{"id":10602,"date":"2026-07-30T01:25:17","date_gmt":"2026-07-30T01:25:17","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=10602"},"modified":"2026-07-30T01:25:17","modified_gmt":"2026-07-30T01:25:17","slug":"komisi-ii-dpr-penyelesaian-masalah-sertifikat-tanah-jangan-lagi-no-viral-no-justice","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=10602","title":{"rendered":"Komisi II DPR: Penyelesaian Masalah Sertifikat Tanah Jangan Lagi No Viral No Justice"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Anggota Komisi II DPR Ujang Bey menyampaikan pandangannya terkait permasalahan&nbsp;sengkarut&nbsp;sertifikat tanah yang tengah menjadi sorotan publik.<\/p>\n<p>Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan jajaran Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Jakarta; Gerakan Masyarakat Setia Mekar (GEMAS); Lembaga Anti Mafia Tanah Indonesia (LAMTI); dan Dr. John N. Palinggi di komplek DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11\/2\/2025).<\/p>\n<p>Ia menekankan bahwa meskipun banyak permasalahan tanah di Indonesia, langkah-langkah hukum tetap harus ditempuh untuk menyelesaikannya, termasuk peran penting pengadilan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).<\/p>\n<p>Sehingga, penanganan persoalan terkait sertifikat tanah tidak bisa hanya diselesaikan karena viralitas di media sosial alias &#8216;<em>no viral no justice<\/em>&#8216;. <\/p>\n<p>&ldquo;Tapi dengan (viralitas) begitu, kita bisa membuka mata masyarakat dan jadi tahu bahwa ada masalah mendalam di sini. Tidak bisa hanya dengan viral, kita butuh tindakan hukum,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/245637224\/komisi-ii-dpr-oknum-di-kementerian-atr-bpn-diduga-terlibat-mafia-tanah\">Baca: Komisi II DPR duga ada oknum di Kementerian ATR-BPN terlibat mafia tanah<\/a><\/p>\n<p>Ujang Bey mengungkapkan bahwa sertifikat yang dimiliki oleh seseorang harus memberikan hak penuh atas tanah yang bersangkutan.<\/p>\n<p>Namun, bila ada sengketa antara BPN dan pengadilan, penyelesaian melalui proses hukum adalah langkah yang harus diambil.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau sertifikat yang anda miliki seperti punya sapi tapi cuma pegang tulang, dagingnya ada di orang lain, itu jelas sebuah ketidakadilan. Kita harus menyelesaikan ini dengan langkah hukum,&#8221; tambahnya.<\/p>\n<p>Politisi Partai NasDem itu juga menekankan pentingnya rekomendasi dari Komisi II untuk meminta bantuan kepada Komisi III DPR RI dalam mengambil langkah-langkah hukum yang lebih konkret.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/245577651\/soroti-penanganan-pagar-laut-dpr-pertanyakan-kinerja-kkp-yang-beda-perlakuan-dengan-nelayan-di-daerah-lain\">Baca: DPR pertanyakan sikap KKP yang beda perlakuan nelayan dan pengusaha<\/a><\/p>\n<p>Ia menyarankan agar pihak-pihak terkait, termasuk kepala Kanwil BPN, bekerja sama dengan pihak yang merasa dirugikan untuk menggugat kembali proses pengadilan dan membatalkan keputusan yang tidak adil.<\/p>\n<p>&#8220;Ini harus diproses secara hukum. Pengadilan yang punya kewenangan untuk memutuskan, bukan forum ini. BPN dan Kanwil harus membantu memfasilitasi agar proses hukum ini berjalan dengan baik,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Ia juga mengimbau agar semua pihak bekerja sama dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat dalam hal kepemilikan tanah, karena hal ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap warganya.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">&#8220;Sertifikat tanah itu adalah produk hukum, dan harus dipertahankan sebagai bentuk perlindungan hukum untuk kepemilikan tanah yang sah,&rdquo; pungkasnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Anggota Komisi II DPR Ujang Bey menyampaikan pandangannya terkait permasalahan&nbsp;sengkarut&nbsp;sertifikat tanah yang tengah menjadi sorotan publik. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan jajaran Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Jakarta; Gerakan Masyarakat Setia Mekar (GEMAS); Lembaga Anti Mafia Tanah Indonesia (LAMTI); dan Dr. John N. Palinggi di komplek DPR, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":10603,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[3151,3152],"class_list":["post-10602","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-bpn","tag-sertifikat-tanah"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/10602","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=10602"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/10602\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/10603"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=10602"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=10602"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=10602"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}