7cloud.asia – Dalam Rekomendasi Umum yang dirilis pada Senin (23/12/2024) Komnas Perempuan merekomendasikan agar Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT tetap digunakan dalam penanganan kasus KDRT di konteks perkawinan belum tercatat.
Komnas Perempuan mengenali ada banyak alasan perempuan berada dalam perkawinan tidak dicatatkan: sebagiannya adalah mereka yang sudah berada dalam lingkar kekerasan
Sebagian yang lain tidak tahu bahwa perkawinannya harus dicatatkan setelah menempuh pernikahan berdasarkan agama atau adatnya, dan ada pula yang tidak dapat mencatatkan perkawinannya karena hambatan legal.
“Dalam perkawinan tidak tercatat, kondisi korban KDRT menjadi lebih buruk karena kerap diabaikan dari proses penanganan dan pemulihan sesuai UU PKDRT,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini.
Dia menambahkan, UU PKDRT tidak mensyaratkan pencatatan perkawinan dan juga telah ada sejumlah produk kebijakan maupun putusan pengadilan yang dapat dirujuk oleh aparat penegak hukum untuk memproses kasus KDRT dengan UU PKDRT sekalipun perkawinannya tidak dicatatkan.
dalam peluncuran hasil kaji cepat 20 tahun implementasi UU No. 23 Tahun 2004 tentang UU PKDRT, Komnas Perempuan mencatat beberapa capaian bermakna di tengah semua tantangan dan hambatan yang ada.
Baca: Femisida, kekerasan ekstrem yang sangat merendahkan martabat perempuan
Salah satunya, dalam aspek kebijakan. Ada juga peningkatan signifikan dalam pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) hingga 60 persen di tingkat provinsi dan daerah.
Pembentukan Direktorat PPA PPO juga menjadi capaian penting dalam penguatan struktur penanganan KDRT.
“Agar dukungan bagi korban menjadi optimal, dibutuhkan kesiapan lembaga layanan yang lebih komprehensif dan pemahaman yang menyeluruh terhadap UU PKDRT baik itu di kalangan aparat, penyelenggara layanan, juga masyarakat,” ujar Komisioner Alimatul Qibtiyah.
Berbasis pada seluruh hasil kaji cepat 20 tahun implementasi UU PKDRT, Komnas Perempuan merekomendasikan sejumlah langkah strategis yang memerlukan kerja sama lintas sektor.
Di tingkat kebijakan, selain penguatan kerangka hukum melalui penyempurnaan regulasi terkait penanganan KDRT pada perkawinan tidak tercatat, perlu ada penyusunan pedoman yang jelas mengenai penerapan mediasi dan restorative justice.
Komnas Perempuan juga melihat perlunya revisi PP Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban KDRT.
Baca: Refleksi 20 Tahun UU PKDRT dari Komnas Perempuan
Langkah ini, ujar Theresia, perlu dibarengi dengan pengembangan petunjuk teknis yang komprehensif tentang perlindungan sementara dan layanan terintegrasi bagi tenaga kesehatan.
”Serta peningkatan koordinasi SPPT-PKKTP dan implementasi penguatan fungsi Direktorat PPA PPO,” imbuhnya.
Penguatan peran lembaga HAM dalam pengawasan proses hukum dan pengawalan prinsip-prinsip HAM dalam pemulihan juga menjadi krusial.
Komnas Perempuan juga merekomendasikan kajian-kajian mutakhir untuk memperdalam pemahaman tentang kompleksitas isu KDRT di era kontemporer.
Komnas Perempuan sangat mendorong agar penguatan struktur dan mekanisme penanganan ini dibarengi dengan peningkatan jumlah dan kapasitas Aparat Penegak Hukum (APH) serta lembaga layanan.
Juga penguatan mekanisme deteksi dini femisida dan pengembangan sistem perlindungan yang lebih responsif.
“Dukungan terhadap pelibatan substantif pendamping korban berbasis komunitas menjadi kunci dalam membangun sistem pencegahan dan penanganan KDRT yang lebih efektif dan berkelanjutan,” pungkas Komisioner Dewi Kanti.

