{"id":12042,"date":"2026-07-30T01:34:09","date_gmt":"2026-07-30T01:34:09","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=12042"},"modified":"2026-07-30T01:34:09","modified_gmt":"2026-07-30T01:34:09","slug":"setara-institute-fatwa-mui-jawa-tengah-diskriminatif-bertentangan-dengan-hukum-dan-melemahkan-keberagaman","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=12042","title":{"rendered":"SETARA Institute: Fatwa MUI Jawa Tengah Diskriminatif, Bertentangan dengan Hukum dan Melemahkan Keberagaman"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Menjelang pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah atau&nbsp;Pilkada&nbsp;2024 pada Rabu (27\/11\/2024), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengeluarkan Fatwa terkait Pemilihan Kepala Daerah.<\/p>\n<p>Pada pokoknya Fatwa MUI Jawa Tengah yang dirilis Sabtu (23\/11\/2024) itu mewajibkan Umat Islam untuk memilih calon pemimpin yang seakidah, amanah, jujur, terpercaya dan memperjuangkan kepentingan syiar Islam&nbsp;di&nbsp;Pilkada&nbsp;2024.<\/p>\n<p>Fatwa MUI Jawa Tengah tersebut juga menyatakan bahwa memilih pemimpin yang tidak seakidah atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang seakidah hukumnya haram.<\/p>\n<p>Terkait Fatwa MUI Jawa Tengah terkait&nbsp;Pilkada&nbsp;2024&nbsp;tersebut,&nbsp;SETARA Institute memberikan catatan kritisnya. Dalam pernyataan tertulis yang diterima Minggu (24\/11\/2024) SETARA Institute menilai Fatwa MUI tersebut diskriminatif dan bertentangan dengan hukum negara.<\/p>\n<p>Halili Hasan, Direktur Eksekutif SETARA Institute, menjelaskan, pasal 28D ayat 3 UUD Negara RI Tahun 1945 menegaskan bahwa &ldquo;setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.&rdquo;<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/245221394\/mendorong-agar-isu-lingkungan-menjadi-bahasan-di-pilkada-2024\">Baca: Sudahkah isu lingkungan menjadi bahasan di Pilkada 2024?<\/a><\/p>\n<p>Demikian pula UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 43 ayat 1 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih berdasarkan persamaan hak.<\/p>\n<p>Dengan demikian, hak memilih dan dipilih melekat pada setiap warga negara, apapun identitas yang melekat&nbsp;pada&nbsp;yang&nbsp;bersangkutan.<\/p>\n<p>&ldquo;Mewajibkan pemilih dari kalangan Umat Islam untuk memilih calon yang seakidah merupakan tindakan pembedaan atau diskriminasi yang hanya mengistimewakan calon dari kalangan umat Islam,&ldquo; ujarnya.<\/p>\n<p>SETARA Institute juga menilai fatwa tersebut dan fatwa serupa ini juga bersifat segregatif (memisahkan) yang melemahkan kebinekaan Indonesia. Fatwa semacam itu berpotensi memecah belah masyarakat Indonesia yang majemuk.<\/p>\n<p>SETARA Institute memandang bahwa Pilkada dan hajatan elektoral merupakan wahana kebangsaan, di samping momentum untuk memilih pejabat publik.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/245287188\/komisi-ii-dpr-ingatkan-netralitas-penjabat-kepala-daerah-di-pilkada-2024\">Baca: Komisi II DPR ingatkan netralitas Penjabat Kepala Daerah di Pilkada 2024<\/a><\/p>\n<p>Melalui Pilkada, juga Pemilu pada umumnya, rakyat dan calon pejabat publik berinteraksi untuk saling mendengar dan saling mengetahui satu sama lain, tanpa terikat pada identitas primordial masing-masing, termasuk agama.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Jadi, ujar Halili, tindakan mewajibkan memilih berdasarkan agama dan mengharamkan memilih calon yang tidak seagama merupakan upaya segregasi yang melemahkan kebinekaan Indonesia.<\/p>\n<p>Pemaksaan preferensi agama dalam memilih pemimpin akan menciptakan segregasi sosial-politik dan memantik polarisasi di tengah-tengah masyarakat.<\/p>\n<p>SETARA Institute memandang bahwa fatwa adalah pandangan keagamaan biasa, tidak mengikat, dan tidak memiliki kekuatan hukum apapun.<\/p>\n<p>&ldquo;Oleh karena itu, publik dan pemilih, termasuk pemilih dari kalangan umat Islam dapat mengabaikan pandangan keagamaan yang tidak memiliki kekuatan hukum apapun karena tidak sesuai dengan kebinekaan Indonesia,&ldquo; demikian SETARA Institute dalam pernyataannya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Menjelang pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah atau&nbsp;Pilkada&nbsp;2024 pada Rabu (27\/11\/2024), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengeluarkan Fatwa terkait Pemilihan Kepala Daerah. Pada pokoknya Fatwa MUI Jawa Tengah yang dirilis Sabtu (23\/11\/2024) itu mewajibkan Umat Islam untuk memilih calon pemimpin yang seakidah, amanah, jujur, terpercaya dan memperjuangkan kepentingan syiar Islam&nbsp;di&nbsp;Pilkada&nbsp;2024. Fatwa MUI [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":12043,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[3237,882],"class_list":["post-12042","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-pilkada-2024","tag-setara-institute"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12042","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=12042"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12042\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/12043"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=12042"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=12042"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=12042"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}