang adil.

    Di sisi lain, revisi KUHAP memberikan kewenangan penangkapan dan penahanan tanpa izin pengadilan, sehingga memperbesar kemungkinan tindakan sewenang-wenang seperti yang terjadi pada gelombang penangkapan massal pasca-demonstrasi Agustus 2025.

    Ini adalah pelanggaran terhadap hak atas pembelaan dan peradilan yang adil (fair trial).

    Begitu pula ketentuan mengenai pembelian terselubung, penyamaran, dan operasi pengiriman di bawah pengawasan oleh penyelidik tanpa batasan jenis tindak pidana dan tanpa pengawasan hakim.

    Metode penyelidikan ini membuka peluang praktik penjebakan (entrapment) kepada warga, sehingga merekayasa terjadinya tindak pidana beserta pelakunya. Tindak pidana pun tercipta dalam situasi yang belum tentu terjadi jika tidak ada praktik penjebakan.

    Revisi UU KUHAP ini juga memungkinkan warga ditangkap dan ditahan di tahap penyelidikan ketika belum ada kepastian telah terjadinya tindak pidana.

    Baca: Revisi KUHAP beri kewenangan besar pada Polisi

    Maka, alih-alih memperkuat keadilan, penghormatan pada rule of law dan penghormatan pada hak peradilan pidana yang adil, revisi KUHAP saat ini justru menempatkan aparat dalam posisi dominan tanpa mekanisme akuntabilitas yang memadai, sementara warga semakin rentan terhadap kesewenang-wenangan negara.

    Apabila dipaksakan berlaku mulai 2 Januari 2026 tanpa masa transisi dan kesiapan infrastruktur, revisi KUHAP ini berpotensi menciptakan kekacauan hukum.

    Karena itu, DPR dan pemerintah didesak membatalkan pengesahan ini dan membuka kembali pembahasan RKUHAP secara komprehensif bersama masyarakat demi membangun sistem hukum acara yang adil, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.”

    Seperti diketahui, DPR mengesahkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam rapat paripurna di Senayan, Selasa (18/11/2025).

    Pengesahan itu dilakukan secara aklamasi oleh semua fraksi dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengar laporan Ketua Komisi III Habiburokhman.

    Dalam paparannya, Ketua Komisi III mengatakan bahwa KUHAP baru ini dibutuhkan seiring dengan akan dibelakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang akan mulai berlaku 2 Januari 2026.