7cloud.asia – Para akademisi yang tergabung dalam Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) menolak pengesahan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (18/11/2025).
KIKA memandang, pengesahan UU KUHAP sebagai kemunduran demokrasi dan pembatasan nyata terhadap tugas mulia perguruan tinggi sebagai sumber pengetahuan dan kontrol sosial.
Dalam pernyataannya pada media, Kaukus menyoroti proses pembahasan UU KUHAP yang terburu-buru dan substansi pasal-pasal dalam UU KUHAP per-13 November 2025 yang nyata-nyata mengandung masalah serius.
Pengesahan UU KUHAP ini tidak hanya akan menjadi ancaman bagi masyarakat sipil secara luas, tetapi juga akan secara langsung menghantam jantung kegiatan intelektual dan penelitian kritis.
“Pasal-pasal karet, dan potensi bahaya yang mengancam hak asasi manusia, kepastian hukum, serta secara spesifik, kebebasan akademik di Indonesia,” demikian KIKA dalam pernyatannya.
KIKA memandang UU KUHAP yang disahkan ini sebagai instrumen legislasi yang berpotensi menjadi “Hukum Anti-Kritik” yang melegitimasi penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum, sehingga dapat membungkam para akademisi, peneliti, dan mahasiswa yang berupaya menjalankan fungsi check and balance terhadap kekuasaan.
Baca: Meski Ditolak, DPR tetap sahkan UU KUHAP
Oleh karena itu, KIKA menuntut agar Presiden dan DPR segera membatalkan pengesahan UU KUHAP dan menarik kembali draf bermasalah tersebut.
Proses legislasi yang khianati partisipasi bermakna
KIKA mencatat bahwa proses pembahasan UU KUHAP di Komisi III DPR bersama Pemerintah dilakukan secara tergesa-gesa, bahkan hanya diselesaikan di tingkat Panitia Kerja (Panja) dalam waktu dua hari, yaitu pada 12-13 November 2025.
Proses yang terburu-buru ini jelas merupakan praktik legislasi yang buruk dan secara terang-terangan mengkhianati prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) yang diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Kami menolak alasan yang menyesatkan publik, yang menyebut bahwa pengesahan RUU KUHAP harus dikebut hanya demi menyesuaikan diri dengan pemberlakuan KUHP Baru pada Januari 2026,” imbuh pernyataan tersebut.
Alasan ini tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengabaikan masukan substantif dari Koalisi Masyarakat Sipil—termasuk suara-suara dari komunitas akademik—yang telah diajukan baik selama Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) maupun secara tertulis.
Komisi III DPR dinilai mengabaikan pandangan kritis dari pakar hukum acara pidana, kriminologi, dan hak asasi manusia di perguruan tinggi.
Baca: Revisi UU KUHAP beri kewenangan yang sangat besar pada polisi
Ini bukan hanya tindakan anti-demokrasi, tetapi juga merupakan bentuk anti-intelektualisme yang merugikan upaya membangun sistem hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Kami akan terus memantau dan melawan segala bentuk upaya yang bertujuan membungkam suara kritis di ruang-ruang akademik dan masyarakat,” demikian para akademisi yang tergabung dalam KIKA.
Ancaman UU KUHAP terhadap kebebasan Akademik
KIKA berpandangan bahwa sejumlah pasal bermasalah dalam UU KUHAP memiliki implikasi bahaya yang sangat nyata terhadap kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Penggunaan pasal-pasal ini dapat menjadi senjata baru untuk melakukan kriminalisasi terhadap akademisi kritis yang selama ini lantang menyuarakan kebenaran ilmiah dan mengkritisi kebijakan negara.
Berikut beberapa ancaman dari UU KUHAP:
1. Potensi penjebakan dan pembungkaman kebebasan akademik
2. Pengamanan, penangkapan, bahkan penahanan pada tahap penyelidikan
3. Kewenangan tanpa batas waktu penahanan
4. Penggeledahan dan penyitaan tanpa izin Hakim

