{"id":10880,"date":"2026-07-30T01:26:32","date_gmt":"2026-07-30T01:26:32","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=10880"},"modified":"2026-07-30T01:26:32","modified_gmt":"2026-07-30T01:26:32","slug":"ekonomi-sedang-sulit-menkeu-rilis-surat-perintah-efisiensi-sasar-16-pos-belanja","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=10880","title":{"rendered":"Ekonomi Sedang Sulit: Menkeu Rilis Surat Perintah Efisiensi Sasar 16 Pos Belanja"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat yang memerintahkan kementerian\/lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja.<\/p>\n<p>Dalam surat bernomor S-37\/MK.02\/2025 yang dikutip di Jakarta, Selasa (28\/1\/2025) Menkeu menyatakan surat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.<\/p>\n<p>Lewat Inpres itu, Presiden Prabowo Subianto meminta K\/L untuk mengefisiensikan anggaran hingga Rp256,1 triliun.<\/p>\n<p>Guna mengakomodasi arahan tersebut, Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.<\/p>\n<p>Rinciannya, pos belanja alat tulis kantor (ATK) diminta untuk diefisiensikan sebesar 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen;<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/ekbis\/245490577\/pembelian-air-mineral-dan-roti-kena-ppn-12-persen-seperti-ini-penjelasan-ditjen-pajak\">Baca: Warga protes pembelian air mineral dan roti kena PPN 12 Persen<\/a><\/p>\n<p>Sedangkan rapat,&nbsp;seminar dan sejenisnya diefisiensikan hingga 45 persen; kajian dan analisis 51,5 persen; diklat dan bimtek 29 persen; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen.<\/p>\n<p>Kemudian, percetakan dan suvenir 75,9 persen; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen; lisensi aplikasi 21,6 persen; jasa konsultan 45,7 persen;<\/p>\n<p>Bantuan pemerintah 16,7 persen; pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen; perjalanan dinas 53,9 persen; peralatan dan mesin 28 persen; infrastruktur 34,3 persen; serta belanja lainnya 59,1 persen.<\/p>\n<p>Untuk mekanismenya, menteri\/pimpinan lembaga dapat melakukan identifikasi rencana efisiensi sesuai persentase yang telah ditetapkan. Efisiensi itu mencakup belanja operasional dan non-operasional.<\/p>\n<p>Sri Mulyani menegaskan identifikasi rencana efisiensi itu tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/ekbis\/245478023\/presiden-resmi-umumkan-ppn-12-persen-untuk-barang-mewah-per-1-januari-2025\">Baca: Presiden sebut PPN 12 persen hanya untuk barang mewah<\/a><\/p>\n<p>Menkeu juga meminta menteri\/pemimpin lembaga untuk memprioritaskan efisiensi terhadap anggaran di luar yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping (kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran 2025).<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Menteri dan pemimpin lembaga juga diminta mengefisiensikan penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor ke kas negara TA 2025, dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.<\/p>\n<p>Menteri\/pemimpin lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 14 Februari 2025.<\/p>\n<p>Bila sampai batas waktu yang ditentukan menteri\/pimpinan lembaga belum menyampaikan laporan revisi, maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA secara mandiri.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat yang memerintahkan kementerian\/lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja. Dalam surat bernomor S-37\/MK.02\/2025 yang dikutip di Jakarta, Selasa (28\/1\/2025) Menkeu menyatakan surat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025. Lewat Inpres itu, Presiden Prabowo Subianto meminta K\/L untuk [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":10881,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[3213,3212],"class_list":["post-10880","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-efisiensi","tag-menkeu"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/10880","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=10880"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/10880\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/10881"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=10880"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=10880"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=10880"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}