{"id":11280,"date":"2026-07-30T01:28:13","date_gmt":"2026-07-30T01:28:13","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=11280"},"modified":"2026-07-30T01:28:13","modified_gmt":"2026-07-30T01:28:13","slug":"pembelian-air-mineral-dan-roti-kena-ppn-12-persen-seperti-ini-penjelasan-ditjen-pajak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=11280","title":{"rendered":"Pembelian Air Mineral dan Roti Kena PPN 12 Persen, Seperti Ini Penjelasan Ditjen Pajak"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Sejumlah warganet mengaku dipungut pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen saat berbelanja di sejumlah toko ritel per 1 Januari 2025.<\/p>\n<p>Padahal barang yang mereka beli tidak bisa digolongkan sebagai barang mewah, seperti air mineral, roti&nbsp;dan&nbsp;makanan&nbsp;di&nbsp;restoran.<\/p>\n<p>Mereka lantas mengunggah struk pembelian di media sosial, sambil mempertanyakan penerapan PPN 12 persen ini.<\/p>\n<p>Hal ini dinilai bertentangan dengan pengumuman Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 yang menyatakan PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah.<\/p>\n<p>&#8220;Tuh yg kemaren sibuk ngasih penjelasan PPN 12 persenhanya utk barang mewah..,mhn penjelasannya dong, apakah roti juga termasuk barang mewah???,&#8221; demikian unggahan di sebuah grupchating sambil menyertakan struk pembelian di sebuah restoran yang menerapkan PPn 12 persen.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/ekbis\/245478023\/presiden-resmi-umumkan-ppn-12-persen-untuk-barang-mewah-per-1-januari-2025\">Baca: Presiden bilang PPN 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah<\/a><\/p>\n<p>Menanggapi protes warganet ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan sudah bertemu para pengusaha ritel pada Kamis (2\/1\/2024).<\/p>\n<p>Dirjen Pajak Suryo Utomo, seperti dilansir CNN Indonesia mengatakan, pihaknya sudah mendengarkan penjelasan dari peritel bahwa kenaikan PPN 12 persen itu sudah diatur dalam sistem toko.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi, secara teknikalitas nanti kita atur (pengembalian pungutan PPN 12 persen ke pembeli ritel). Yang jelas haknya wajib pajak ya pasti akan kita kembalikan,&#8221; tegasnya dalam Media Briefing di DJP Kemenkeu, Jakarta Selatan, Kamis (2\/1\/2024).<\/p>\n<p>Namun, bagaimana caranya seperti apa, Suryo Utomo mengatakan pihaknya baru memikirkan prosedurnya.<\/p>\n<p>&#8220;Saya mencoba berjanji tidak memberatkan wajib pajak,&#8221; imbuh Suryo.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sosok\/245472269\/rieke-diah-pitaloka-diadukan-ke-mkd-gegara-tolak-kebijakan-ppn-12-persen-warganet-siap-membersamai\">Baca: Rieke Diah Pitaloka diadukan ke MKD gegara tolak kebijakan PPN 12 Persen<\/a><\/p>\n<p>Ia juga mengakui sudah melakukan negosiasi dengan peritel yang telah mengubah sistemnya yang mengakomodasi kebijakan PPN 12 persen.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Padahal, untuk barang yang tidak masuk kelompok mewah hanya dikenakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11\/12 dari tarif 12 persen.<\/p>\n<p>Suryo menegaskan pihaknya tetap harus menjalankan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) soal tarif 12 persen per 1 Januari 2025.<\/p>\n<p>Di sisi lain, pemerintah memutuskan tidak menaikkan PPN untuk barang-barang tidak mewah, sehingga perlu penetapan DPP lain dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.<\/p>\n<p>&#8220;Kami lagi duduk, diskusi, kira-kira tiga bulan cukup enggak sistem mereka diubah? Itu yang kami coba nanti dudukkan, kira-kira ya transisi tiga bulan lah bagi (peritel) menyesuaikan sistemnya (kembali ke PPN 11 persen),&#8221; ungkap Suryo.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Sejumlah warganet mengaku dipungut pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen saat berbelanja di sejumlah toko ritel per 1 Januari 2025. Padahal barang yang mereka beli tidak bisa digolongkan sebagai barang mewah, seperti air mineral, roti&nbsp;dan&nbsp;makanan&nbsp;di&nbsp;restoran. Mereka lantas mengunggah struk pembelian di media sosial, sambil mempertanyakan penerapan PPN 12 persen ini. Hal ini [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":11281,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[3306],"class_list":["post-11280","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-ppn-12-persen"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/11280","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=11280"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/11280\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/11281"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=11280"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=11280"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=11280"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}