{"id":11033,"date":"2026-07-30T01:27:11","date_gmt":"2026-07-30T01:27:11","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=11033"},"modified":"2026-07-30T01:27:11","modified_gmt":"2026-07-30T01:27:11","slug":"komnas-perempuan-pergub-jakarta-izinkan-poligami-langgengkan-kekerasan-terhadap-perempuan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=11033","title":{"rendered":"Komnas Perempuan: Pergub Jakarta Izinkan Poligami Langgengkan Kekerasan terhadap Perempuan"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai Peraturan Gubernur Jakarta 2\/2025 yang mengizinkan poligami bagi ASN di Daerah Khusus Jakarta sebagai kebijakan diskriminatif pada perempuan.<\/p>\n<p>Pergub 2\/2025 yang ditandatangani pada 6 Januari 2025 ini terdiri dari 8 Bab dan 33 Pasal yang mengatur pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan dan hak&nbsp;atas bagian penghasilan.<\/p>\n<p>Pergub ini merupakan pembaruan dari Keputusan Gubernur Nomor&nbsp;27\/2004 tentang Pendelegasian Wewenang Penolakan\/ Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta<\/p>\n<p>Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian.<\/p>\n<p>Dalam pernyataan tertulis yang dirilis di laman resminya, Komnas Perempuan menegaskan Polemik tentang Pergub Jakarta 2\/2025 menunjukkan kembali urgensi perubahan UU Perkawinan yang telah berusia 50 tahun sejak disahkan melalui UU No. 1 Tahun 1974.<\/p>\n<p>&ldquo;Hal ini termasuk untuk memperketat pengaturan beristri lebih dari satu,&ldquo; demikian Komnas Perempuan dalam pernyataannya.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sosial-budaya\/245542099\/pergub-jakarta-izinkan-poligami-bentuk-kebijakan-diskriminatif-terhadap-perempuan\">Baca: Pergub Jakarta izinkan poligami dinilai kebijakan diskriminatif&nbsp;<\/a><\/p>\n<p>Meski asas perkawinan di Indonesia bersifat monogami, UU Perkawinan memberikan peluang laki-laki untuk beristri lebih dari satu dengan berbagai syarat, ketentuan dan prosedur;<\/p>\n<p>Sejalan dengan UU Perkawinan, Komnas Perempuan menilai, Pergub Jakarta 2\/2025 yang memperbolehkan praktik beristri lebih dari satu dengan alasan yang bersifat diskriminatif.<\/p>\n<p>&ldquo;Yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan istri tidak dapat melahirkan keturunan,&ldquo; imbuh pernyataan itu.<\/p>\n<p>Alasan istri tidak dapat melakukan kewajibannya bersifat subjektif, kerap mengacu pada konstruksi masyarakat patriarki yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat.<\/p>\n<p>Di mana peran-peran domestik pengasuhan dan perawatan yang seolah eksklusif menjadi tugas perempuan, dan cenderung mengabaikan kausalitas dalam tidak terselenggaranya tugas tersebut dalam relasi suami dan istri.<\/p>\n<p>Komnas Perempuan menegaskan, penilaian subjektif ini cenderung merugikan perempuan;<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\"><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sosial-budaya\/245461600\/20-tahun-uu-pdkrt-komnas-perempuan-sebut-setiap-jam-setidaknya-ada-3-perempuan-jadi-korban-kekerasan\">Baca: Komnas Perempuan sebut setiap jam ada 3 Perempuan jadi korban kekerasan<\/a><\/p>\n<p>Ditambahkan, alasan tidak dapat melahirkan keturunan meneguhkan posisi subordinat perempuan di dalam masyarakat yang menempatkan penilaian pada kapasitas reproduksi perempuan.<\/p>\n<p>Sedangkan, Alasan cacat badan merupakan sikap diskriminatif berbasis abelitas terhadap perempuan penyandang disabilitas.<\/p>\n<p>Dalam catatan Komnas Perempuan, poligami merupakan salah satu faktor penyebab tindak kekerasan terhadap perempuan<\/p>\n<p>Poligami juga merupakan salah satu bentuk kekerasan di dalam rumah tangga dan juga tindak pidana kejahatan terhadap perkawinan:<\/p>\n<p>Perkawinan poligami kerap diawali dari perselingkuhan, yang mengakibatkan penderitaan psikologis dan juga penelantaran pada pasangan, termasuk dan tidak terbatas pada pemberian nafkah.<\/p>\n<p>Tindakan serupa ini merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga, khususnya dalam bentuk kekerasan fisik dan penelantaran;<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sosial-budaya\/245385994\/femisida-kekerasan-ekstrem-yang-sangat-merendahkan-martabat-perempuan\">Baca: Femisida, Kekerasan yang sangat merendahkan martabat perempuan<\/a><\/p>\n<p>Dari 3.079 kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan ke Komnas Perempuan sejak UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) disahkan pada 2004, setengahnya adalah kasus kekerasan psikis.<\/p>\n<p>Sementara 16 persen adalah kasus penelantaran dan kekerasan ekonomi lainnya.<\/p>\n<p>Sementara Badan Peradilan Agama (Badilag) mencatat 391.296 pengajuan perceraian pada tahun 2023.<\/p>\n<p>Sebanyak 701 di antaranya adalah dengan alasan poligami, 32.646 karena ditinggalkan salah satu pihak, dan 240.987 karena perselisihan terus-menerus.<\/p>\n<p>&ldquo;Baik penelantaran maupun perselisihan terus-menerus ditengarai terkait dengan isu perselingkuhan dan praktik beristri lebih dari satu atau poligami,&ldquo; pungkas Komnas Perempuan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai Peraturan Gubernur Jakarta 2\/2025 yang mengizinkan poligami bagi ASN di Daerah Khusus Jakarta sebagai kebijakan diskriminatif pada perempuan. Pergub 2\/2025 yang ditandatangani pada 6 Januari 2025 ini terdiri dari 8 Bab dan 33 Pasal yang mengatur pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang, izin [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[275,1420,3180],"class_list":["post-11033","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-uncategorized","tag-komnas-perempuan","tag-perkawinan","tag-poligami"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/11033","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=11033"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/11033\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=11033"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=11033"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=11033"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}