{"id":12120,"date":"2026-07-30T01:34:31","date_gmt":"2026-07-30T01:34:31","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=12120"},"modified":"2026-07-30T01:34:31","modified_gmt":"2026-07-30T01:34:31","slug":"sidang-pra-peradilan-tom-lembong-audit-bpk-tidak-temukan-kerugian-negara-akibat-impor-gula-periode-2015-2016","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=12120","title":{"rendered":"Sidang Pra Peradilan Tom Lembong: Audit BPK Tidak Temukan Kerugian Negara Akibat Impor Gula Periode 2015-2016"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Sidang lanjutan praperadilan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dilanjutkan Rabu (20\/11\/2024) dengan agenda pembuktian dokumen dari kedua belah pihak. <\/p>\n<p>Pada persidangan hari Selasa (19\/11\/2024) kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta kliennya dihadirkan dalam sidang dengan alasan kesaksian Tom sebagai tersangka diperlukan.<\/p>\n<p>Namun demikian, sampai sidang dilangsungkan belum ada jawaban dari pihak Kejaksaan.<\/p>\n<p>Ari berpendapat, kehadiran Tom Lembong sangat penting. Sebab, Tom dapat menjelaskan apa yang dialami dan apa yang terjadi sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.<\/p>\n<p>Ari mengatakan Tom dapat membuka sendiri hal-hal janggal yang selama ini dipertanyakan oleh publik. <\/p>\n<p>&ldquo;Dari dasar dan alasan hukum itu, kami memohon agar hakim praperadilan dapat meminta termohon (Kejagung) menghadirkan tersangka dalam persidangan praperadilan a quo, setidak-tidaknya untuk hari Rabu, 20 November 2024 dan Kamis, 21 November 2024,&rdquo; kata Ari.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sosok\/245298164\/tulis-surat-terbuka-tom-lembong-berjanji-akan-membantu-mengungkap-kebenaran\">Baca: Tom Lembong janji bantu ungkap kebenaran<\/a><\/p>\n<p>Pada sidang kemarin, tim kuasa hukum Tom Lembong menyerahkan bukti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.<\/p>\n<p>&#8220;Kami memiliki audit BPK di atasnya BPKP. BPK itu periode 2015-2017 audit BPK. Artinya dalam periode Pak Tom menjabat sudah diaudit oleh BPK dan tidak diketemukan kerugian negara,&#8221; kata Ari Yusuf Amir dikutip dari Antaranews.com.<\/p>\n<p>Ari mengatakan sejumlah berkas yang diserahkan kepada hakim yakni soal kronologi pemeriksaan dan penahanannya dalam perkara itu hingga bukti audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).<\/p>\n<p>&#8220;Artinya dalam periode Pak Tom menjabat sudah diaudit oleh BPK dan tidak diketemukan kerugian negara,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, saat penyerahan bukti, kuasa hukum menyebutkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menyerahkan bukti audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).<\/p>\n<p>&#8220;Tapi itu dijadikan dasar seakan-akan ada kerugian negara. Tapi tadi bukti-bukti suratnya tak ada audit BPKP itu,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/ekbis\/245267572\/menguak-kejanggalan-di-balik-penetapan-tom-lembong-menjadi-tersangka-seperti-ini-hasil-audit-bpk\">Baca: Kejanggalan di balik penetapan Tom Lembong menjadi tersangka<\/a><\/p>\n<p>Sedangkan, tim perwakilan Kejagung mengatakan laporan BPK tidak menjadi syarat atau keharusan dalam rangka penetapan tersangka karena menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) cukup hanya menyerahkan minimal dua alat bukti.<\/p>\n<p>&#8220;Nah alat bukti dalam penetapan tersangka, kami sudah mendapatkan empat alat bukti termasuk barang bukti elektronik yang sudah disita,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Ke depannya, Kejagung akan mengajukan BPKP dan menghadirkan lima saksi ahli pada Jumat, 22 November 2024.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Dilansir Tempo.co, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula karena memberikan izin persetujuan impor saat Indonesia mengalami surplus periode 2015-2013.<\/p>\n<p>Tom Lembong disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.<\/p>\n<p>Tom Lembong lantas mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 400 miliar itu. Gugatan Tom teregister dengan nomor perkara 113\/Pid.Pra\/2024\/PN JKT.SEL.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/245090701\/dugaan-gratifikasi-kaesang-pangarep-sudah-disoal-sejak-25-tahun-lalu\">Baca: Gratifikasi Kaesang Pangarep sudah disoal sejak lama<\/a><\/p>\n<p>Dalam petitumnya, Tom Lembong meminta hakim praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP-60\/F.2\/Fd.2\/10\/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. <\/p>\n<p>Menyatakan dan menetapkan bahwa penahanan berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRIN-50\/F.2\/Fd.2\/10\/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.<\/p>\n<p>Menetapkan dan memerintahkan kepada termohon (Kejagung) untuk membebaskan Tom Lembong dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. <\/p>\n<p>Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang diterbitkan lebih lanjut oleh Kejagung yang berkaitan dengan penetapan tersangka atas diri Tom Lembong adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.<\/p>\n<p>Memerintahkan kepada Kejagung untuk menghentikan penyidikan terhadap Tom Lembong yang didasarkan pada surat perintah penyidikan nomor Prin-54\/F.2.Fd.2\/10\/2023 tertanggal 3 Oktober 2023.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Sidang lanjutan praperadilan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dilanjutkan Rabu (20\/11\/2024) dengan agenda pembuktian dokumen dari kedua belah pihak. Pada persidangan hari Selasa (19\/11\/2024) kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta kliennya dihadirkan dalam sidang dengan alasan kesaksian Tom sebagai tersangka diperlukan. Namun demikian, sampai sidang dilangsungkan belum [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[3455],"class_list":["post-12120","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-uncategorized","tag-tom-lembong"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12120","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=12120"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12120\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=12120"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=12120"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=12120"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}