{"id":1084,"date":"2026-07-30T00:25:19","date_gmt":"2026-07-30T00:25:19","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=1084"},"modified":"2026-07-30T00:25:19","modified_gmt":"2026-07-30T00:25:19","slug":"ketidaksinkronan-data-jadi-pemicu-masalah-yang-dihadapi-bpjs-kesehatan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=1084","title":{"rendered":"Ketidaksinkronan Data Jadi Pemicu Masalah yang Dihadapi BPJS Kesehatan"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Direktur Utama BPJS Kesehatan periode 2021&ndash;2026, Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan di Indonesia memiliki dasar konstitusional yang kuat melalui Pasal 28H dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.<\/p>\n<p>&ldquo;Karena kesehatan itu adalah bagian dari hak dasar manusia.&rdquo; ujarnya dalam diskusi bertajuk &ldquo;Manajemen dan Kebijakan Publik: Pengelolaan BPJS Secara Berkelanjutan&rdquo; yang digelar Universitas Paramadina beberapa waktu lalu.<\/p>\n<p>Menurut Ghufron, Indonesia memilih model pembiayaan kesehatan berbasis kontribusi peserta dibandingkan sistem yang sepenuhnya bergantung pada pajak seperti yang diterapkan di Inggris.<\/p>\n<p>Dalam sistem tersebut, dana yang dikelola BPJS Kesehatan&nbsp;bukan merupakan aset lembaga, melainkan dana amanah milik peserta yang harus dikelola secara bertanggung jawab.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang tidak berorientasi keuntungan dan memiliki kedudukan langsung di bawah Presiden.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/kesehatan\/247253878\/pemerintah-berencana-naikkan-iuran-bpjs-kesehatan-dpr-ingatkan-transpararansi-dan-reformasi-pengelolaan\">Baca: Rencana Pmerintah Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan Tuai Kritik<\/a><\/p>\n<p>Tugas utama BPJS Kesehatan&nbsp;adalah memastikan masyarakat memperoleh akses pelayanan kesehatan tanpa mengalami kesulitan keuangan akibat biaya berobat.<\/p>\n<p>&ldquo;BPJS bertanggung jawab bukan pada jadwal atau kerja dokter, tapi pada sisi demand sidenya. Yakni <em>access without financial hardship<\/em> atau tanpa kesulitan keuangan.&rdquo;<\/p>\n<p>Ghufron juga menyoroti keberhasilan Indonesia dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional.<\/p>\n<p>Menurutnya, laju perluasan kepesertaan Indonesia jauh lebih cepat dibandingkan sejumlah negara yang lebih dahulu menerapkan sistem jaminan kesehatan universal, termasuk Jerman, Jepang, dan Korea Selatan.<\/p>\n<p>Pada kesempatan yang sama, Ketua Program Doktor Ilmu Manajemen dan Bisnis Universitas Paramadina, Prof. Dr. Ahmad Badawi Saluy, menyoroti dampak kebijakan penonaktifan peserta PBI yang mulai berlaku sejak Februari 2026.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/kesehatan\/247163854\/faktor-struktural-di-balik-penonaktifan-jutaan-peserta-bpjs-kesehatan-pbi\">Baca: Faktor Struktural di Balik Penonaktifan Jutaan Peserta BPJS Kesehatan PBI<\/a><\/p>\n<p>Ia menyampaikan bahwa persoalan tersebut masih dirasakan oleh jutaan warga miskin yang mengalami kesulitan mengakses layanan kesehatan.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">&ldquo;Masalah serius kini adalah sejak Februari 2026 ada kebijakan pemerintah untuk penonaktifan PBI BPJS bagi warga negara miskin ada 11 juta orang,&rdquo; katanya.<\/p>\n<p>Badawi menilai akar persoalan terletak pada ketidaksinkronan dan ketidakmutakhiran data antara Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan yang digunakan sebagai dasar penetapan penerima bantuan iuran.<\/p>\n<p>Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya kerentanan dalam sistem administrasi PBI yang memerlukan pembenahan secara menyeluruh dan sistematis.<\/p>\n<p>Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan memegang amanah yang sangat besar karena menyangkut hak dasar masyarakat serta layanan publik yang dampaknya dirasakan langsung oleh warga negara setiap hari.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Direktur Utama BPJS Kesehatan periode 2021&ndash;2026, Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan di Indonesia memiliki dasar konstitusional yang kuat melalui Pasal 28H dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. &ldquo;Karena kesehatan itu adalah bagian dari hak dasar manusia.&rdquo; ujarnya dalam diskusi bertajuk &ldquo;Manajemen dan Kebijakan Publik: Pengelolaan BPJS Secara [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":1085,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[364],"class_list":["post-1084","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-bpjs-kesehatan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1084","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1084"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1084\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/1085"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1084"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1084"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1084"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}