Tag: zero emission

  • Pensiun Dini PLTU Batu Bara Berdampak pada Ekonomi Daerah: Bagaimana Cara Menambalnya?

    Pensiun Dini PLTU Batu Bara Berdampak pada Ekonomi Daerah: Bagaimana Cara Menambalnya?

    7cloud.asia – Guna mencapai kondisi bebas emisi atau Net Zero Emission (NZE) 2060, salah satu upaya yang ditempuh pemerintah adalah memperpendek masa operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU batu bara) melalui kebijakan pensiun dini.

    Namun, berbagai studi menyatakan kebijakan pensiun dini PLTU batu bara demi terwujudnya zero emission ini terlalu tergesa-gesa.

    Pelaksanaan komitmen dalam kerangka pengakhiran atau pensiun dini PLTU batu bara seharusnya tidak mengabaikan aspek ekonomi dan sosial.

    Penulis mencatat setidaknya ada tiga dampak ekonomi dan sosial yang perlu pemerintah antisipasi dalam kebijakan pensiun dini PLTU.

    Dampak itu adalah macetnya ekonomi daerah, potensi pelanggaran hak-hak pekerja serta berkurangnya bantuan untuk masyarakat lokal yang selama ini disalurkan lewat CSR.

    Baca: Pensiun dini PLTU batu bara berdampak pada ekonomi daerah

    Berangkat dari kekhawatiran tersebut, penulis menganggap pemerintah perlu merevisi aturan pensiun dini dalam Perpres nomor 112 tahun 2022.

    Atau, setidaknya, pemerintah perlu merumuskan dokumen peta jalan (roadmap) pensiun dini PLTU batu bara secara inklusif yang memuat ketentuan pemulihan pasca-pemensiunan PLTU dengan lebih komprehensif.

    Menurut penulis, ada tiga rekomendasi yang dapat membantu pemerintah mengatasi dampak ekonomi dan sosial dari pemensiunan dini PLTU.

    Pertama, pemerintah perlu melakukan kajian yang melibatkan perspektif lokal dalam formulasi peta jalan pensiun dini PLTU.

    Hingga saat ini, aktor yang berwenang dalam pembuatan peta jalan tersebut masih terbatas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

    Baca: PLTU batu bara mengancam kesehatan penduduk sekitar

    Oleh karena itu, diskusi pembangunan cenderung bersifat top-down alias dari perintah pusat ke daerah.

    Pemerintah perlu juga melibatkan pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi, perwakilan masyarakat terdampak, dan organisasi pekerja terkait, untuk memperkaya informasi terkait kebutuhan masyarakat lokal.

    Kedua, pemerintah perlu memperkuat aturan pensiun dini PLTU dengan ketentuan khusus yang melindungi kepentingan pekerja lokal yang terkait langsung maupun dalam rantai bisnis pembangkit listrik.

    Ketentuan perlu mencakup kompensasi pengakhiran kontrak dan peningkatan kapasitas pekerja agar mereka memiliki keahlian di lapangan kerja ramah lingkungan (green skills).

    Dengan demikian, masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari pengerukan batu bara turut bertransisi untuk memenuhi permintaan green jobs.

    Baca: Pensiun dini 13 PLTU batu bara di Indonesia

    Ketiga, pemerintah perlu membuat pedoman khusus yang mengatur mengenai alih fungsi lahan pascapemensiunan PLTU.

    Tujuannya untuk membantu pemerintah daerah dalam merancang RTRW. Harapannya, kebijakan pensiun dini PLTU tidak memotong arus sirkulasi ekonomi masyarakat setempat, melainkan memberi napas baru dalam kehidupan pasca-PLTU.

    Pemerintah perlu memperhatikan tiga rekomendasi ini agar kebijakan pensiun dini PLTU dan transisi energi terbarukan selaras dengan tujuannya memperbaiki lingkungan secara berkeadilan.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis:
    R. Derajad Sulistyo Widhyharto, S.Sos., M.Si. (Lecturer, Universitas Gadjah Mada)
    Theofillius Baratova Axellino Kristanto dan Ayu Aishya Putri (Junior Researcher, Universitas Gadjah Mada)

  • Pensiun Dini PLTU Batu Bara Akan Berdampak pada Ekonomi Daerah

    Pensiun Dini PLTU Batu Bara Akan Berdampak pada Ekonomi Daerah

    pltu

    7cloud.asia – Guna mencapai kondisi bebas emisi atau Net Zero Emission (NZE) 2060, salah satu upaya yang ditempuh pemerintah adalah memperpendek masa operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) melalui kebijakan pensiun dini.

    Namun, berbagai studi justru menyatakan kebijakan pensiun dini PLTU batu bara terlalu tergesa-gesa.

    Indonesia memang memiliki komitmen terhadap penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dengan dukungan Just Energy Transition Partnership (JETP) bersama negara-negara maju.

    Namun, pelaksanaan komitmen dalam kerangka pengakhiran PLTU batu bara seharusnya tidak mengabaikan aspek ekonomi dan sosial.

    Sebagai peneliti kebijakan publik, penulis menganggap aturan pensiun dini dalam Perpres Nomor 112 Tahun 2022 masih terbatas di industri energi, belum mempertimbangkan aktivitas ekonomi yang mungkin terimbas dan dampaknya ke masyarakat.

    Pasal 3 regulasi ini memang mengatur pembuatan peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU. Namun, pengaturannya cenderung eksklusif karena hanya melibatkan lembaga kementerian tanpa ada kejelasan mengenai partisipasi bermakna dari aktor lokal.

    Jika pengaturan yang sempit dan eksklusif ini dibiarkan, usaha pemensiunan dini PLTU justru memicu berbagai persoalan ekonomi dan sosial baru.

    Pemerintah perlu mempertimbangkan langkah pemensiunan dini PLTU lebih seksama dan mengenali risiko-risiko yang mungkin muncul.

    Baca: Pensiun dini 13 PLTU batu bara di Indonesia

    Penulis mencatat setidaknya ada tiga dampak ekonomi dan sosial yang perlu pemerintah antisipasi dalam kebijakan pensiun dini PLTU batu bara ini.

    1. Macetnya ekonomi daerah
    Pertama, kebijakan pensiun dini PLTU berpotensi memukul aktor-aktor dalam rantai pasok batu bara, khususnya daerah penghasil.

    Pulau Kalimantan, misalnya, menyimpan 62,1 persen sumber daya batu bara.

    Studi Institute for Essential Services Reform (IESR) menyebutkan bahwa sektor batu bara di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara berkontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) masing-masing provinsi.

    Ini menunjukkan peran penting batu bara dalam perekonomian daerah tersebut.

    Pemanfaataan sumber daya batu bara Indonesia umumnya bergantung pada operasional pembangkit listrik. Karena itulah, jika PLTU mulai pensiun dini, permintaan batu bara domestik kemungkinan besar menurun sehingga dapat menyebabkan macetnya perekonomian daerah penghasil.

    Perekonomian yang macet menyebabkan beragam permasalahan ekonomi sosial yang pelik, seperti kemiskinan dan pengangguran.

    Ini menghantui masyarakat lokal yang menggantungkan hidupnya di penambangan batu bara. Akibatnya, transisi energi justru berkontribusi terhadap perburukan kesenjangan ekonomi masyarakat lokal.

    Baca: Pernyataan Bahlil soal pensiun dini PLTU batu bara tuai kritik

    2. Rawan pelanggaran hak-hak pekerja
    Pensiun dini PLTU juga akan berdampak pada kesepakatan PLN dengan pihak-pihak kedua dalam proses produksi maupun distribusi energi listrik—misalnya pemasok batubara, perusahaan logistik, dan pihak lainnya—akibat masa operasi yang diperpendek.

    Sayangnya, Perpres No. 112 Tahun 2022 hanya mengatur kontrak PLN dan pihak kedua. Aturan belum melindungi kontrak-kontrak turunan yang tercipta karena perjanjian PLN-pihak kedua, seperti kontrak dengan pekerja lokal yang turut terlibat.

    Perpres ini tidak mengatur mekanisme kompensasi dalam bentuk ganti rugi untuk mengakomodasi hak-hak pekerja tersebut.

    Masalah lain yang muncul adalah keberagaman struktur tenaga kerja dalam rantai pasok batu bara, yang meliputi pekerja kasar hingga tenaga ahli dengan keterampilan khusus. Setiap kelompok pekerja akan terkena dampak transisi energi sesuai dengan kedalaman partisipasi mereka.

    Sayangnya, perpres juga belum mengatur transisi pekerja di rantai pasok batu bara maupun PLTU ke sektor pekerjaan lainnya, seperti pekerjaan hijau atau green jobs.

    Padahal, tenaga kerja di Indonesia belum banyak menguasai green skills yang dibutuhkan, misalnya analis energi ataupun manajer berkelanjutan, sekalipun tren permintaan pekerja dengan keahilan ini meningkat.

    Baca: PLTU batu bara mengancam kesehatan penduduk sekitar

    3. Bantuan masyarakat lokal
    Operasi PLTU memang seringkali tidak luput dari persoalan sosial akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan.

    Namun, dalam operasionalnya, masyarakat turut memperoleh bantuan dari pengelola pembangkit melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di sektor ekonomi, kesehatan, maupun sosial.

    Selain itu, tidak jarang juga masyarakat lokal yang menggunakan lahan di sekitar PLTU untuk sekadar berdagang, menyediakan warung makan, bahkan menjadikannya sebagai objek wisata.

    Nah, Perpres No.112 Tahun 2022 belum melindungi aspek-aspek perlindungan masyarakat di tingkat mikro ini. Jika tidak diantisipasi, pensiun dini PLTU justru menghilangkan kesempatan pemberdayaan masyarakat secara langsung oleh mereka sendiri, ataupun melalui program perusahaan.

    Pemerintah pusat maupun daerah juga tidak mengatur skema bantuan sosial khusus masyarakat terdampak.

    Perpres pun belum memuat strategi alih fungsi lahan pascapemensiunan PLTU dalam dokumen Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) bagi pemerintah daerah.

    Khususnya, seperti apa proyeksi pemanfaatan ruang yang mampu mempertahankan sirkulasi ekonomi lokal secara berkelanjutan apabila suatu bidang lahan tidak lagi diperuntukkan bagi PLTU.

    Apa solusi dari masalah ini akan diulas dalam tulisan selanjutnya.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis:
    R. Derajad Sulistyo Widhyharto, S.Sos., M.Si. (Lecturer, Universitas Gadjah Mada)
    Theofillius Baratova Axellino Kristanto dan Ayu Aishya Putri (Junior Researcher, Universitas Gadjah Mada)

  • Koalisi Masyarakat Sipil Desak Inisiatif AZEC Dihentikan Karena Tersimpan Upaya “Greenwashing”

    Koalisi Masyarakat Sipil Desak Inisiatif AZEC Dihentikan Karena Tersimpan Upaya “Greenwashing”

    7cloud.asia – Pada Jumat (2/5/2025) kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari WALHI, JATAM, KRuHA, dan CELIOS melakukan aksi di depan Kedutaan Besar Jepang di Jakarta guna menyampaikan keprihatinan mereka terhadap inisiatif Asia Zero Emission Community (AZEC).

    Inisiatif AZEC ini dipimpin Jepang yang terus didorong implementasinya di sejumlah daerah di Indonesia.

    Aksi ini merespon rencana kunjungan mantan Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida, yang bertindak sebagai Utusan Khusus Perdana Menteri dan Penasihat Utama Asosiasi Parlemen AZEC, yang akan memimpin delegasi anggota parlemen Jepang untuk mengunjungi Indonesia dengan salah satu misi khususnya untuk mempromosikan AZEC pada 3-5 Mei 2025.

    Pemerintah Jepang selalu menyebut inisiatif AZEC sebagai bagian dari upaya menuju netralitas karbon dengan menciptakan kemitraan yang luas untuk mencapai tujuan tersebut.

    Namun, kelompok masyarakat sipil di Indonesia menilai inisiatif AZEC ini sekadar upaya greenwashing yang diberi label sebagai dekarbonisasi.

    Masyarakat sipil di Indonesia menilai AZEC bisa menjadi ancaman bagi lingkungan hidup, masyarakat, bahkan bagi proses demokratisasi di Indonesia karena kurangnya transparansi, keterbukaan informasi, serta partisipasi publik yang bermakna.

    Baca: Aturan perdagangan karbon diperketat untuk cegah praktik “Greenwashing”

    Inisiatif AZEC juga dinilai akan memperpanjang ketergantungan Indonesia pada energi fosil, menawarkan solusi palsu yang berisiko bagi keberlanjutan lingkungan serta komunitas.

    Selain itu, AZEC berpotensi mempercepat perampasan lahan, meningkatkan deforestasi, dan menciptakan beban ekonomi dan fiskal (kesulitan utang) yang dapat merugikan Indonesia dalam jangka panjang.

    Kepala Divisi Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Fanny Tri Jambore dalam pernyataan yang dirilis di laman resmi WALHI mengatakan bahwa proyek, perjanjian, dan kerja sama dalam AZEC berpotensi memberikan dampak besar bagi masyarakat Indonesia.

    Namun, hingga saat ini, keputusan untuk menyetujui berbagai inisiatif yang tercantum dalam dokumen AZEC belum pernah dilakukan melalui konsultasi terbuka dengan komunitas lokal di wilayah pelaksanaan proyek maupun dengan kelompok masyarakat sipil di Indonesia.

    Sorotan ini terutama karena AZEC dapat mendorong perampasan tanah serta mempercepat deforestasi di Indonesia, contohnya, melalui proyek-proyek REDD serta eksploitasi mineral kritis yang diperlukan dalam produksi baterai dan industri kendaraan listrik, yang turut didukung oleh AZEC.

    “Di mana dalam praktiknya di Indonesia, pertambangan mineral kritis justru mempercepat deforestasi hutan hujan yang berfungsi sebagai penyerap karbon,“ tandas Fanny

    Baca: Strategi iklim Indonesia dinilai abaikan prinsip berkeadilan

    Dari data pertambangan pada 2023, WALHI memperkirakan 1,3 juta hektare konsesi tambang mineral kritis di Indonesia, terletak dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan, yang dapat memicu meningkatnya angka deforestasi dan kerusakan hutan.

    Ketiadaan informasi yang memadai, transparansi, maupun partisipasi bermakna dari masyarakat dalam persetujuan terhadap proyek-proyek, perjanjian, dan kerja sama AZEC menyebabkan Pemerintah Jepang dan Indonesia gagal mempertimbangkan dampak sosial, lingkungan, serta hak asasi manusia yang dapat muncul dan berpengaruh pada masyarakat luas.

    “Oleh karena itu implementasi AZEC harus dihentikan karena tidak sejalan dengan kepentingan publik,” terang Fanny.

    Fanny mencontohkan Proyek Waste to Energy (WTE) Legok Nangka di Kabupaten Bandung bermasalah terkait transparansi dalam pemilihan teknologi incinerator dan terpilihnya konsorsium Jepang, Sumitomo-Hitachi Zosen.

    Fanny menilai, keterlibatan Japan International Cooperation Agency (JICA) yang dapat memengaruhi keputusan tersebut.

    Proyek lain seperti PLTPB Muara Laboh di Sumatera Barat juga minim keterlibatan komunitas terdampak, menyebabkan petani mengalami gagal panen dan warga sekitar menghadapi dampak langsung tanpa konsultasi yang memadai.

    Baca: Para Perempuan menarasikan transisi energi yang berkeadilan