{"id":11448,"date":"2026-07-30T01:31:15","date_gmt":"2026-07-30T01:31:15","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=11448"},"modified":"2026-07-30T01:31:15","modified_gmt":"2026-07-30T01:31:15","slug":"20-tahun-uu-pdkrt-komnas-perempuan-sebut-setiap-jam-setidaknya-ada-3-perempuan-jadi-korban-kekerasan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=11448","title":{"rendered":"20 Tahun UU PDKRT: Komnas Perempuan Sebut Setiap Jam Setidaknya Ada 3 Perempuan Jadi Korban Kekerasan"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa upaya pemenuhan hak korban dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan perlu menjadi agenda bersama lintas sektor.<\/p>\n<p>Pesan ini disampaikan Komnas Perempuan dalam peluncuran hasil kaji cepat 20 tahun implementasi UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) di Jakarta (23\/12\/2024).<\/p>\n<p>Peluncuran ini juga menjadi bagian dari peringatan Hari Pergerakan Perempuan Nasional, atau yang dikenal dengan Hari Ibu.<\/p>\n<p>Secara khusus, kegiatan ini juga menjadi ajang menyampaikan Rekomendasi Komnas Perempuan agar UU PKDRT digunakan juga dalam menangani kasus KDRT pada konteks perkawinan yang belum tercatat.<\/p>\n<p>Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani dalam sambutannya mengatakan, dalam 20 tahun terakhir, kasus KDRT paling banyak dilaporkan, dan terutama kekerasan terhadap istri.<\/p>\n<p>&rdquo;Berdasarkan data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, setiap jam sekurangnya ada 3 perempuan dalam posisi sebagai istri yang menjadi korban kekerasan,&rdquo; ungkapnya.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sosial-budaya\/245131724\/20-tahun-uu-pkdrt-komnas-perempuan-ungkap-kasus-femisida-masih-terus-terjadi\">Baca: Komnas Perempuan Ungkap Kasus Femisida Masih Terus Terjadi<\/a><\/p>\n<p>Andy mengingatkan bahwa UU PKDRT adalah salah satu tonggak capaian kepemimpinan perempuan.<\/p>\n<p>Pertama, UU PKDRT membongkar dikotomi privat\/personal dan publik, sekaligus menegaskan kewajiban negara untuk melindungi semua orang dalam konteks apa pun untuk bebas dari kekerasan.<\/p>\n<p>Kedua, UU PKDRT mendesakkan perubahan perspektif hukum pidana untuk lebih berorientasi pada korban. Juga, UU PKDRT menjadi simpul gerakan sosial yang ditandai dengan dukungan dari beragam sektor dan pihak dalam advokasinya.<\/p>\n<p>&ldquo;Karena itu, kemajuan-kemajuan dalam penanganan kasus serta upaya pencegahan KDRT perlu terus kita teguhkan sebagai agenda bersama gerakan sosial untuk Indonesia yang aman, adil dan bermartabat,&rdquo; lanjutnya.<\/p>\n<p>Hasil kajian CATAHU dari 2001 hingga 2023 memperlihatkan sekurangnya terdapat 582,780 laporan kekerasan di ranah personal sejak UU ini disahkan.<\/p>\n<p>Angka ini terdiri 94 persen atau 491,067 kasus adalah kekerasan terhadap Istri (KTI) dan 3,56 persen atau 18.577 kasus kekerasan terhadap anak perempuan.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/244640961\/kasus-perempuan-dalam-koper-komnas-perempuan-tekankan-pentingnya-femisida-watch\">Baca: Komnas Perempuan dorong pembentukan femisida watch<\/a><\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Sementara itu, dari 3.709 kasus KTI yang dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan dari tahun 2019 hingga 2023, sebanyak 50 persen adalah KDRT psikologis, 31 persen kekerasan fisik, 16 persen penelantaran dan kekerasan ekonomi lainnya dan 3 persen kekerasan seksual.<\/p>\n<p>Dari jumlah tersebut, 222 kasus berkaitan dengan perebutan anak dan 309 kasus merupakan KDRT yang masih berlanjut meski pasangan telah bercerai.<\/p>\n<p>Temuan ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak selalu berakhir dengan putusnya ikatan perkawinan.<\/p>\n<p>Pola kekerasan yang terungkap dalam kajian ini menampilkan spektrum yang luas selain kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi. Pola-pola ini sering kali berkelindan dengan bentuk kekerasan lainnya, menciptakan jerat yang sulit diputus oleh para korban.<\/p>\n<p>Komnas Perempuan juga mencatat puncak KDRT pada kasus-kasus femisida atau pembunuhan terhadap perempuan dan juga bunuh diri.<\/p>\n<p>Era digital turut memberikan dimensi baru dalam permasalahan KDRT dan tidak jarang justru memperburuk situasi dengan munculnya Kekerasan Berbasis Gender Siber.<\/p>\n<p>Pelaku KDRT memanfaatkan teknologi informasi sebagai sarana untuk melanggengkan kontrol dan dominasi terhadap korban, bahkan setelah perpisahan.<\/p>\n<p>&ldquo;Dalam perkawinan tidak tercatat, kondisi korban KDRT menjadi lebih buruk karena kerap diabaikan dari proses penanganan dan pemulihan sesuai UU PKDRT,&rdquo; tambah Komisioner Theresia Iswarini.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa upaya pemenuhan hak korban dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan perlu menjadi agenda bersama lintas sektor. Pesan ini disampaikan Komnas Perempuan dalam peluncuran hasil kaji cepat 20 tahun implementasi UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) di Jakarta [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":11449,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[275,3340],"class_list":["post-11448","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-komnas-perempuan","tag-uu-pdkrt"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/11448","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=11448"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/11448\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/11449"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=11448"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=11448"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=11448"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}