Tag: UU PKDRT

  • 20 Tahun UU PKDRT: Komnas Perempuan Ungkap Kasus Femisida Masih terus Terjadi

    20 Tahun UU PKDRT: Komnas Perempuan Ungkap Kasus Femisida Masih terus Terjadi

    7cloud.asia – Pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjaja gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat menjadi catatan buram peringatan 20 tahun Undang-undang Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT.

    Nia dilaporkan hilang oleh keluarganya pada 6 September 2024, jenazahnya ditemukan dua hari kemudian setelah dilakukan pencarian besar-besaran yang melibatkan polisi dan BPBD.

    Sebelum dibunuh Nia yang baru berusia 18 tahun diperkosa oleh pemuda yang kerap membeli gorengannya. Tersangka pelaku yang kini sudah ditangkap polisi belum mengungkapkan motif tindakannya. Namun, kekerasan terhadap Nia bisa dikategorikan sebagai femisida.

    Kasus femisida ini menjadi sorotan Komnas Perempuan bertepatan dengan 20 tahun berlakunya UU PKDRT. Komnas Perempuan mencatat, kasus femisida terus meningkat sehingga perlu mendapat perhatian khusus.

    Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung karena jenis kelamin atau gendernya yang didorong superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan serta rasa memiliki perempuan, ketimpangan relasi kuasa dan kepuasan sadistik.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Senin (23/9/2024), istilah femisida mulai digunakan dalam CATAHU 2017 Komnas Perempuan.

    Sebenarnya pada CATAHU 2005 tercatat kematian korban yang disebabkan eskalasi KDRT namun saat itu istilah femisida belum digunakan.

    Dalam perkembangannya, KDRT juga beririsan dan diperburuk dengan kejahatan siber seperti Non Consensual Intimate Image (NCII), pinjol, kekerasan seksual berbasis elekronik (KSBE), tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk tujuan ekploitasi seksual, tradisi budaya di antaranya perhambaan.

    Baca: Komnas Perempuan dorong pembentukan Femisida Watch

    KDRT juga kerap berlapis serta interseksional termasuk kondisi disabilitas, dan telah menimbulkan ketakutan, penderitaan berat fisik dan psikis, kondisi disabilitas hingga gangguan mental ringan hingga akut pada korban bahkan berujung kematian korban atau femisida.

    Tahun 2020 hingga saat ini, Komnas Perempuan mengembangkan pengetahuan tentang femisida dan menemukan bahwa femisida relasi intim menempati urutan tertinggi.

    Komnas Perempuan juga menemukan KDRT berkelanjutan tak hanya bereskalasi pembunuhan terhadap istri oleh pasangan, melainkan juga kondisi sakit-sakitan yang berujung kematian dan tindakan mengakhiri hidup oleh perempuan korban.

    ”Karena itu, penting mengoptimalkan UU PKDRT baik aspek pencegahannya, penguatan perlindungan termasuk membangun kebijakan danger assesment dalam KDRT, dan penanganan korban KDRT agar tidak berakhir dengan kematian,” jelas Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat.

    Menurut Komisioner Siti Aminah Tardi, fenomena femisida intim tampak dari pemantauan atas pemberitaan media massa tahun 2023, ditemukan terdapat 162 jenis femisida.

    Di mana femisida intim, yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh suami, pacar, mantan suami dan mantan pacar atau pasangan kohabitasi yang mencapai 67persen dari keseluruhan kasus femisida diberitakan atau 109 kasus.

    Dalam lingkup rumah tangga selain femisida intim, juga terjadi femisida atas nama kehormatan (honour killing), yaitu pembunuhan perempuan yang dilakukan demi menjaga kehormatan keluarga atau komunitas karena dianggap melakukan pelanggaran norma keluarga atau komunitas, perzinahan, diperkosa, atau hamil di luar nikah.

    Seperti kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap seorang anak perempuan oleh saudara laki-lakinya atas perintah ayahnya di Bantaeng pada 2020.

    Baca: Munas Perempuan 2024 soroti 9 isu penting

    Atau juga kekerasan dalam bentuk penggundulan dan pembakaran yang dilakukan seorang ayah terhadap anak perempuan yang bermain tanpa izin di Maluku Utara pada 2024.

    Sebagai puncak kekerasan berbasis gender, ujarnya, seharusnya KDRT dapat dicegah agar tidak berujung dengan femisida. Untuk itu semua pihak harus mengenali potensi femisida dan segera memberikan bantuan dan perlindungan.

    ”UU PKDRT sebenarnya telah mengamanatkan mekanisme perintah perlindungan, baik perlindungan sementara maupun perintah perlindungan dari pengadilan, agar kekerasan tidak berulang dan memburuk,” ujarnya.

    Komisioner Retty Ratnawati memaparkan, terdapat lima indikasi KDRT berpotensi femisida yaitu terjadi peningkatan intensitas kekerasan fisik, peningkatan muatan kekerasan fisik

    Kemudian juga adanya kekerasan psikis berupa ancaman pembunuhan, penelantaran ekonomi dan atau tidak adanya lingkungan yang mendukung atau support system untuk melindungi korban.

    ”Indikasi ini dapat digunakan untuk menentukan intervensi perlindungan sementara dan perintah perlindungan,” ujarnya.

    Dia menekankan, pentingnya kepolisian, pengadilan dan lembaga layanan korban membangun mekanisme dan standar kerja layanan untuk mencegah KDRT memburuk menjadi femisida intim.