Tag: uu tapera

  • UU Tapera Digugat ke MK: Ini Pasal yang Disoal

    UU Tapera Digugat ke MK: Ini Pasal yang Disoal

    7cloud.asia – Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) ibarat musuh bersama bagi sebagian besar pekerja di Indonesia sehingga banyak pihak yang memprotes dan bahkan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Total ada tiga pihak yang mengajukan gugatan uji materiil UU Tapera ke MK. Dua gugatan dari kelompok buruh dan satu lainnya dari seorang pekerja.

    Adapun pasal yang digugat adalah pasal 7 ayat 1 yang isinya: “setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta”.

    Frasa wajib itu, menurut para penggugat, hanya menambah beban finansial sementara tak ada jaminan mereka bakal mendapatkan rumah. Apakah permohonan tersebut bakal dikabulkan?

    Dilansir BBC Indonesia, Direktur Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS), Yusuf Wibisono, menyebut keluhan, keberatan, bahkan penolakan dari para pekerja dan pelaku usaha kecil terhadap UU Tapera merupakan hal yang sangat wajar.

    Baca: Mahasiswa kritisi kebijakan Tapera

    Sebab para pekerja dan pengusaha sudah dibebani dengan aneka potongan yang banyak untuk berbagai alasan.

    Mulai dari potongan PPh 21, iuran jaminan kesehatan, iuran jaminan ketenagakerjaan yaitu jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan pensiun hingga cadangan untuk pesangon.

    “Tambahan potongan Tapera ini akan semakin memberatkan pekerja dan pengusaha,” ujarnya kepada BBC News Indonesia.

    Pemilihan waktu atas pemberlakuan keputusan ini juga sangat buruk, katanya. Dia menjelaskan, pascalahirnya UU Cipta Kerja, kenaikan upah buruh sangat rendah malah tak mampu mengimbangi inflasi.

    Akibatnya daya beli dan kesejahteraan masyarakat menurun dalam empat tahun terakhir. Kehadiran Tapera, menurut Yusuf, jadi semakin menekan daya beli pekerja yang sudah lemah. Bisa dibilang, Tapera cuma menambah beban.

    Baca: CELIOS sebut kebijakan Tapera menganvam ribuan pekerjaan

    Selain itu, tata kelola dana publik oleh pemerintah selama ini amburadul sehingga kepercayaan publik rendah.

    Ia berkaca dari pengalaman program serupa sebelumnya, Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum).

    “Tidak sedikit peserta Bapertarum yang setelah pensiun kesulitan untuk mengambil dana tabungan mereka,” jelasnya.

    “Bahkan dalam beberapa tahun terakhir publik melihat terbongkarnya kasus-kasus mega korupsi dalam pengelolaan dana publik hingga triliunan di Jiwasraya, Asabri, dan Taspen,” paparnya.

    Namun alasan utama masyarakat bersikeras menolak Tapera, menurutnya, karena kebutuhan terhadap pembiayaan perumahan tidak dialami semua pekerja.

    Sebagian besar masyarakat atau sekitar 82 persen sudah terkategori memiliki rumah sendiri. Hanya 18 persen keluarga Indonesia yang terkategori belum punya rumah.

    Baca: Tapera dinilai jadi beban untuk pekerja

    Pekerja yang telah mempunyai rumah ini tentu saja merasa dirugikan jika diwajibkan membayar iuran dalam waktu panjang.

    “Dan menghadapi ketidakpastian tentang jumlah dana yang akan mereka terima di masa depan,” imbuhnya.

    Rumah apa yang didapat dari Tapera?
    Bicara soal penyediaan perumahan, pengamat properti Anton Sitorus, berkata hal itu sebetulnya menjadi tanggung jawab negara yang tertuang dalam UUD 1945.

    Karenanya dia tidak mengerti mengapa di UU Nomor 4 Tahun 2016 menyebutkan Tapera dikelola dengan berasaskan kegotongroyongan.

    Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari gotong royong adalah gerakan bekerja bersama-sama, dengan tujuan mencapai suatu hasil yang diinginkan.

    Definisi gotong royong dalam konteks budaya Indonesia juga tidak memuat kata “wajib”.

    Baca: Demo buruh tolak kewajiban membayar iuran Tapera