{"id":10588,"date":"2026-07-30T01:25:11","date_gmt":"2026-07-30T01:25:11","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=10588"},"modified":"2026-07-30T01:25:11","modified_gmt":"2026-07-30T01:25:11","slug":"catatan-kritis-terhadap-perpres-penertiban-kawasan-hutan-mengancam-masyarakat-adat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=10588","title":{"rendered":"Catatan Kritis terhadap Perpres Penertiban Kawasan Hutan: Mengancam Masyarakat Adat"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Wahana Lingkungan Hidup Indonesia WALHI dan sejumlah organisasi lingkungan memberikan catatan kritis terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.<\/p>\n<p>Dalam pernyataan tertulis yang dirilis di laman resminya, WALHI menyebut, militerisasi dalam kawasan hutan atas nama penertiban ini dapat menjadi ancaman bagi masyarakat yang hidup dan beraktivitas di dalam dan sekitar kawasan hutan.<\/p>\n<p>Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Uli Arta Siagian mengungkapkan kekhawatirannya bahwa Perpres Penertiban Kawasan Hutan ini justru dipakai untuk menggusur pemukiman, kebun serta perladangan masyarakat yang ada dalam kawasan hutan.<\/p>\n<p>&rdquo;Dengan tujuan untuk mengalokasikan kembali kawasan tersebut untuk kebutuhan lainnya seperti pangan dan energi, sebagaimana program pemerintah membuka hutan untuk pangan dan energi. Apalagi menyematkan program tersebut menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN), maka proses militerisasi akan menjadi legal melalui Perpres ini,&rdquo; ujarnya.<\/p>\n<p>Melihat pengalaman panjang yang ada, ujar Uli, lebih mudah untuk menertibkan, menggusur dan merampas tanah rakyat ketimbang mengambil kembali hutan dan tanah yang selama ini dikuasai secara ilegal maupun legal tetapi tidak legitimate oleh korporasi.<\/p>\n<p>Uli juga menyoroti penertiban kawasan hutan yang diatur dalam Perpres ini yang dilakukan dengan cara pembayaran denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset dalam kawasan hutan.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/245599172\/auriga-nusantara-laju-deforestasi-di-indonesia-naik-dalam-tiga-tahun-berturut-turut\">Baca: Laju deforestasi di Indonesia meningkat dalam tiga tahun terakhir<\/a><\/p>\n<p>Hal ini berbeda dengan sanksi yang sebelumnya diatur dalam PP No. 24 Tahun 2021 memuat ketentuan mengenai penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan\/persetujuan melanjutkan kegiatan usaha\/persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagai mekanisme penyelesaian.<\/p>\n<p>Namun, seluruh tipologi persoalan aktivitas ilegal dalam kawasan hutan yang diatur dalam Perpres diselesaikan dengan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan oleh negara.<\/p>\n<p>Hal ini menjadi baik jika memang diarahkan untuk menertibkan korporasi-korporasi yang selama ini melakukan aktivitas ilegal dalam kawasan hutan.<\/p>\n<p>Namun, ia melihat aspek pemulihan hutan yang telah rusak yang sama sekali tidak diatur dalam Perpres tersebut. Harusnya, tegasnya, penguasaan kembali ini tidak menghilangkan pertanggungjawaban korporasi untuk memulihkan kawasan hutan yang telah rusak.<\/p>\n<p>Pemerintah juga seharusnya melakukan tindakan pemulihan setelah menguasai kembali, bukan justru mengalokasikan kawasan hutan tersebut untuk aktivitas bisnis atau program lainnya.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/245532430\/kritik-terhadap-perhutanan-sosial-sentralisasi-hambat-pengelolaan-hutan-negara-secara-optimal\">Baca: Sentralisasi hambat pengelolaan hutan sosial<\/a><\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Hal selanjutnya, menjadi sangat penting memastikan keterbukaan informasi dan partisipasi publik dalam proses penertiban kawasan hutan.<\/p>\n<p>Sehingga masyarakat dapat berpartisipasi penuh memberikan data dan informasi berbasis fakta lapangan, memberikan masukan, agar implementasi Perpres ini tidak dilakukan secara ugal-ugalan di lapangan.<\/p>\n<p>Muhammad Arman dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik terkait perusahaan-perusahaan yang beroperasi secara ilegal di kawasan hutan sebagai informasi awal.<\/p>\n<p>&ldquo;Agar kita bisa memastikan memang Perpres ini akan ditujukan untuk menertibkan izin-izin konsesi perusahaan &ldquo;nakal&rdquo; yang beroperasi di kawasan hutan,&ldquo; ujarnya<\/p>\n<p>Kekhawatiran kami di Masyarakat Adat, lanjutnya, jangan sampai Perpres ini malah digunakan sebagai alat untuk melegitimasi resettlement Masyarakat Adat yang mendiami kawasan secara turun-temurun berdasarkan hukum adat tetapi diklaim secara sepihak oleh negara sebagai kawasan hutan negara.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/245450437\/tahukah-kamu-ada-476-juta-masyarakat-adat-yang-berperan-penting-dalam-menjaga-kelestarian-lingkungan\">Baca: Ratusan juta masyarakat adat berperan penting dalam menjaga kelestarian lingkungan<\/a><\/p>\n<p>Perpres ini juga harus dibaca dengan proses-proses penetapan kawasan hutan yang sedang digenjot oleh Kementerian Kehutanan yang dalam praktiknya mendapatkan perlawanan dari Masyarakat Adat karena dilakukan dengan cara-cara yang tidak partisipatif.<\/p>\n<p>Sedangkan, Abdul Haris dari Transformasi untuk Keadilan (TUK) Indonesia menyampaikan, Perpres ini bisa dipakai untuk percepatan penanganan 2,31 juta hektare lahan kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan yang dimiliki oleh 2.128 perusahaan.<\/p>\n<p>&rdquo;Di mana 569 perusahaan di antaranya adalah anggota GAPKI dengan total luas 810,425 hektare,&rdquo; ujar Abdul Haris<\/p>\n<p>Dengan penegakan hukum yang kuat terhadap berbagai kejahatan lingkungan sektor perkebunan dan kehutanan, maka akan tercipta kepatuhan. Partisipasi publik kembali kuat karena ada kepercayaan yang tinggi pada aparat penegak hukum.<\/p>\n<p>&rdquo;Jika publik terlibat aktif, maka tidak dibutuhkan satuan tugas khusus untuk mengurusi hutan karena ada kepentingan bersama disitu,&rdquo; jelas Abdul.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Wahana Lingkungan Hidup Indonesia WALHI dan sejumlah organisasi lingkungan memberikan catatan kritis terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Dalam pernyataan tertulis yang dirilis di laman resminya, WALHI menyebut, militerisasi dalam kawasan hutan atas nama penertiban ini dapat menjadi ancaman [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":10589,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[95,3148],"class_list":["post-10588","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-hutan","tag-perpres"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/10588","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=10588"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/10588\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/10589"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=10588"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=10588"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=10588"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}