{"id":11786,"date":"2026-07-30T01:32:48","date_gmt":"2026-07-30T01:32:48","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=11786"},"modified":"2026-07-30T01:32:48","modified_gmt":"2026-07-30T01:32:48","slug":"pelanggaran-ham-penanganan-aparat-terhadap-pengunjukrasa-peringatandarurat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=11786","title":{"rendered":"Pelanggaran HAM: Penanganan Aparat terhadap Pengunjukrasa #PeringatanDarurat"},"content":{"rendered":"<p> <!--img1--> <\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Setelah melakukan investigasi mendalam selama 3 bulan atas unjuk rasa damai yang terjadi di 14 kota pada 22 sampai 29 Agustus lalu, Amnesty International menyimpulkan adanya kebijakan polisi di balik berulangnya pemolisian kekerasan yang sistematis dan meluas.<\/p>\n<p>Selama kurun waktu itu, setidaknya 579 orang menjadi korban kekerasan polisi. Rinciannya, 344 orang mengalami penangkapan dan penahanan semena-mena, 152 orang luka-luka akibat serangan fisik.<\/p>\n<p>Hal&nbsp;ini&nbsp;termasuk penembakan meriam air, sedikitnya 17 orang terpapar gas air mata kimia yang berbahaya serta 65 lainnya mengalami kekerasan berlapis termasuk kekerasan fisik dan penahanan inkomunikado dan seorang lagi dilaporkan sempat hilang sementara.<\/p>\n<p>Seluruh kekerasan tersebut terjadi saat polisi menghadapi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada&nbsp;di&nbsp;sejumlah&nbsp;daerah&nbsp; pada Agustus lalu.<\/p>\n<p>Temuan yang dipublikasikan menjelang peringatan Hari Hak Asasi Manusia 2024 ini, menambah panjang daftar catatan kelam kepolisian, lembaga yang sejatinya &ldquo;mengayomi dan melindungi&rdquo; warga negara dari segala bentuk kekerasan.<\/p>\n<p>Bukti kekerasan polisi yang terverifikasi meliputi penangkapan dan penahanan semena-mena, pemukulan dengan tangan dan tendangan kaki, penggunaan gas air mata dan meriam air.<\/p>\n<p>Meski benar ada kericuhan, seperti kerusakan gerbang DPR (22\/8\/2024), ketidakseimbangan dalam cedera dan investigasi&nbsp;Amnesty&nbsp;Internasional menunjukkan penggunaan kekuatan yang eksesif, tidak proporsional, dan tidak perlu, terhadap sebagian besar unjuk rasa yang berjalan damai.<\/p>\n<p>&ldquo;Kekerasan polisi yang berulang adalah lubang hitam pelanggaran HAM. Investigasi kami serta bukti visual berupa video menunjukkan bahwa penggunaan kekuatan yang tidak perlu dan tidak proporsional secara berulang adalah kebijakan kepolisian, bukan tanggung jawab petugas yang bertindak sendiri atau melanggar perintah atasan mereka,&rdquo; kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya.<\/p>\n<p>Temuan&nbsp;ini&nbsp;menunjukkan,&nbsp;janji Kapolri bahwa era kepemimpinannya mengutamakan pendekatan humanis terbukti gagal. Padahal masyarakat sedang aktif-aktifnya menyuarakan hak mereka. Suara-suara kritis di jalan harus dilindungi, bukan dibungkam.<\/p>\n<p>Kasus ini mencerminkan bagaimana hak berkumpul dan berpendapat warga secara damai senantiasa dihadapi dengan kekuatan berlebihan sehingga menimbulkan banyak korban,&rdquo; lanjut Usman.<\/p>\n<p>&ldquo;Kekerasan polisi atas aksi ini menunjukkan polisi mengkhianati tugas melayani dan melindungi masyarakat sesuai hukum nasional dan internasional. Kritik dan ekspresi damai wajib dihadapi secara persuasif, bukan represif. Jika ditambah dengan deretan kekerasan polisi yang kini ramai, maka jelas tidak ada perbaikan, malah semakin darurat,&rdquo; kata Usman.<\/p>\n<p>Hukum nasional menjamin unjuk rasa. Video-video menunjukkan polisi bertindak tidak perlu, tidak proporsional, dan tanpa alasan menyerang pengunjuk rasa tak bersenjata dan tak berdaya, termasuk menembakkan gas air mata dan meriam air secara berbahaya.<\/p>\n<p>&rdquo;Ini mencerminkan niat merepresi perbedaan pendapat ketimbang menjaga ketertiban, menciderai hukum nasional dan internasional,&rdquo; kata Usman Hamid.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Bukti-bukti yang terverifikasi berupa kekerasan polisi dalam kasus ini menabrak Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya Pasal 28E(3), UU No. 12\/2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (1976), Kode Etik Aparat Penegak Hukum (1979), dan Pedoman Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api (1990), termasuk yang telah diadopsi oleh Peraturan Kapolri No. 1\/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.<\/p>\n<p>Seluruh landasan aturan ini mewajibkan polisi mematuhi prinsip-prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam penanganan unjuk rasa.<\/p>\n<p>Aksi #PeringatanDarurat adalah Gerakan Menolak Politik Dinasti Jokowi<\/p>\n<p>Dalam kurun waktu 22-29 Agustus, ribuan orang dan mahasiswa berunjuk rasa di bawah tema #peringatandarurat. Mereka menolak revisi UU Pilkada yang ingin memuluskan jalan Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Joko Widodo, meraih jabatan kepala daerah yang terganjal syarat usia calon kepala daerah.<\/p>\n<p>Mereka juga pernah menolak kebijakan serupa saat Mahkamah Konstitusi, yang dipimpin adik ipar Widodo, mengubah aturan main pemilu demi pencalonan anak sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang juga tak memenuhi syarat minimum usia calon wakil presiden.<\/p>\n<p>Dengan kata lain, aksi mereka adalah gerakan menolak politik dinasti Widodo lewat perubahan aturan hukum yang tanpa melibatkan partisipasi masyarakat. Dengan begitu maka penanganan unjuk rasa #peringatandarurat tak hanya mencerminkan polisi represif tapi juga polisi partisan.<\/p>\n<p>&ldquo;Kami mendesak DPR memanggil Kapolri untuk diminta tanggung jawab atas kebijakan represif dan partisan saat menangani aksi menolak revisi UU Pilkada. Ini bukti repetisi kebijakan yang tak humanis. DPR harus mengakhiri impunitas di tingkat komando selama ini,&rdquo; kata Usman Hamid.<\/p>\n<p>&ldquo;Pertanggungjawaban pelaku kekerasan jangan terbatas pada sanksi etik, apalagi menyalahkan aparat rendahan. Jika mau berbenah DPR harus berani meminta pertanggungjawaban di tingkat kebijakan.<\/p>\n<p>Jika cuma etik dan tanpa mengoreksi kebijakan pimpinan kepolisian, maka kekerasan aparat pasti berulang. Tanpa sanksi setimpal di tingkat komando, aturan hukum dan pelatihan bagi polisi soal penanganan unjuk rasa sesuai standar internasional jelas sia-sia,&rdquo; katanya.<\/p>\n<p><strong>Flourish logoA Flourish data visualization<\/strong><br \/>The Evidence Lab, sebuah tim investigasi digital Amnesty International, memverifikasi puluhan video dan mengidentifikasi sebanyak 19 bukti yang terverifikasi berisi rekaman kekerasan polisi atas aksi protes yang berlangsung 22-26 Agustus di sembilan kota, yaitu Jakarta, Palu, Bandung, Semarang, Banyumas, Pekanbaru, Banjarmasin, Purwokerto, dan Kediri.<\/p>\n<p>Video-video menunjukkan polisi menerapkan kekuatan berlebihan untuk menghadapi pengunjuk rasa, termasuk yang sudah tidak berdaya.<\/p>\n<p>Dari menyalahgunakan pentungan untuk memukul di area kepala, mengarahkan meriam air bertekanan tinggi dari jarak dekat langsung ke arah tubuh pengunjuk rasa, hingga menembakkan penangkal kimia berupa gas air mata ke arah kerumunan pengunjuk rasa secara berbahaya karena mereka sulit menyelamatkan diri.<\/p>\n<p>Tim Amnesty Internasional&nbsp;juga mewawancarai sejumlah saksi dan korban serta menemukan bahwa mereka bukan hanya telah menderita luka-luka fisik, tapi juga mengalami trauma psikologis.<\/p>\n<p>Kekerasan dengan Menggunakan Pentungan dan Serangan Fisik<\/p>\n<p>Evidence Lab memverifikasi video rekaman aksi di Gedung DPRD Jawa Barat di Kota Bandung, yang menuntut pembatalan revisi UU Pilkada pada 22 Agustus 2024. Video menunjukkan pengunjuk rasa tak bersenjata berlari dan dijatuhkan ke tanah oleh seseorang berpakaian sipil. Tiga polisi berseragam memukulnya dengan pentungan.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Meski pengunjuk rasa tidak membawa ancaman bagi petugas atau orang-orang di sekitar, polisi malah menendang dan menahannya. Video sempat diunggah di media sosial pada 22 Agustus 2024, tetapi telah dihapus.<\/p>\n<p>Polisi sering menyalahgunakan pentungan untuk memperlakukan dan menghukum pengunjuk rasa damai. Pentungan tergolong senjata kurang mematikan, tapi dapat menyebabkan cedera serius jika tidak tepat. Dampaknya berkisar dari cedera ringan seperti memar hingga cedera berat seperti patah tulang, gegar otak, kerusakan organ, bahkan kematian.<\/p>\n<p>Pentungan dapat digunakan secara sah untuk membela diri petugas atau membela orang lain. Namun, mengingat dampak cedera yang dapat ditimbulkan, polisi hanya boleh menggunakan pentungan sebagai respons atas seseorang yang melakukan kekerasan fisik terhadap petugas atau orang lain, dan tidak boleh digunakan sebagai bentuk hukuman pengunjuk rasa damai.<\/p>\n<p>Kesaksian Dewi<\/p>\n<p>Seorang perempuan aktivis dari lembaga advokasi di Bandung, Dewi (nama samaran), menjadi saksi dan korban kekerasan polisi. Dia ada di belakang kompleks gedung DPRD Jabar saat protes hari kedua (23\/8\/2024) dan melihat sejumlah pengunjuk rasa dipukuli polisi.<\/p>\n<p>Saat berteriak dan meminta aparat untuk berhenti memukuli seseorang dengan pentungan, Dewi menjadi sasaran pukulan.<\/p>\n<p>&ldquo;Tiba-tiba, seorang aparat lain yang membawa tongkat sepanjang dua meter mendekat. Saya menunjukkan kartu identitas saya, tapi kepala kiri saya keburu dipukul keras,&rdquo; kata Dewi.<\/p>\n<p>Dewi kehilangan kesadaran tapi diselamatkan tim relawan dan dievakuasi ke Universitas Islam Bandung. Dewi muntah-muntah dan bengkak di kepalanya.<\/p>\n<p>Meski tes medis, termasuk CT scan, memastikan tidak ada pendarahan internal, Dewi kerap merasakan sakit kepala dan harus beristirahat selama dua bulan.<\/p>\n<p>Kesaksian Anya<\/p>\n<p>Di kota yang sama, relawan medis Anya (nama samaran) mengalami cedera. Pakaiannya robek setelah didorong petugas hingga jatuh ke dalam selokan sedalam 1,5 meter saat pembubaran protes.<\/p>\n<p>&ldquo;Ada beberapa orang, lebih dari sepuluh, yang terus berteriak marah sambil mendorong saya ke selokan setelah saya berteriak kepada mereka untuk berhenti memukul dan menendang seorang sukarelawan medis,&rdquo; katanya.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Anya menyaksikan rekan-rekannya dipukuli dengan pentungan dan ditendang oleh polisi, baik berseragam maupun berpakaian sipil, yang memaksa mundur para pengunjuk rasa.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Setelah melakukan investigasi mendalam selama 3 bulan atas unjuk rasa damai yang terjadi di 14 kota pada 22 sampai 29 Agustus lalu, Amnesty International menyimpulkan adanya kebijakan polisi di balik berulangnya pemolisian kekerasan yang sistematis dan meluas. Selama kurun waktu itu, setidaknya 579 orang menjadi korban kekerasan polisi. Rinciannya, 344 orang mengalami penangkapan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":11787,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[1148,506],"class_list":["post-11786","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-amnesty-internasional","tag-ham"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/11786","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=11786"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/11786\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/11787"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=11786"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=11786"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=11786"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}