{"id":10590,"date":"2026-07-30T01:25:12","date_gmt":"2026-07-30T01:25:12","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=10590"},"modified":"2026-07-30T01:25:12","modified_gmt":"2026-07-30T01:25:12","slug":"soroti-perpres-penertiban-kawasan-hutan-walhi-militerisasi-kawasan-hutan-mengancam-masyarakat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=10590","title":{"rendered":"Soroti Perpres Penertiban Kawasan Hutan, WALHI: Militerisasi Kawasan Hutan Mengancam Masyarakat"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden atau&nbsp;Perpres&nbsp;nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.<\/p>\n<p>Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melihat, ada persoalan mendasar dari Peraturan Presiden ini, yaitu pendekatan militerisme dalam penertiban kawasan hutan.<\/p>\n<p>Dalam pernyataan tertulis yang dirilis di laman resminya, WALHI menyebut, militerisasi dalam kawasan hutan atas nama penertiban ini dapat menjadi ancaman bagi masyarakat yang hidup dan beraktivitas di dalam dan sekitar kawasan hutan.<\/p>\n<p>Militerisasi dalam kawasan hutan ini dapat dilihat dari struktur Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang terbagi menjadi pengarah dan pelaksana, dimana ketua dan wakil ketuanya didominasi oleh TNI dan Polri.<\/p>\n<p>Selain pendekatan militerisme, Peraturan Presiden ini juga menyamakan antara aktivitas legal dalam kawasan hutan berbasis korporasi dengan masyarakat yang selama ini menjadi korban konflik tenurial (penetapan kawasan hutan secara sepihak), dan konflik agraria dengan perusahaan-perusahan pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/245532430\/kritik-terhadap-perhutanan-sosial-sentralisasi-hambat-pengelolaan-hutan-negara-secara-optimal\">Baca: Sentralisasi hambat pengelolaan perhutanan sosial<\/a><\/p>\n<p>Jika itu yang terjadi, hal ini tentunya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) Pasal 11 ayat (4).<\/p>\n<p>Pasal itu berbunyi &ldquo;Masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan\/atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.&rdquo;<\/p>\n<p>Artinya Perpres ini tidak boleh menyentuh masyarakat sekitar hutan yang proses pengukuhan kawasannya belum selesai dan menjadi subyek untuk penataan kawasan.<\/p>\n<p>Perpres ini juga tidak boleh menyasar masyarakat yang saat ini masih mengalami konflik dengan korporasi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.<\/p>\n<p>Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Uli Arta Siagian mengatakan, harusnya Perpres ini diarahkan untuk menindak korporasi skala besar yang selama ini telah menikmati keuntungan besar.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/245614933\/kisah-sukses-perhutanan-sosial-di-desa-wawowae-nusa-tenggara-timur\">Baca: Kisah sukses perhutanan sosial di Desa Wawowae, Nusa Tenggara Timur<\/a><\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Juga korporasi yang menimbulkan kerugian lingkungan dan perekonomian negara dari aktivitas ilegal dan koruptif yang mereka lakukan di kawasan hutan.<\/p>\n<p>&ldquo;Bukan beraninya kepada rakyat kecil yang selama ini telah menjadi korban dari klaim sepihak negara atas kawasan hutan dan korban dari buruknya tata kelola perizinan di sektor kehutanan,&ldquo; kata Uli Arta Siagian.<\/p>\n<p>Uli juga menyayangkan keterlibatan Institusi Pertahanan dalam Perpres ini seperti Menteri Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dalam struktur Satuan Pengarah dan Pelaksana.<\/p>\n<p>Keterlibatan tersebut bertentangan dengan Tugas, Fungsi dan Peran TNI sebagai alat pertahanan negara.<\/p>\n<p>&ldquo;Selanjutnya kami mempertanyakan juga kepada DPR, apakah keterlibatan TNI dalam Perpres ini sudah mendapatkan persetujuan dari DPR? Mengingat pelibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) memerlukan Persetujuan DPR,&ldquo; ujarnya.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/245599172\/auriga-nusantara-laju-deforestasi-di-indonesia-naik-dalam-tiga-tahun-berturut-turut\">Baca: Laju deforestasi di Indonesia meningkat dalam tiga tahun terakhir<\/a><\/p>\n<p>Selain itu keterlibatan TNI dalam Perpres ini tidak bisa menggunakan dalih perbantuan, yang semestinya dilakukan ketika permasalahan yang dihadapi melampaui kapasitas otoritas sipil.<\/p>\n<p>Pertanyaannya, lanjut Uli, apakah Menteri yang membidangi seperti Kementerian Kehutanan, Lingkungan Hidup serta Aparat Penegak Hukum tidak mampu sehingga harus meminta bantuan TNI?.<\/p>\n<p>Kekhawatiran terbesar Perpres Penertiban Kawasan Hutan ini justru dipakai untuk menggusur pemukiman, kebun serta perladangan masyarakat yang ada dalam kawasan hutan dengan tujuan untuk mengalokasikan kembali kawasan tersebut untuk kebutuhan lainnya seperti pangan dan energi, sebagaimana program pemerintah membuka hutan untuk pangan dan energi.<\/p>\n<p>Apalagi menyematkan program tersebut menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN), maka proses militerisasi akan menjadi legal melalui Perpres ini.<\/p>\n<p>Melihat pengalaman panjang negara ini, lebih mudah untuk menertibkan, menggusur dan merampas tanah rakyat ketimbang mengambil kembali hutan dan tanah yang selama ini dikuasai secara ilegal maupun legal tetapi tidak legitimate oleh korporasi.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden atau&nbsp;Perpres&nbsp;nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melihat, ada persoalan mendasar dari Peraturan Presiden ini, yaitu pendekatan militerisme dalam penertiban kawasan hutan. Dalam pernyataan tertulis yang dirilis di laman resminya, WALHI menyebut, militerisasi dalam kawasan hutan atas nama penertiban ini dapat menjadi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":10591,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[95,17,26],"class_list":["post-10590","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-hutan","tag-lingkungan","tag-walhi"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/10590","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=10590"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/10590\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/10591"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=10590"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=10590"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=10590"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}