{"id":10561,"date":"2026-07-30T01:24:29","date_gmt":"2026-07-30T01:24:29","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=10561"},"modified":"2026-07-30T01:24:29","modified_gmt":"2026-07-30T01:24:29","slug":"ahli-lingkungan-rawan-terjerat-kriminalisasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=10561","title":{"rendered":"Ahli Lingkungan Rawan Terjerat Kriminalisasi"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Awal Januari lalu, guru besar bidang kehutanan IPB University, Bambang Hero Saharjo dipolisikan oleh kelompok Persaudaraan Pemuda Tempatan (Perpat) Kepulauan Bangka Belitung pada 8 Januari 2024.<\/p>\n<p>Alasannya, terkait perhitungan Bambang soal kerugian lingkungan akibat tambang ilegal di PT Timah sebesar Rp271 triliun. Bambang dituduh tidak kredibel karena bukan ahli keuangan.<\/p>\n<p>Kasus yang menimpa Bambang menegaskan maraknya fenomena kriminalisasi terhadap akademisi yang menyumbangkan pemikirannya untuk penegakan hukum.<\/p>\n<p>Bambang Hero juga sempat menghadapi pengaduan serupa pada 2018 akibat kesaksiannya dalam kasus kebakaran hutan di Rokan Hilir.<\/p>\n<p>Tidak hanya Bambang Hero, akademisi lain seperti Basuki Wasis juga mengalami kriminalisasi.<\/p>\n<p>Basuki digugat sebesar Rp3 triliun oleh mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, setelah memberikan keterangan ahli dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/245528859\/prof-bambang-hero-saharjo-dipolisikan-karena-kesaksiannya-di-persidangan-harvey-moeis-icel-desak-polisi-segera-hentikan-penyidikan\">Baca: Prof. Bambang Hero Saharjo dipolisikan karena kesaksiannya di persidangan Harvey Moeis<\/a><\/p>\n<p>Pelaporan Bambang Hero dan&nbsp;Basuki&nbsp;Wasis&nbsp;tidak dapat dilepaskan dari kompleksitas kejahatan lingkungan yang sistemik.<\/p>\n<p>Korupsi dalam sektor sumber daya alam sering kali memiliki pola kejahatan terorganisasi&mdash;melibatkan berbagai pihak dengan peran masing-masing.<\/p>\n<p>Selain kelompok yang secara aktif melakukan perusakan lingkungan, ada pihak yang melindungi kejahatan tersebut, dan ada juga segelintir masyarakat yang menikmati hasilnya.<\/p>\n<p>Dalam konteks ini, akademisi yang memberikan kesaksian berdasarkan ilmu pengetahuan dianggap sebagai ancaman bagi keberlangsungan kejahatan lingkungan.<\/p>\n<p>Oleh karena itu, mereka menjadi target kriminalisasi untuk membungkam suara kritis dan melumpuhkan penegakan hukum lingkungan.<\/p>\n<p>Kriminalisasi terhadap ahli merupakan salah satu modus intervensi dan manipulasi penegakan hukum, melemahkan penegakan hukum lingkungan, memungkinkan eksploitasi sumber daya alam tanpa hambatan, dan menghilangkan tanggung jawab lingkungan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\"><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/245129919\/sosialisasi-aturan-anti-slapp-walhi-sebut-1131-orang-dikriminalisasi-karena-perjuangkan-lingkungan\">Baca: WALHI sebut 1.131 orang dikriminalisasi karena perjuangkan lingkungan<\/a><\/p>\n<p><strong>Dampak buruk kriminalisasi ahli lingkungan<\/strong><br \/>Kriminalisasi akademisi bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga ancaman bagi kebebasan akademik dan integritas ilmu pengetahuan di Indonesia, serta efektivitas penegakan hukum.<\/p>\n<p>Dari sisi kebebasan akademis, ancaman hukum terhadap akademisi menciptakan efek ketakutan yang membuat banyak ilmuwan enggan melakukan penelitian atau mengungkapkan fakta temuan secara terbuka.<\/p>\n<p>Akibatnya, pengembangan ilmu pengetahuan di bidang lingkungan hidup nasional bisa jalan di tempat karena minimnya kebebasan melakukan penelitian yang objektif.<\/p>\n<p>Tren kriminalisasi terbukti menjadi salah satu alasan jebloknya skor kebebasan akademis Indonesia&mdash;terutama terkait ekspresi akademis dan budaya terus menurun.<\/p>\n<p>Tren tersebut telah berlangsung sejak 2015 dan tidak ada sedikit pun perbaikan peringkat hingga 2023.<\/p>\n<p>Fenomena ini juga marak terjadi di seluruh dunia. Selain ancaman hukum, tak sedikit ahli lingkungan juga menghadapi pelecehan hingga ancaman yang membahayakan nyawa.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/245073801\/klhk-terbitkan-permen-lhk-nomor-10-tahun-2024-untuk-lindungi-pejuang-lingkungan-hidup\">Baca: KLHK rilis aturan untuk lindungi pejuang lingkungan hidup<\/a><\/p>\n<p>Di Amerika Latin, maraknya eksploitasi sumber daya alam dan perusakan lingkungan menjadi biang keladi atas serangan tersebut.<\/p>\n<p>Eksploitasi alam juga membuat kawasan ini menjadi region paling memakan korban di seluruh dunia, terutama dari para pembela lingkungan.<\/p>\n<p>Situasi ini patut menjadi alarm bagi dunia akademis Indonesia. Sebab, Presiden Prabowo Subianto menginginkan pencapaian swasembada energi, air, dan pangan yang berisiko membahayakan 20 juta ha kawasan hutan.<\/p>\n<p>Apalagi skor otonomi kelembagaan dan integritas kampus yang menjadi naungan para ahli juga turut melemah.<\/p>\n<p>Dari sisi penegakan hukum, kriminalisasi para ahli bisa membungkam mereka yang berani mengungkap kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal.<\/p>\n<p>Jika para akademisi enggan memberikan kesaksian, maka penegakan hukum terhadap korupsi lingkungan akan semakin melemah. Padahal, banyak kasus korupsi lingkungan yang bergantung pada pendapat ahli untuk membuktikan dampaknya terhadap negara.<\/p>\n<p><strong>Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Antoni Putra (Lecturer at the Faculty of Law, Universitas Andalas)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Awal Januari lalu, guru besar bidang kehutanan IPB University, Bambang Hero Saharjo dipolisikan oleh kelompok Persaudaraan Pemuda Tempatan (Perpat) Kepulauan Bangka Belitung pada 8 Januari 2024. Alasannya, terkait perhitungan Bambang soal kerugian lingkungan akibat tambang ilegal di PT Timah sebesar Rp271 triliun. Bambang dituduh tidak kredibel karena bukan ahli keuangan. Kasus yang menimpa [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":10562,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[17],"class_list":["post-10561","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-lingkungan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/10561","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=10561"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/10561\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/10562"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=10561"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=10561"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=10561"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}