{"id":11100,"date":"2026-07-30T01:27:24","date_gmt":"2026-07-30T01:27:24","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=11100"},"modified":"2026-07-30T01:27:24","modified_gmt":"2026-07-30T01:27:24","slug":"prof-bambang-hero-saharjo-dipolisikan-karena-kesaksiannya-di-persidangan-harvey-moeis-icel-desak-polisi-segera-hentikan-penyidikan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=11100","title":{"rendered":"Prof. Bambang Hero Saharjo Dipolisikan Karena Kesaksiannya di Persidangan Harvey Moeis, ICEL Desak Polisi Segera Hentikan Penyidikan"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) ambil suara terkait dilaporkannya Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Prof. Bambang Hero Saharjo ke&nbsp;Polda&nbsp;Bangka&nbsp;Beltung&nbsp;&nbsp;dengan tuduhan kesaksian palsu.<\/p>\n<p>ICEL meminta Polda Bangka Belitung untuk tidak melanjutkan laporan terhadap Prof. Bambang Hero Saharjo&nbsp;dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)<\/p>\n<p>Dalam pernyataan tertulis yang diterima Selasa (14\/1\/2025), ICEL meminta Polda Bangka Belitung mengimplementasikan mekanisme Anti-SLAPP sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU PPLH dengan melakukan penghentian penyidikan demi hukum.<\/p>\n<p>ICEL juga mendesak polisi menyatakan secara publik bahwa kedudukan Prof. Bambang Hero&nbsp;Saharjo sebagai ahli yang dalam kapasitasnya memberikan keterangan di persidangan merupakan bentuk partisipasi publik dan dilindungi oleh hukum sehingga perkara tidak dapat dilanjutkan.<\/p>\n<p>Seperti diketahui, Pada 8 Januari 2025, Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Prof. Bambang Hero Saharjo dilaporkan kepada Polda Bangka Belitung oleh Ketua Umum DPP Pura Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung.<\/p>\n<p>Prof. Bambang Hero Saharjo&nbsp;dilaporkan atas keterangannya sebagai ahli dalam proses persidangan kasus korupsi timah yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/245129919\/sosialisasi-aturan-anti-slapp-walhi-sebut-1131-orang-dikriminalisasi-karena-perjuangkan-lingkungan\">Baca: WALHI sebut 1.131 orang dikriminalisasi karena Perjuangkan Lingkungan<\/a><\/p>\n<p>Dalam persidangan kasus yang melibatkan Harvey Moeis ini Prof. Bambang Hero ikut menghitung kerugian lingkungan hidup dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di WIUP PT. Timah Tbk<\/p>\n<p>Kerugian lingkungan hidup dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di WIUP PT. Timah Tbk dari tahun 2015&ndash;2022 mencapai Rp271.069.688.018.700 (Rp 271 triliun)<\/p>\n<p>Angka Rp271 triliun ini terdiri atas <br \/>(a) biaya kerugian lingkungan atau ekologis sebesar Rp183,703 triliun <br \/>(b) biaya kerugian ekonomi lingkungan senilai Rp75,479 triliun <br \/>(c) biaya pemulihan lingkungan senilai Rp11,157 triliun.<\/p>\n<p>[Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Putusan No. 70\/Pid.Sus-TPK\/2024\/PN.Jkt.Pst, Harvey Moeis melawan NKRI, hlm. 1176&ndash;1177]<\/p>\n<p>Atas keterangan ini Prof. Bambang Hero dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di atas sumpah.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/245073801\/klhk-terbitkan-permen-lhk-nomor-10-tahun-2024-untuk-lindungi-pejuang-lingkungan-hidup\">Baca: KLHK terbitkan aturan untuk lindungi pejuang lingkungan hidup<\/a><\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">ICEL menyayangkan pelaporan pidana terhadap Prof. Bambang Hero atas keterangannya sebagai ahli di persidangan.<\/p>\n<p>ICEL memandang pelaporan ini tidak perlu diproses lebih lanjut. Pandangan ICEL ini berangkat dari beberapa poin penting, yaitu:<\/p>\n<p><strong>Keterangan Ahli di Persidangan adalah Bentuk Partisipasi Publik<\/strong><br \/>Pemberian keterangan ahli di persidangan merupakan bentuk partisipasi publik yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.<\/p>\n<p>Dalam konteks perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU PPLH mengatur bahwa masyarakat memiliki hak seluas-luasnya untuk berperan aktif, termasuk memberikan pendapat dan menyampaikan informasi dan\/atau laporan.<\/p>\n<p>Pelaporan Prof. Bambang Hero ke Polda merupakan bentuk dari SLAPP (Strategic Lawsuit against Public Participation), yakni proses hukum yang dilakukan untuk melawan partisipasi publik yang berdampak pada pembungkaman.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/244978170\/ketua-komunitas-adat-sorbatua-siallagan-divonis-2-tahun-penjara-ruu-masyarakat-adat-harus-segera-disahkan\">Baca: Perjuangkan lingkungan, Ketua Komunitas Adat Sorbatua Siallagan Divonis 2 Tahun Penjara<\/a><\/p>\n<p><strong>Ahli tak dapat dituntut pidana atau digugat perdata<\/strong><br \/>Seorang ahli hanya berperan untuk membantu majelis hakim memiliki pertimbangan yang lebih komprehensif terhadap hal-hal yang sulit dipahami dalam memutus perkara.<\/p>\n<p>Keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah di pengadilan berdasarkan Pasal 184 KUHAP, dimana dalam memutus perkara dibutuhkan paling tidak dua alat bukti yang sah.<\/p>\n<p>Oleh karenanya hakim tidak terikat dengan keterangan ahli. Sehingga, ahli tidak dapat diminta pertanggungjawaban hukum atas keterangannya, terlebih atas putusan majelis hakim.<\/p>\n<p><strong>Ahli Dilindungi oleh Anti-SLAPP<\/strong><br \/>Berdasarkan Pasal 66 UU PPLH, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.<\/p>\n<p>Hal ini diperkuat oleh Pasal 58 ayat (2) huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), yang secara eksplisit memberikan perlindungan hukum kepada ahli yang memberikan keterangan di persidangan.<\/p>\n<p>Terakhir, Pedoman Jaksa No. 8\/2022 juga menegaskan bahwa penyampaian keterangan di persidangan merupakan salah satu bentuk perbuatan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup. Sehingga, pelaporan semacam ini harus dihentikan demi hukum.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) ambil suara terkait dilaporkannya Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Prof. Bambang Hero Saharjo ke&nbsp;Polda&nbsp;Bangka&nbsp;Beltung&nbsp;&nbsp;dengan tuduhan kesaksian palsu. ICEL meminta Polda Bangka Belitung untuk tidak melanjutkan laporan terhadap Prof. Bambang Hero Saharjo&nbsp;dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Dalam pernyataan tertulis yang diterima Selasa (14\/1\/2025), ICEL meminta Polda [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":11101,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[3267,3266],"class_list":["post-11100","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-bambang-hero-saharjo","tag-icel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/11100","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=11100"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/11100\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/11101"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=11100"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=11100"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=11100"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}