{"id":1067,"date":"2026-07-30T00:25:14","date_gmt":"2026-07-30T00:25:14","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=1067"},"modified":"2026-07-30T00:25:14","modified_gmt":"2026-07-30T00:25:14","slug":"pn-jakarta-selatan-putuskan-pln-harus-buka-data-emisi-pltu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=1067","title":{"rendered":"PN Jakarta Selatan Putuskan PLN Harus Buka Data Emisi PLTU"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lewat Putusan nomor 1371\/Pdt.Sus-KIP\/2025\/PN JKT.SEL, majelis hakim pada 13 April lalu memerintahkan&nbsp;PLN tergugat untuk membuka data emisi yang dihasilkan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Indonesia kepada publik secara komprehensif dan terbuka seluas-luasnya.<\/p>\n<p>Keputusan ini menjadi salah satu kemenangan dari upaya panjang masyarakat sipil memperjuangkan hak atas informasi lingkungan.<\/p>\n<p>Berdasarkan putusan pengadilan, PLN selaku pihak tergugat diwajibkan untuk membuka semua informasi terkait selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.<\/p>\n<p>Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace, Bondan Andriyanu mengajak&nbsp;semua&nbsp;pihak&nbsp;untuk memastikan pihak tergugat mengimplementasikan seluruh hasil putusan tersebut sebagai pemenuhan kebutuhan publik.<\/p>\n<p>&ldquo;Kita semua harus mengawal bersama pelaksanaan putusan ini agar tidak berhenti di atas kertas. Keterbukaan data harus benar-benar diwujudkan, bukan sekadar formalitas,&rdquo; tegas&nbsp; Bondan&nbsp;dalam pernyataan resmi Greenpeace.<\/p>\n<p>Jauh sebelum ini, keterbukaan data emisi sudah dituntut sejak 2023 oleh Greenpeace Indonesia bersama LBH Pers dan AMAR secara langsung kepada PLN hingga melalui proses mediasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP).<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/ekbis\/246895887\/riset-pensiun-dini-pltu-batu-bara-berdampak-positif-bagi-perekonomian-nasional\">Baca: Pensiun Dini PLTU Batu Bara Berdampak Positif Bagi Perekonomian Nasional<\/a><\/p>\n<p>Namun, publik harus menunggu dua tahun lamanya agar hasil putusan KIP nomor 155 pada September 2025 memperlihatkan keterbukaan informasi publik itu sendiri dibatasi karena tersandung dua alasan: rahasia dagang dan kepentingan &lsquo;negara&rsquo;.<\/p>\n<p>Karena kebutuhan publik yang tidak dijawab sepenuhnya oleh KIP, Greenpeace meneruskan perjuangan dengan mengajukan keberatan atas putusan KIP nomor 155 tersebut untuk memastikan keselamatan lingkungan dari dampak buruk emisi PLTU.<\/p>\n<p>Dalam laporan &ldquo;Internalisasi Dampak dan Biaya Kesehatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara di Indonesia&rdquo; yang kami rilis 2016, misalnya, taksiran biaya kesehatan tahunan akibat polusi PLTU batubara mencapai Rp 351 triliun.<\/p>\n<p>Belum lagi kerugian lain yang ditanggung masyarakat seperti masalah kesehatan pernapasan hingga penurunan produktivitas.<\/p>\n<p>Laporan terbaru &ldquo;Toxic 20&rdquo; (2025) juga menekankan adanya potensi 156 ribu kematian dini pada 2026-2050 dari beroperasinya 20 PLTU batubara paling beracun di Indonesia.<\/p>\n<p>PN Jakarta Selatan pada akhirnya mengabulkan keberatan tersebut dan mewajibkan PLN sebagaimana tanggungjawabnya kepada publik untuk membuka berbagai dokumen penting berkaitan dengan aktivitas PLTU.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\"><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/245386825\/transisi-menuju-energi-bersih-dan-pensiun-dini-13-pltu-batubara-di-indonesia\">Baca: Transisi Menuju Energi Bersih dan Pensiun Dini 13 PLTU Batubara di Indonesia<\/a><\/p>\n<p>Informasi ini mulai dari peta jalan implementasi standar emisi PLTU, laporan pemantauan emisi sebelum dan sesudah tahun 2019, serta tidak terkecuali dokumen izin dan persetujuan lingkungan terbaru\/perubahannya.<\/p>\n<p>Sebelumnya, semua informasi tersebut sulit diakses oleh publik. Padahal, polusi yang dihasilkan PLTU tidak main-main terhadap keselamatan lingkungan sekaligus kesehatan masyarakat.<\/p>\n<p>Bersamaan dengan ini, Juru Kampanye Iklim dan Energi Bondan Andriyanu menegaskan bahwa data emisi merupakan alat dalam memastikan tanggung jawab dari pihak yang terlibat.<\/p>\n<p>&ldquo;Keterbukaan data emisi adalah prasyarat utama untuk memastikan akuntabilitas dalam sektor energi. Tanpa transparansi, kita sebagai publik tidak bisa menilai apakah PLTU itu benar-benar mematuhi standar lingkungan atau tidak,&rdquo; tuturnya.<\/p>\n<p>Putusan pengadilan juga dapat menambah amunisi masyarakat menuntut klaim pemerintah Indonesia yang mengaku sedang menjalankan transisi energi dalam merespon krisis iklim yang semakin mengancam keberlangsungan hidup.<\/p>\n<p>Ditambah saat ini pemerintah gencar menjual narasi PLTU &lsquo;bersih&rsquo; yang telah sedemikian rupa dikelola oleh teknologi dan regulasi yang dianggap dapat menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan.<\/p>\n<p>Namun, klaim tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan selama tidak ada mekanisme pembuktian yang jelas.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/245330639\/cop-29-target-energi-bersih-indonesia-belum-selaras-perjanjian-paris\">Baca: Target Energi Bersih Indonesia Belum Selaras Perjanjian Paris<\/a><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lewat Putusan nomor 1371\/Pdt.Sus-KIP\/2025\/PN JKT.SEL, majelis hakim pada 13 April lalu memerintahkan&nbsp;PLN tergugat untuk membuka data emisi yang dihasilkan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Indonesia kepada publik secara komprehensif dan terbuka seluas-luasnya. Keputusan ini menjadi salah satu kemenangan dari upaya panjang masyarakat sipil memperjuangkan hak atas informasi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":1068,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[17,147],"class_list":["post-1067","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-lingkungan","tag-pln"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1067","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1067"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1067\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/1068"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1067"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1067"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1067"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}