{"id":10895,"date":"2026-07-30T01:26:36","date_gmt":"2026-07-30T01:26:36","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=10895"},"modified":"2026-07-30T01:26:36","modified_gmt":"2026-07-30T01:26:36","slug":"kontroversi-pagar-laut-di-tangerang-tak-cukup-hanya-dibongkar-harus-ada-proses-hukum","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=10895","title":{"rendered":"Kontroversi Pagar Laut di Tangerang: Tak Cukup Hanya Dibongkar Harus Ada Proses Hukum"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Setelah banyak disorot masyarakat, akhirnya pada Sabtu (18\/1\/2025) pagar laut sepanjang 30.16 kilometer di Tangerang Banten dibongkar.<\/p>\n<p>Pembongkaran pagar laut di pesisir utara Banten ini dilakukan TNI Angkatan Laut dengan dibantu masyarakat dan warga setempat.<\/p>\n<p>Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut, Laksamana Pertama I Made Wira Hady mengatakan hingga Selasa (28\/1\/2025) pembongkaran pagar laut telah mencapai 18,7 kilometer.<\/p>\n<p>Wira mengatakan pembongkaran pagar laut itu dilakukan tim gabungan dari TNI AL, Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan nelayan yang dilaksanakan di perairan Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Mauk dan Kronjo.<\/p>\n<p>&#8220;Maka pagar laut yang tersisa masih 11,46 kilometer,&#8221; katanya di Tangerang, seperti dikutip Antaranews.com, Selasa (28\/1\/2025)<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/daerah\/245543736\/pagar-laut-di-tangerang-akhirnya-dibongkar-akankah-ada-proses-hukum\">Baca: Pagar laut di Tangerang akhirnya dibongkar<\/a><\/p>\n<p>Dengan hasil ini berarti mundur dari yang dijanjikan. Sebelumnya, TNI AL menyebut pembongkaran pagar laut akan selesai dalam 10 hari.<\/p>\n<p>Wira mengatakan selama proses pembongkaran pagar laut ini terkendala beberapa faktor, seperti cuaca yang kurang bersahabat sehingga menjadikan kapal-kapal kesulitan melakukan pembongkaran pagar.<\/p>\n<p>Sebelumnya, panjang pagar laut 30,16 kilometer berada di wilayah 16 desa di enam kecamatan Kabupaten Tangerang.<\/p>\n<p>Tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.<\/p>\n<p>Pembongkaran pagar laut dinilai tidak cukup. Sejumlah kalangan menilai, harus ada proses hukum pidana terkait pembangunan pagar laut di Tangerang yang diduga milik Agung Sedayu Group ini.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/daerah\/245541454\/kontroversi-pagar-laut-di-tangerang-anggota-komisi-ii-dpr-minta-menteri-atrbpn-nusron-wahid-tidak-cuci-tangan\">Baca: Komisi II DPR minta Menteri ATR\/BPN tak cuci tangan soal pagar laut<\/a><\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Terbitnya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) jumlahnya mencapai 263 bidang dengan pemiliknya atas nama PT Intan Agung Makmur 234 bidang. PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Ada juga sertifikat hak milik (SHM) sebanyak 17 bidang.<\/p>\n<p>Kedua korporasi pemilik sertifikat merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Grup, pengembang kawasan PIK 2.<\/p>\n<p>Mantan Menkopolkam, Mahfud MD lewat cuitan di akun X, menegaskan kasus pagar laut Tangerang harus segera dinyatakan sebagai kasus pidana. Pakar hukum tata negara ini meminta pemerintah tegas dengan kasus ini.<\/p>\n<p>Bahkan, Mahfud menyebut sudah masuk ranah pidana karena adanya sertifikat ilegal yang diduga kuat diperoleh melalui proses kolusi dan korupsi yang berkesinambungan.<\/p>\n<p>&#8220;Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana,&#8221; tulis Mahfud MD melalui cuitan akun X pada Sabtu (25\/1\/2025).<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/245564921\/walhi-penerbitan-sertifikat-di-atas-laut-berpotensi-langgar-hukum\">Baca: Walhi sebut penerbitan sertifikat di atas laut berpotensi langgar hukum<\/a><\/p>\n<p>Mahfud menegaskan, aparat pemerintah di lapangan tidak perlu khawatir, karena yang bertanggung jawab atas tindak pidana ini adalah master mind atau otak perencana.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) juga menilai, terdapat potensi pelanggaran hukum terkait penerbitan sertifikat hak atas tanah di wilayah laut atau pemberian sertifikat di atas laut.<\/p>\n<p>Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3\/2010 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menegaskan, pemberian hak pengusahaan atau konsesi agraria di perairan pesisir bagi para pengusaha adalah dilarang.<\/p>\n<p>Larangan pemberian sertifikat di atas laut tersebut bertujuan untuk mencegah pengkaplingan atau privatisasi yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem lingkungan, diskriminasi secara tidak langsung.<\/p>\n<p>mengusut pelanggaran hukum pada proses pemberian hak atas tanah yang melibatkan para mafia tanah baik penerbit maupun pemegang sertifikat.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Setelah banyak disorot masyarakat, akhirnya pada Sabtu (18\/1\/2025) pagar laut sepanjang 30.16 kilometer di Tangerang Banten dibongkar. Pembongkaran pagar laut di pesisir utara Banten ini dilakukan TNI Angkatan Laut dengan dibantu masyarakat dan warga setempat. Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut, Laksamana Pertama I Made Wira Hady mengatakan hingga Selasa (28\/1\/2025) pembongkaran pagar [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":10896,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[2691,2873],"class_list":["post-10895","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-pagar-laut","tag-pidana"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/10895","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=10895"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/10895\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/10896"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=10895"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=10895"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=10895"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}