7cloud.asia – Guna mencapai kondisi bebas emisi atau Net Zero Emission (NZE) 2060, salah satu upaya yang ditempuh pemerintah adalah memperpendek masa operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU batu bara) melalui kebijakan pensiun dini.
Namun, berbagai studi menyatakan kebijakan pensiun dini PLTU batu bara demi terwujudnya zero emission ini terlalu tergesa-gesa.
Pelaksanaan komitmen dalam kerangka pengakhiran atau pensiun dini PLTU batu bara seharusnya tidak mengabaikan aspek ekonomi dan sosial.
Penulis mencatat setidaknya ada tiga dampak ekonomi dan sosial yang perlu pemerintah antisipasi dalam kebijakan pensiun dini PLTU.
Dampak itu adalah macetnya ekonomi daerah, potensi pelanggaran hak-hak pekerja serta berkurangnya bantuan untuk masyarakat lokal yang selama ini disalurkan lewat CSR.
Baca: Pensiun dini PLTU batu bara berdampak pada ekonomi daerah
Berangkat dari kekhawatiran tersebut, penulis menganggap pemerintah perlu merevisi aturan pensiun dini dalam Perpres nomor 112 tahun 2022.
Atau, setidaknya, pemerintah perlu merumuskan dokumen peta jalan (roadmap) pensiun dini PLTU batu bara secara inklusif yang memuat ketentuan pemulihan pasca-pemensiunan PLTU dengan lebih komprehensif.
Menurut penulis, ada tiga rekomendasi yang dapat membantu pemerintah mengatasi dampak ekonomi dan sosial dari pemensiunan dini PLTU.
Pertama, pemerintah perlu melakukan kajian yang melibatkan perspektif lokal dalam formulasi peta jalan pensiun dini PLTU.
Hingga saat ini, aktor yang berwenang dalam pembuatan peta jalan tersebut masih terbatas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Baca: PLTU batu bara mengancam kesehatan penduduk sekitar
Oleh karena itu, diskusi pembangunan cenderung bersifat top-down alias dari perintah pusat ke daerah.
Pemerintah perlu juga melibatkan pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi, perwakilan masyarakat terdampak, dan organisasi pekerja terkait, untuk memperkaya informasi terkait kebutuhan masyarakat lokal.
Kedua, pemerintah perlu memperkuat aturan pensiun dini PLTU dengan ketentuan khusus yang melindungi kepentingan pekerja lokal yang terkait langsung maupun dalam rantai bisnis pembangkit listrik.
Ketentuan perlu mencakup kompensasi pengakhiran kontrak dan peningkatan kapasitas pekerja agar mereka memiliki keahlian di lapangan kerja ramah lingkungan (green skills).
Dengan demikian, masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari pengerukan batu bara turut bertransisi untuk memenuhi permintaan green jobs.
Baca: Pensiun dini 13 PLTU batu bara di Indonesia
Ketiga, pemerintah perlu membuat pedoman khusus yang mengatur mengenai alih fungsi lahan pascapemensiunan PLTU.
Tujuannya untuk membantu pemerintah daerah dalam merancang RTRW. Harapannya, kebijakan pensiun dini PLTU tidak memotong arus sirkulasi ekonomi masyarakat setempat, melainkan memberi napas baru dalam kehidupan pasca-PLTU.
Pemerintah perlu memperhatikan tiga rekomendasi ini agar kebijakan pensiun dini PLTU dan transisi energi terbarukan selaras dengan tujuannya memperbaiki lingkungan secara berkeadilan.
Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis:
R. Derajad Sulistyo Widhyharto, S.Sos., M.Si. (Lecturer, Universitas Gadjah Mada)
Theofillius Baratova Axellino Kristanto dan Ayu Aishya Putri (Junior Researcher, Universitas Gadjah Mada)


