{"id":11342,"date":"2026-07-30T01:28:31","date_gmt":"2026-07-30T01:28:31","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=11342"},"modified":"2026-07-30T01:28:31","modified_gmt":"2026-07-30T01:28:31","slug":"presiden-resmi-umumkan-ppn-12-persen-untuk-barang-mewah-per-1-januari-2025","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=11342","title":{"rendered":"Presiden Resmi Umumkan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah per 1 Januari 2025"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Presiden Prabowo Soebianto Selasa (31\/12\/2024) sore resmi mengumumkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen diberlakukan terhadap barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025.<\/p>\n<p>Seperti diberitakan sebelumnya, kebijakan PPN 12 persen ini menuai penolakan di banyak daerah karena dinilai tidak tepat saat kondisi perekonomian sedang menurun<\/p>\n<p>Dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat ini, Prabowo menegaskan kebijakan PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang dan jasa yang tergolong mewah.<\/p>\n<p>&ldquo;Yang terkena pajak (PPN 12 persen) barang mewah yang selama ini dikonsumsi masyarakat mampu,&ldquo; ujar Prabowo&nbsp;seperti&nbsp;dipantau&nbsp;dari&nbsp;YouTube&nbsp;CNN&nbsp;Indonesia.<\/p>\n<p>Dia mencontohkan barang mewah tersebut adalah pesawat jet pribadi, kapal pesiar, rumah sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah.<\/p>\n<p>Untuk barang dan jasa yang tidak tergolong barang mewah, lanjut Prabowo, tidak akan dikenakan PPN 12 persen.<\/p>\n<p>Ditambahkannya, barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat banyak tetap diberlakukan PPN nol persen. Masuk dalam kelompok ini antara lain kebutuhan pokok sepertiberas, daging, telur, susu, air minum, rumah sangat sederhana.<\/p>\n<p>Sebelumnya Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartatro juga mengumumkan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah. Namun, sejumlah barang dan jasa lain rupanya turut menjadi objek kenaikan PPN.<\/p>\n<p>Hingga kini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pemberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025 belum juga terbit.<\/p>\n<p>Terkait kebijakan ini pemerintah menyiapkan sejumlah insentif total senilai Rp38,6 triliun.<\/p>\n<p>Dana ini antara lain diwujudkan untuk bantuan Pangan\/Beras sebanyak 10 kilogram (kg) per bulan yang akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama Januari-Februari 2025.<\/p>\n<p>Juga ada pemberian diskon biaya listrik sebesar 50 persen selama dua bulan bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA guna mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.<\/p>\n<p>Kemudian, bagi masyarakat kelas menengah, berbagai stimulus kebijakan juga telah disiapkan Pemerintah untuk menjaga daya beli, dengan melanjutkan pemberian sejumlah insentif yang telah berlaku sebelumnya.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Stimulus itu PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Presiden Prabowo Soebianto Selasa (31\/12\/2024) sore resmi mengumumkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen diberlakukan terhadap barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025. Seperti diberitakan sebelumnya, kebijakan PPN 12 persen ini menuai penolakan di banyak daerah karena dinilai tidak tepat saat kondisi perekonomian sedang menurun Dalam jumpa pers yang digelar [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":11343,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[3306],"class_list":["post-11342","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-ppn-12-persen"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/11342","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=11342"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/11342\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/11343"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=11342"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=11342"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=11342"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}