Tag: viral

  • Puan Maharani Singgung Penegakan Hukum di Indonesia: No Viral No Justice

    Puan Maharani Singgung Penegakan Hukum di Indonesia: No Viral No Justice

    7cloud.asia – Ketua DPR, Puan Maharani dalam pidato penutupan masa sidang V tahun sidang 2023-2024, menyinggung fenomena keadilan yang didapat rakyat dengan cara viral.

    Hal tersebut, menurut Puan, menjadi tantangan bagi para pemangku kebijakan. Berbagai permasalahan yang dihadapi rakyat saat ini, termasuk penegakan hukum, semakin membutuhkan kehadiran negara.

    Rakyat selalu menaruh harapan kepada lembaga DPR, sebagai pengemban amanat konstitusi untuk menjalankan kedaulatan rakyat. 

    “Ketika negara terlambat atau dirasakan tidak merespons sebagaimana seharusnya, maka rakyat mengambil inisiatifnya sendiri, yang saat ini dilakukan dengan memviralkan di media sosial: No Viral, No Justice,” ungkap Puan dalam sidang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

    Dilanjutkannya, hal tersebut menjadi tantangan bagi para pemangku kebijakan. Apalagi bagi pemegang kekuasaan negara seperti lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

    Baca Juga: Pegi Setiawan Bebas, Ada Sejumlah Masalah dalam Kasus Vina Cirebon yang Belum Tuntas

    Sehingga sudah saatnya bagi lembaga kekuasaan negara tersebut menjalankannya secara efektif untuk menangani urusan-urusan rakyat.

    Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini memastikan lembaga yang dipimpinnya ini memiliki komitmen yang tinggi untuk dapat memenuhi harapan rakyat melalui fungsi-fungsinya.

    Dengan kata lain, DPR akan terus berupaya untuk dapat mewujudkan kehidupan rakyat yang semakin baik, semakin maju, semakin sejahtera, dan semakin mudah.

    “Marilah kita, Anggota DPR RI yang terhormat, terus bekerja dengan komitmen yang tinggi untuk terus membangun kelembagaan DPR RI yang kuat secara substansi, tertib menjalankan kewenangan dan berdemokrasi dengan berkeadaban,” imbaunya.

    Dalam kesempatan itu, Puan mengungkapkan bahwa dalam masa persidangan ini, DPR RI bersama Pemerintah telah menyetujui 55 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk menjadi Undang-Undang (UU).

    Baca Juga: Pansus Haji DPR Temukan Indikasi Korupsi dalam Penyelenggaraan Haji 2024

    Salah satunya adalah UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang diharapkan dapat memperkuat peran negara dalam memastikan kesejahteraan Ibu dan Anak.

    Tidak hanya itu, pada masa persidangan ini DPR juga telah menyetujui 33 Rancangan Undang-Undang menjadi RUU Usul Inisiatif DPR.

    DPR, ujar Puan, akan terus melanjutkan pembahasan terhadap sejumlah RUU yang saat ini masih berada dalam Pembicaraan Tingkat I pada masa persidangan berikutnya.

    DPR tentu akan tetap fokus untuk dapat menyelesaikannya hingga Pembicaraan Tingkat II di masa persidangan terakhir DPR RI periode 2019-2024.

  • Komisi III DPR Soroti Fenomena No Viral No Justice dalam Penegakan Hukum Indonesia

    Komisi III DPR Soroti Fenomena No Viral No Justice dalam Penegakan Hukum Indonesia

    7cloud.asia – Polisi menjadi sorotan karena dinilai tidak cepat tanggap dalam menangani kasus kekerasan yang dialami rakyat kecil.

    Polisi terkesan baru bergerak setelah warganet membuat viral sebuah kejadian, sehingga kemudian muncul istilah no viral no justice.

    Sebut saja kasus pengeroyokan dokter koas di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra Palembang, Muhammad Luthfi, dengan cepat diselidiki polisi setelah viral di media sosial.

    Penganiayaan ini mengakibatkan korban luka-luka di bagian wajah dan kepala oleh supir salah seorang teman koas yang tidak setuju dengan penjadwalan piket pada Malam Tahun Baru.

    Juga kasus aksi kekerasan seorang anak pemilik toko roti di Jakarta Timur terhadap karyawannya, yang baru diselidiki dengan intensif dan tersangka pelaku ditangkap aparat setelah viral.

    Padahal selama lebih dua bulan korban telah bolak-balik mengadukan kasusnya, bahkan sampai terpaksa menjual motornya untuk membayar pengacara dan ongkos perkara.

    Baca: DPR pertanyakan pengawasan internal Polri

    DPR Kritisi Polisi
    Kasus-kasus yang viral dan menarik perhatian luas publik seakan ikut “menekan” aparat untuk mengambil langkah hukum dengan lebih cepat dibanding yang tidak viral.

    Hal ini dibahas dalam rapat kerja antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Kapolda Kalimantan Tengah Irjenpol Djoko Poerwanto dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly di komplek parlemen, Jakarta, Selasa lalu (17/12/2024).

    Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golongan Karya Rikwanto mempertanyakan langkah polisi pada kasus penganiayaan karyawan toko roti di Jakarta Timur.

    Dia mempertanyakan kenapa kasus yang “sederhana” seperti itu, lukanya ada, saksinya ada, barang buktinya ada, kemudian TKP (tempat kejadian perara) juga ada, termasuk videonya juga ada, kok sampe dua bulan.

    “Penyelidikannya hampir satu bulan, penangkapannya hampir satu bulan juga. Itupun setelah viral,” katanya.

    Pertanyaan yang sama juga diajukan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasional Demokrat Rudianto Lallo kepada Kapolres Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly, yang menjawab bahwa pihaknya sempat memanggil tersangka untuk diperiksa,

    Baca: Kapolri diminta bertanggung-jawab atas kekerasan saat aksi #PeringatanDarurat

    “Tapi karena merasa tidak aman, orang tua membawa pelaku ke Sukabumi, Jawa Barat, untuk mengobati pelaku dengan cara pengobatan alternatif,” ujarnya.

    Rudianto mengecam jawaban itu.

    “Ini catatan saya Pak kapolres. Karena kalau nanti viral baru kemudian ditangani, kita sampaikan kepada masyarakat Indonesia. Kalau masyarakat Indonesia pencari keadilan mau ditangani, ya viralkan dulu. Kan tidak bagus kalau penegakan hukum seperti itu,” ujarnya.

    Pengamat: “No Viral, No Justice” Jadi Bentuk Pengawasan Publik
    Pengamat Kepolisian di Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto mengatakan banyaknya kasus kejahatan yang terjadi memang kerap menjadikan polisi harus membuat skala prioritas.

    Tetapi ada kecenderungan polisi tidak menindaklanjuti laporan yang tidak mendapat “dukungan” materi, kekuasaan – atau seperti saat ini – kekuatan media sosial.

    “Dengan posisi korban yang lemah, sementara pelaku memiliki posisi yang dominan, patut diduga memang polisi baru bekerja karena lebih dulu ada tekanan viral,”ujarnya.

    Menurut Bambang, “no viral no justice menjadi salah satu bentuk pengawasan masyarakat yang efektif untuk mendorong kepolisian bekerja sesuai harapan publik.

    Pasalnya, saluran kelembagaan, baik internal maupun eksternal dinilai masyarakat tidak efektif,” dan senantiasa berkelindan dengan birokrasi yang rumit, demikian juga dengan aplikasi pengaduan yang dibuat kepolisian sendiri,” tambahnya.

  • Politik Kini Ditentukan oleh Algoritma, Bukan Kebijakan Substantif

    7cloud.asia – Di era ketika jempol lebih menentukan daripada parlemen, kekuasaan politik kini tak lagi bersandar pada institusi, konstitusi, ataupun kebijakan rasional, melainkan dalam bentuk algoritme, viralitas, dan resonansi emosional.

    Hal ini menimbulkan berbagai macam objek studi yang belum mendapat tempat “resmi” dalam penelitian sosiologi dan politik. Dari fenomena ini penulis mencetuskan istilah sebut sebagai “Power Morph” (pergeseran kuasa digital).

    Istilah ini merefer pada proses transformasi bentuk kekuasaan, dari struktur formal menuju jaringan afektif, yang dibentuk dan disebarluaskan oleh teknologi digital.

    Istilah ini penulis usulkan sendiri sebagai sintetis dari sebuah teori mengenai afektivitas politik dan algoritmisasi pengaruh publik.

    Dalam ekosistem Power Morph, kekuasaan tidak lagi lahir dari struktur dan institusi, melainkan dari kemampuan membentuk resonansi (gema) emosional.

    Dampak dari Power Morph terhadap kualitas pemerintahan adalah dapat mengaburkan kejernihan opini publik dan mengganggu sistem penegakan hukum.

    Terlebih, aturan hukum kita saat ini belum didesain untuk menghadapi dinamika berbasis algoritme. Dalam jangka panjang, ini bisa menyebabkan krisis demokrasi.

    Maka dari itu, pemerintah perlu mendesain ulang tata kelola demokrasi digital yang lebih adaptif dan etis.

    Baca: Pemimpin yang juga kreator konten kerap abaikan substansi

    Dari kebenaran ke resonansi
    Kita hidup di zaman ketika kebenaran tidak lagi ditentukan oleh argumen, data, atau prosedur hukum, melainkan oleh jumlah likes, retweet, view, dan fitur interaksi lain di media sosial.

    Kekuatan tidak lagi bersumber dari bukti ilmiah, melainkan dari pengaruh emosional sebuah pesan.

    Contohnya adalah figur politik seperti Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, atau Dedi Mulyadi, yang viral bukan karena programnya, melainkan karena cuplikan-cuplikan naratif emosional mereka di media sosial masing-masing.

    Ini termasuk pidato penuh simpati, blusukan dramatis, hingga momen tangis mengharukan.

    Dalam konteks global, contohnya adalah Donald Trump, yang juga menunjukkan bagaimana resonansi emosional bisa mengalahkan validitas data.

    Dengan kata lain, politik hari ini telah bergeser dari kontestasi ide menjadi kompetisi atensi. Fakta kalah oleh afeksi.

    Emosi yang dibentuk melalui media sosial lalu diviralkan cenderung lebih memengaruhi opini publik dibandingkan program kebijakan yang substantif.

    ‘Fictocracy’: Kekuasaan berbasis narasi, bukan data
    Penulis memunculkan istilah “fictocracy” sebagai konsekuensi dari fenomena “power morph”, yakni ketika persepsi kolektif dibentuk oleh rezim yang berkuasa melalui narasi emosional.

    Baca: Makin banyak orang yang curhat dengan AI

    Istilah ini penulis ambil dari gagasan fictional governmentality dan teori symbolic power dari sosiolog asal Prancis, Pierre Bourdieu.

    Dengan adanya “fictocracy”, simbol kekuasaan modern tidak lagi berbasis prosedur formal, regulasi, dan data.

    Dalam konteks ini, tokoh-tokoh publik membangun citra dan kepercayaan bukan melalui program, tetapi melalui kemampuan menyentuh emosi publik.

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, misalnya, kerap membagikan momen emosional bersama warga melalui vlog. Pendahulunya, Ridwan Kamil, pun merespons peristiwa publik dengan gaya naratif penuh empati.

    Figur seperti Volodymyr Zelenskyy, Presiden Ukraina, juga menampilkan bagaimana kekuatan cerita dan simbol bisa menggalang dukungan lebih luas daripada prosedur diplomatik formal.

    ‘Nodicentrism’: Kekuasaan berpindah ke simpul digital
    Kekuasaan negara secara formal memang masih diatur lewat hukum dan pemilu. Namun dalam praktiknya, sumber pengaruh paling kuat hari ini justru berada di tangan para platform digital seperti TikTok, YouTube, Instagram, dan X.

    Saya menyebut fenomena ini sebagai “nodicentrism”, yakni situasi ketika simpul digital (node) menjadi pusat kendali kekuasaan, bukan lagi lembaga negara.

    Istilah ini saya adaptasi dari konsep network power, yakni bagaimana platform digital kini berperan sebagai aktor politik baru dalam mengatur visibilitas dan opini publik.

    Baca: Fenomena No Viral No Justice dalam penegakan hukum Indonesia

    Negara bisa membuat undang-undang, tetapi algoritma bisa membungkam siapa pun lewat praktik seperti shadow banning (pembatasan sepihak), boosting (meningkatkan engagement), atau content framing (membingkai suatu peristiwa untuk tujuan tertentu).

    Ini adalah bentuk baru dari kontrol politik yang tidak terlihat, namun sangat menentukan ruang partisipasi publik.

    Contohnya dapat ditemukan dalam berbagai kasus ketika konten aktivisme atau kritik terhadap pemerintah mendadak “hilang” dari linimasa atau sulit ditemukan, sementara konten lain yang mendukung narasi dominan justru naik ke permukaan.

    Istilah affective simulation merujuk pada praktik memproduksi emosi melalui performa digital—menggunakan ekspresi, narasi, musik, dan visual untuk menciptakan resonansi.

    Gagasan ini berakar dari teori simulasi Jean Baudrillard dan diperkuat oleh konsep affective publics dari Zizi Papacharissi.

    Politikus yang tidak cukup punya program, biasanya membuat dirinya harus terlihat peduli dan empatik sehingga dapat mengundang simpati publik.

    Sosiolog Paolo Gerbaudo menyebut politikus digital ini sebagai choreographers of affects yang mengatur suasana, bukan ideologi.

    Dedi Mulyadi, contohnya, dalam video pendeknya di YouTube kerap tampil bukan sebagai pejabat, tetapi sebagai sosok yang dekat dan emosional. Kekuasaan kini bukan lagi dominasi fisik, tetapi kendali atas mood publik.

    Urgensi kesadaran naratif
    Fenomena Power Morph seharusnya memantik kesadaran kita bahwa dunia sudah tidak lagi dikendalikan oleh ruang sidang atau lembaga formal, melainkan oleh ruang digital.

    Kita tidak bisa melawan kekuasaan digital ini hanya dengan menyebar data atau membantah hoaks. Kita harus mampu mengenali simulasi, membaca narasi palsu, dan memahami logika emosi kolektif.

    Kita membutuhkan kesadaran naratif bahwa setiap video, meme, atau potongan teks adalah bagian dari perebutan makna sosial. Perlawanan terhadap kekuasaan yang bersifat afektif harus dimulai dari kepekaan, bukan sekadar informasi.

    Jika kita ingin menyelamatkan demokrasi, kita harus membangun ulang struktur kekuasaan, dari yang semata prosedural, menjadi yang juga afektif, naratif, dan etis.

    Kekuasaan digital tidak akan hilang, namun kita bisa menjinakkannya jika kita mampu memahami bagaimana ia bekerja.

    Tugas kita bukan sekadar membantah hoaks atau memperkuat data, tetapi membangun ekosistem afektif yang sehat, di mana emosi tidak dimanipulasi, dan algoritme tidak mengatur nurani.

    Kita sebagai publik harus peka dalam membaca emosi kolektif, karena kitalah yang paling bertanggung jawab dalam merangkainya menjadi narasi publik yang etis.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Ilyas Akbar Almadani (Dosen Ilmu Pemerintahan UMUKA, Universitas Gadjah Mada)