{"id":10332,"date":"2026-07-30T01:23:33","date_gmt":"2026-07-30T01:23:33","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=10332"},"modified":"2026-07-30T01:23:33","modified_gmt":"2026-07-30T01:23:33","slug":"dpr-jadikan-putusan-mk-sebagai-landasan-revisi-uu-ketenagakerjaan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=10332","title":{"rendered":"DPR Jadikan Putusan MK Sebagai Landasan Revisi UU Ketenagakerjaan"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan penting untuk direvisi.<\/p>\n<p>Hal itu menyusul adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168\/PUU-XX1\/2023 yang berdampak besar terhadap penggunaan Tenaga Kerja Asing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing hingga waktu istirahat.<\/p>\n<p>DPR, menurut Irma, pada prinsipnya merespon positif soal perlunya dibuat UU Ketenagakerjaan baru dan memisahkannya dari UU Cipta Kerja.<\/p>\n<p>Selain putusan MK, Politisi Partai NasDem itu menyebut alasan perlunya revisi UU Ketenagakerjaan adalah beleid ini belum pernah diperbaiki sejak awal terbit tahun 2003.<\/p>\n<p>Sehingga, UU Ketenagakerjaan perlu diubah untuk mengakomodasi berbagai perubahan dan perkembangan ketenagakerjaan.<\/p>\n<p>&#8220;Yang harus diperhatikan, tenaga kerja lokal wajib diutamakan dalam semua jenis jabatan, sedangkan tenaga kerja asing boleh diisi (ditempatkan) jika posisi tersebut tidak dapat diisi oleh tenaga kerja lokal,&rdquo; ungkapnya dalam Rapat Kerja Komisi IX dengan kepala BKD Setjen DPR, di Gedung DPR, Senin (24\/2\/2025).<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/245672611\/ketidakpastian-kerja-meningkat-uu-cipta-kerja-harus-dievaluasi\">Baca: Ketidakpastian kerja meningkat, UU Cipta Kerja harus dievaluasi<\/a><\/p>\n<p>Ia menambahkan, tenaga kerja asing perlu mendapatkan perlindungan yang sama seperti tenaga kerja domestik, selebihnya tenaga kerja domestik harus diutamakan dalam posisi kerja mengacu pada RUU Ketenagakerjaan.<\/p>\n<p>Pemerintah juga perlu menjabarkan tenaga kerja outsourcing, sedangkan pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diwajibkan maksimal 5 tahun.<\/p>\n<p>Tenaga kerja asing juga diwajibkan berbahasa Indonesia guna meminimalkan penggunaan bahasa asing.<\/p>\n<p>&#8220;Upah juga perlu diperhatikan. Jangan sampai ada kecemburuan sosial. Dewan keupahan juga harus dihidupkan kembali.<\/p>\n<p>Sedangkan, PHK baru bisa dilakukan jika mendapatkan persetujuan dari lembaga perindustrian yang bersifat mengikat,&rdquo; tuturnya.<\/p>\n<p>Sebelumnya, pertimbangan putusan MK no.168\/PUU-XX1\/2023 merekomendasikan pembuat UU untuk membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\"><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/245262800\/mk-kabulkan-sebagian-permohonan-terkait-uu-cipta-kerja\">Baca: MK kabulkan sebagian permohonan terkait UU Cipta Kerja<\/a><\/p>\n<p>Membacakan pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Prof Enny Nurbaningsih, menguraikan beberapa poin penting.<\/p>\n<p>Antara lain, secara faktual, materi\/substansi UU 13\/2003 tentang Ketenagakerjaan berulang kali dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya ke MK.<\/p>\n<p>Merujuk data pengujian UU di MK, sebagian materi\/substansi UU 13\/2003 telah 37 kali diuji konstitusionalitasnya.<\/p>\n<p>Diketahui, dalam putusannya, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6\/2023.<\/p>\n<p>MK menilai adanya kemungkinan perhimpitan norma antara Undang-Undang Nomro 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja.<\/p>\n<p>Hal ini terutama terkait dengan norma dalam UU Ketenagakerjaan yang diubah (baik berupa pasal dan ayat) sulit dipahami secara awam, termasuk sulit dipahami oleh pekerja\/buruh.<\/p>\n<p>Jika semua masalah tersebut dibiarkan berlarut-larut dan tidak segera dihentikan\/diakhiri, tata kelola dan hukum ketenagakerjaan akan mudah terperosok dan kemudian terjebak dalam ancaman ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan penting untuk direvisi. Hal itu menyusul adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168\/PUU-XX1\/2023 yang berdampak besar terhadap penggunaan Tenaga Kerja Asing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing hingga waktu istirahat. DPR, menurut Irma, pada prinsipnya merespon [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":10333,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[1213,640],"class_list":["post-10332","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-mk","tag-uu-ketenagakerjaan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/10332","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=10332"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/10332\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/10333"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=10332"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=10332"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=10332"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}