Tag: ylbhi

  • Website YLBHI Diretas, Diduga Terkait Kritik terhadap Pelanggaran Hukum dan HAM

    Website YLBHI Diretas, Diduga Terkait Kritik terhadap Pelanggaran Hukum dan HAM

    7cloud.asia – Di tengah kontroversi masuknya nama mantan Presiden Jokowi menjadi pemimpin terkorup dunia, website YLBHI, ylbhi.or.id kembali mengalami serangan, gangguan dan hack.

    Senin, 6 Januari 2025, halaman depan Website YLBHI tidak dapat diakses publik. Gambar yang muncul adalah laman website situs judi online.

    Sekira sore hari, halaman depan website YLBHI berubah tampilan menjadi poster informasi bahwa website tersebut diblokir oleh Kominfo.

    Dugaan kuat ini berkaitan dengan kritik terhadap pelanggaran hukum dan HAM, demikian YLBHI dalam pernyataannya yang diunggah di akun X (twitter) pada Selasa (7/1/2025).

    Dalam pernyataan itu, YLBHI menyampaikan kepada pencari keadilan, rekan-rekan jurnalis dan/atau masyarakat luas jika Website YLBHI sementara ini tidak bisa diakses karena dalam proses perbaikan.

    Dipantau Rabu pagi (8/1/2025) tampilan website ylbhi.or.id sudah berubah, dan tidak lagi muncul halaman slot judi online. Namun untuk mengaksesnya harus dilakukan verifikasi.

    Baca: Senjakala Jokowi, masuk daftar pemimpin terkorup dunia

    Ketua YLBHI Muhamad Isnur, dalam keterangan tertulisnya mengatakan peretasan ini adalah ketiga kalinya dialami YLBHI sejak Oktober 2024, di mana situs tersebut kerap mempublikasikan siaran pers salah satunya mengenai situasi hukum dan HAM.

    Isnur menyebutkan, peretasan ini berdampak pada situs web LBH Kantor yang mengikuti domain YLBHI, yang juga tidak dapat diakses, seperti halnya situs web LBH Manado, LBH Papua, LBH Palangkaraya, dan Project Based Kalimantan Barat.

    Isnur mengatakan, pihaknya menemukan pola berkenaan dengan laporan, kritik, dan respons YLBHI atas jalannya pemerintahan.

    Dalam tiga bulan terakhir, YLBHI mempublikasikan siaran pers setiap minggu yang berfokus pada pelantikan Prabowo dan Gibran, situasi hukum dan HAM di 2024, kekerasan aparat kepolisian, penolakan kenaikan PPN 12 persen, topik mengenai Jokowi, pelanggaran hukum, dan HAM terorganisir.

    “Tim YLBHI telah melakukan upaya pengecekan dan ditemukan bahwa backdoor ini berjumlah lebih dari satu,” tutur dia.

    Isnur mengatakan, tindakan pembersihan telah dilakukan dan situs web YLBHI beserta LBH kantor kembali pulih setelah peretasan pertama. Namun, setelah Oktober, kejadian serupa terjadi kembali di pertengahan Desember hingga Senin pagi kemarin.

    Baca: Aktivis ICW kena doxing pasca komentari masuknya Jokowi sebagai pemimpin terkorup dunia

    Ia juga mengatakan, serangan terhadap situs YLBHI semakin meningkat sejak Oktober 2024, mulai dari DDoS, brute force, malware, hingga SQL injection.

    “Sejak itu juga, kami telah menambah lapis keamanan dalam sistem kami. Tetapi, kami tidak dapat menjamin keamanan 100 persen pasca kejadian tersebut.

    Selain serangan ini, kami juga menduga banyaknya traffic di website YLBHI berdampak pada angka serangan dan percobaan pengambilalihan akun,” kata dia.

    Isnur mengecam upaya peretasan pada situs web YLBHI tersebut. Upaya peretasan tersebut, kata dia, merupakan bentuk pembungkaman pada suara kritis warga serta ancaman pada perjuangan publik untuk demokrasi, HAM, dan keadilan di Indonesia yang tidak boleh didiamkan.

    “YLBHI menegaskan bahwa upaya pembungkaman ini tidak akan membuat takut dan tidak akan menghentikan upaya YLBHI untuk terus berjuang untuk hak asasi manusia, demokrasi, dan prinsip rule of law,” ujar dia.

    Terakhir, Isnur mengatakan, untuk mengakses informasi terkait YLBHI, dapat melalui media sosial resmi mereka seperti Instagram @YayasanLBHIndonesia, X @YLBHI, atau channel WhatsApp di link https://whatsapp.com/channel/0029VaNO4KMJUM2UZ755jc0I.

  • Mencatat Ada 25 Pasal Bermasalah, YLBHI Serahkan Naskah Tandingan Revisi KUHAP

    Mencatat Ada 25 Pasal Bermasalah, YLBHI Serahkan Naskah Tandingan Revisi KUHAP

    7cloud.asia – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama sejumlah koalisi masyarakat sipil hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR dan menyerahkan rumusan mereka terkait RKUHAP, Senin (21/7/2025).

    Dalam kesempatan itu YLBHI menyerahkan catatan mereka terkait sejumlah poin bermasalah dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kini tengah dibahas di Komisi III DPR.

    YLBHI juga turut menyerahkan naskah tandingan revisi KUHAP tersebut. Seperti diketahui pembahasan revisi KUHAP menuai protes dari berbagai kalangan karena dinilai akan membawa kemunduran dalam penegakkan hukum yang adil.

    “Bahwa hari ini kami juga menambahkan, selain PPT ini, ini contoh keseriusan kami. Kami melampirkan juga ringkasan rekomendasi pasal bermasalah dan juga tabel ini,” kata Isnur di akhir rapat,” kata Ketua YLBHI, Muhammad Isnur dalam rapat.

    Isnur menegaskan pihaknya akan terus memantau proses pembahasan revisi KUHAP di DPR.

    “Kami juga menyiapkan, bahasanya mungkin kalau Pak Ketua agak tersinggung atau gimana, kira-kira kami merumuskan bagaimana solusi utuhnya, kami menyiapkan draf alternatif yang kami sebut draf tandingan,” ujar Isnur.

    Ketua Komisi III DPR, Habubirokhman menegaskan bahwa proses pembahasan revisi KUHAP masih memiliki cukup waktu. Dia mengaku bahkan belum bisa menjanjikan revisi tersebut akan disahkan pada masa sidang yang akan datang.

    YLBHI mencatat total ada 25 pasal bermasalah dalam draf revisi KUHAP yang terbagi dalam lima klaster. Berikut penjelasannya satu per satu seperti dilansir CNN Indonesia

    Baca: YLBHI beberkan 14 catatan terkait revisi KUHAP

    Pencegahan kekerasan dan penyalahgunaan wewenang
    YLBHI menyoroti sejumlah pasal yang berpotensi membuka ruang tindakan sewenang-wenang berupa kekerasan dalam revisi KUHAP yang tertuang dalam Pasal 85. Kemudian, ada pula Pasal 90 soal masa penangkapan tersangka yang dinilai terlalu panjang hingga 7 hari.

    “Selama ini masa penangkapan yang terlalu panjang khususnya dalam kasus narkotika banyak menimbulkan penyalahgunaan (penyiksaan, kekerasan) yang bahkan sering berakibat sampai seseorang meninggal dunia,” demikian catatan YLBHI.

    Selain itu, ada beberapa pasal lain, misalnya terkait alasan penahanan yang dinilai terlalu subjektif di Pasal 93 huruf b dan d. Dan izin penahanan dari pengadilan yang dihapus dalam draf RUU masih di pasal yang sama.

    Kemudian, YLBHI juga menyoroti Pasal 7 dan 22 terkait pengakuan bersalah. Menurut dia, revisi KUHAP belum mengatur check and balances terkait pengakuan bersalah yang berpotensi disalahgunakan.

    YLBHI menekankan, perlu ada standar jaminan check and balances sebagaimana yang sudah diatur dalam bab penuntutan.

    Minimnya sistem kontrol dalam prosedur untuk mendapatkan pengakuan bersalah khususnya pada tahap penyidikan ini selain akan membuka ruang transaksional dan perilaku koruptif.

    Kondisi ini juga rentan terjadi tekanan/kekerasan terhadap tersangka untuk dipaksa mengaku bersalah”.

    Check and balances aparat
    Sejumlah pasal dalam draf revisi KUHAP terkait check and balances atau mekanisme pengawasan terhadap kerja aparat. YLBHI menilai sejumlah pasal dalam RKUHAP terkait hal itu masih perlu diperbaiki.

    Baca: Catatan kritis masyarakat sipil terkait revisi KUHAP

    Beberapa di antaranya mulai dari Pasal 124 terkait penyadapan dan Pasal 106 dan 132 terkait penggeledahan dan pemblokiran tanpa izin. Sisanya, ada pula sejumlah ketentuan yang belum diatur seperti terkait objek pemblokiran hingga pengambilan sampel biologis untuk bukti.

    Khusus penyadapan, setelah dibuang dari naskah terbaru, YLBHI meminta agar penyadapan tetap diatur. Menurut mereka, penyadapan tetap diperlukan untuk operasi intelijen dan pengamatan.

    “Namun standar pengaturan mengenai penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum harus diatur dalam KUHAP,” katanya.

    Keadilan restoratif
    YLBHI mendorong agar ketentuan soal restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif dilakukan dengan akuntabel untuk pemulihan korban. Mereka antara lain menyoroti ketentuan RJ yang selalu diikuti dengan pencabutan laporan.

    Menurut YLBHI, pencabutan laporan dalam RJ harus dibarengi dengan kehendak korban. Selama korban tak menghendaki, laporan harus tetap berjalan.

    “Perlu dibuka ruang untuk mekanisme RJ yang tidak harus selalu diikuti dengan penghentian perkara ketika terdapat perdamaian/pemaafan namun korban tetap menghendaki proses penuntutan terhadap pelaku untuk dilanjutkan,” katanya.

    Penguatan advokat dan bantuan hukum
    YLBHI mengusulkan sejumlah perubahan klausul terkait penguatan advokat dalam Revisi KUHAP.

    Misalnya pada Pasal 64, terkait kewenangan advokat untuk mengakses berkas perkara, bukti, hingga dokumen.

    Baca: Revisi KUHAP dinilai mengancam pelindungan lingkungan

    Menurut mereka, meski sudah diatur, perlu penyisipan pasal operasional mengenai jaminan bagi advokat untuk mendapatkan akses berkas perkara, bukti, dokumen peradilan pada pasal-pasal terkait dalam bab, penyidikan, penuntutan, dan persidangan.

    “Tanpa ada sinkronisasi dengan pasal-pasal di bab tersebut yang terkait, maka ketentuan dalam bab advokat tidak dapat berjalan sesuai yang dimaksudkan pembuat undang-undang,” katanya.

    YLBHI juga mengusulkan agar akses bantuan hukum dalam rumusan revisi KUHAP dikembalikan ke draf awal. Menurut mereka, rumusan terbaru berpotensi menghalangi para tersangka/terdakwa mendapat bantuan hukum dari advokat.

    “Dalam list hak-hak memang ada hak untuk mendapatkan jasa hukum dan bantuan hukum namun spesifik disebutkan dari advokat, sedangkan dalam praktiknya seseorang dapat menerima bantuan/pendampingan hukum bukan dari advokat (misal paralegal, calon advokat yang sedang magang). Penghapusan ketentuan ini akan membatasi akses bantuan hukum”.

    Praperadilan
    YLBHI mendorong perluasan dalam objek praperadilan, meliputi memeriksa pelanggaran hak, perkara menggantung, dan dugaan penyiksaan.

    YLBHI menilai hak-hak para tersangka dalam revisi KUHAP juga belum memenuhi prinsip fair trial sesuai standard HAM internasional.

    YLBHI karenanya mengusulkan rumusan pada Pasal 149 dan 134. Kedua pasal itu mengatur keberatan atas tindakan hukum yang tidak sesuai dengan undang-undang serta hak-hak para tersangka.

    Pada pasal 149, YLBHI misalnya meminta agar setiap orang bisa mengajukan keberatan atau ganti rugi jika penanganan perkaranya ditunda tanpa alasan, bukti didapat tidak sah, atau tersangka atau terdakwa tidak mendapat bantuan hukum.

    Sedangkan, pada Pasal 134, YLBHI meminta para tersangka tersangka tidak dipaksa melawan dirinya, memiliki waktu untuk pembelaan, dan proses hukum tidak ditunda tanpa alasan.

    Baca: Revisi KUHAP dinilai belum mengakomodasi perlindungan perempuan

  • YLBHI: Di Tengah Carut-marut Persoalan Kemanusiaan Masih Ada Harapan di Tahun 2026

    YLBHI: Di Tengah Carut-marut Persoalan Kemanusiaan Masih Ada Harapan di Tahun 2026

    7cloud.asia – Catatan Akhir Tahun YLBHI mencatat situasi dan pola pelanggaran HAM, pengkhianatan atas negara hukum dan demokrasi sepanjang 2025.

    Pelanggaran ini dipertontonkan secara telanjang oleh pemerintahan Prabowo-Gibran dalam beberapa sektor sehingga mengakibatkan ruang sipil dan demokrasi Indonesia dalam ancaman.

    YLBHI mencatat, pola-pola diantaranya serangan terhadap aktivis dan pembela HAM, pembungkaman pers dan aktivitas kesenian, partisipasi dalam perumusan UU diabaikan, penangkapan dan kekerasan massal terhadap Demonstran.

    Pola-pola penyempitan ruang sipil ini juga diperberat oleh ancaman pemidanaan serta kriminalisasi.

    YLBHI juga mencatat, ruang sipil dan demokrasi dipersempit, sebaliknya, militerisme hari ini kian diperkuat.

    “Kami menyebut era Pandemi Militer. Sektor ini merupakan salah satu kemunduran yang paling signifikan, alih-alih berfokus pada pertahanan negara, TNI justru semakin terlibat dalam ruang politik, pemerintahan bahkan bisnis,“ ujar Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur.

    Multifungsi TNI dihidupkan kembali melalui revisi Undang-Undang TNI, imbasnya militer campur tangan dalam urusan-urusan sipil seperti Proyek Strategis Nasional (PSN), Food Estate di Merauke, Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Naasnya lagi, prajurit TNI ditempatkan posisi strategis seperti Direktur Utama Bulog, PT Agrinas, PT Timah dan beberapa jabatan strategis lainnya.

    Kedua, pada sektor sumber daya alam, YLBHI dan 18 LBH Kantor sepanjang 8 tahun terakhir menangani 106 konflik agraria dengan skala luasan konflik sebesar 843.000 hektare lahan terdampak dan berimbas pada 91.938 jiwa menjadi korban dan 40 kasus kriminalisasi.

    Dari 106 konflik, 40 diantaranya berada pada 2 sektor yakni Proyek Strategis Nasional dan Perkebunan.

    Pengerahan aparat keamanan dalam ranah sipil digunakan untuk melancarkan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang kerap berujung pada perampasan tanah dan pelanggaran HAM.

    Praktik ini dilegitimasi oleh berbagai regulasi yang mempermudah pengadaan lahan, namun di lapangan sering disertai intimidasi dan kekerasan, seperti ancaman terhadap masyarakat adat Malind di Merauke dan kekerasan terhadap warga Rempang Eco City.

    Selain itu, revisi UU Minerba melalui Pasal 17A berpotensi melegalkan penggusuran pemukiman dan lahan pertanian demi kepentingan tambang.

    Ketiga, YLBHI menyoroti upaya Negara berupaya mengubur dosa pelanggar HAM masa lalu dan adanya upaya sistematis untuk mengaburkan sejarah pelanggaran HAM berat.

    Hal ini ditandai dengan pernyataan Menko Hukum dan HAM yang menyangkal tragedi Mei 1998 sebagai pelanggaran HAM berat serta tekanan agar Komnas HAM tidak membahas kasus Bumi Flora dan pembunuhan Munir.

    Hal ini sejalan dengan wacana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto, yang bertentangan dengan dasar hukum, termasuk TAP MPR XI Tahun 1998 dan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Soeharto melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara.

    Keempat, di tengah masifnya perusakan terhadap negara hukum, demokrasi dan HAM oleh Pemerintah.

    Kondisi ini disempurnakan oleh pemangkasan anggaran secara drastis terhadap lembaga-lembaga pengawas negara seperti Komnas HAM, LPSK, Komisi Yudisial dan lembaga sejenisnya.

    Ini sangat kontras dengan anggaran mega besar terhadap sektor keamanan seperti TNI dan Polri.

    Terakhir, di tengah carut-marut persoalan kemanusiaan tersebut, harapan justru terus menyala sebagai antitesis atas kegagalan negara dalam mensejahterakan rakyatnya. Harapan itu hidup dalam menguatnya gerakan rakyat yang tumbuh dari bawah.

    Pengurus YLBHI menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh inisiatif kolektif yang lahir dari solidaritas—warga bantu warga di tengah bencana, aksi saling jaga, dan berbagai bentuk perlawanan serta soliditas lainnya.

    “Kami tegaskan, seberapapun negara meruntuhkan prinsip negara hukum, demokrasi, dan HAM, kami bersama gerakan rakyat akan terus berdiri bersama: tegak, melawan, dan selalu menentang kekuasaan yang pongah!“ pungkas Isnur