{"id":11547,"date":"2026-07-30T01:31:39","date_gmt":"2026-07-30T01:31:39","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=11547"},"modified":"2026-07-30T01:31:39","modified_gmt":"2026-07-30T01:31:39","slug":"wacana-pendekatan-restorative-justice-untuk-pidana-korupsi-tuai-penolakan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=11547","title":{"rendered":"Wacana Pendekatan Restorative Justice untuk Pidana Korupsi Tuai Penolakan"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Pernyataan Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra yang melempar wacana mengubah pendekatan penegakan hukum dari retributif ke <em>restorative&nbsp;justisce<\/em>&nbsp;dalam kasus korupsi menuai kritik tajam.<\/p>\n<p>Anggota Komisi III DPR M. Nasir Djamil meminta Yusril perlu lebih hati-hati bicara soal pendekatan restorative&nbsp;justice&nbsp;terhadap pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor)&nbsp;tersebut&nbsp;.<\/p>\n<p>Hal itu karena menyangkut dengan sensitivitas publik mengingat indeks persepsi korupsi Indonesia yang terus menurun dalam beberapa tahun terakhir.<\/p>\n<p>&rdquo;Kemudian korupsi juga masih menjadi musuh bangsa karena masuk dalam kategori extra ordinary crime karena melibatkan kejahatan kerah putih. Korupsi politik. Korupsi yudisial,&rdquo; ujar Nasir saat dihubungi Parlementaria, di Jakarta, Kamis (19\/12\/2024).<\/p>\n<p>Politisi PKS ini wacana restorative justice untuk kasus korupsi tersebut dihentikan daripada menimbulkan kegaduhan.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/ekbis\/245439622\/menyoal-kebijakan-ppn-12-persen-ganjar-pranowo-apakah-ini-sebuah-keadilan\">Baca: Menyoal Kebijakan PPN 12 Persen, Apakah Ini Sebuah Keadilan?<\/a><\/p>\n<p>Sebaliknya, sebelum melangkah ke sana, Nasir menilai banyak hal yang harus diperbaiki, khususnya terkait moralitas pejabat terkait.<\/p>\n<p>Dia meminta pemerintah tidak mengumbar hal-hal yang kontraproduktif dalam hal upaya Pak Presiden terkait (pemberantasan) tindak pidana korupsi yang nyata-nyata merugikan negara.<\/p>\n<p>&ldquo;Karena di banyak negara korupsi itu bahkan dihukum mati. China, misalnya. Kita sayang dengan Pak Prabowo. Jadi, seolah-olah (dengan adanya wacana) ini Pak Prabowo itu dinilai memandang memandah remeh kejahatan tindak pidana korupsi. Padahal, beliau sangat strict terkait kasus korupsi itu,&rdquo; pungkas Nasir Djamil.<\/p>\n<p>Diketahui, dalam pendekatan restoratif justice pelaku tindak pidana korupsi tidak harus dipenjara. Mereka cukup mengembalikan dana.<\/p>\n<p>Selama ini pendekatan restoratif justice digunakan dalam tindak pidana ringan (tipiring) seperti perkelahian tanpa senjata, perusakan properti, atau pidana ringan yang melibatkan anak dan perempuan.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/ekbis\/245386675\/ketimbang-menerapkan-ppn-12-persen-pemerintah-didorong-terapkan-pajak-yang-adil\">Baca: Ketimbang PPN 12 Persen, Pemerintah Didorong Terapkan Pajak yang Adil<\/a><\/p>\n<p>Rencana perubahan ini diungkapkan Menko Yusril di acara diskusi bertemakan Agenda Pemberantasan Korupsi Kabinet Merah Putih yang digelar secara virtual oleh Forum Insan Cita, pada Minggu (15\/12\/2024) malam.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Menteri Yusril mengatakan Indonesia masih memakai pendekatan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) era kolonial Belanda dalam paradigma pemberantasan korupsi.<\/p>\n<p>Padahal, lanjut dia, KUHP telah diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang membuka ruang rehabilitasi dalam penegakan hukum pidana. Hanya saja, ruang tersebut belum diakomodir dalam berbagai aturan pemberantasan korupsi.<\/p>\n<p>Untuk itu, pemerintah akan mengubahnya dengan tak hanya menekankan pemenjaraan yang sifatnya balas dendam seperti di KUHP warisan kolonial Belanda, tapi lebih menekankan keadilan kolektif, restoratif dan rehabilitatif.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Pernyataan Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra yang melempar wacana mengubah pendekatan penegakan hukum dari retributif ke restorative&nbsp;justisce&nbsp;dalam kasus korupsi menuai kritik tajam. Anggota Komisi III DPR M. Nasir Djamil meminta Yusril perlu lebih hati-hati bicara soal pendekatan restorative&nbsp;justice&nbsp;terhadap pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor)&nbsp;tersebut&nbsp;. Hal itu karena menyangkut dengan sensitivitas publik mengingat [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":11548,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[96,3356],"class_list":["post-11547","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-korupsi","tag-restorative-juctice"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/11547","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=11547"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/11547\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/11548"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=11547"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=11547"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=11547"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}