{"id":12504,"date":"2026-07-30T01:36:47","date_gmt":"2026-07-30T01:36:47","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=12504"},"modified":"2026-07-30T01:36:47","modified_gmt":"2026-07-30T01:36:47","slug":"keputusan-ma-bebaskan-daniel-frits-bisa-jadi-yurisprudensi-bagi-aktivisme-lingkungan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=12504","title":{"rendered":"Keputusan MA Bebaskan Daniel Frits Bisa Jadi Yurisprudensi bagi Aktivisme Lingkungan"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Mahkamah Agung (MA) pada Rabu, (30\/10\/2024) menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus ujaran kebencian yang menjerat aktivis lingkungan, Karimunjawa,&nbsp;Daniel&nbsp;Frits&nbsp;Maurits Tangkilisan<\/p>\n<p>Sebelumnya Daniel Frits&nbsp;mengalami kriminalisasi setelah bersama nelayan Kepulauan Karimunjawa menolak tambak udang di wilayah itu .<\/p>\n<p>Putusan MA ini memperkuat vonis Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang membebaskan Daniel Frits&nbsp;dari jerat hukum.&nbsp;Sebelumnya. Daniel divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jepara.<\/p>\n<p>Dilansir Tempo.co, <em>Southeast Asia Freedom of Expression Network<\/em> (SAFEnet) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung tersebut.<\/p>\n<p>SAFEnet menilai, putusan&nbsp;terhadap&nbsp;Daniel&nbsp;Frits&nbsp;ini&nbsp;dapat menjadi yurisprudensi bagi kasus-kasus kriminalisasi yang menjerat aktivis lingkungan hidup lainnya, khususnya yang menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/244519210\/vonis-bersalah-pada-daniel-frits-tangkilisan-dinilai-sebagai-preseden-buruk-bagi-aktivis-lingkungan\">Baca: Vonis bersalah pada Daniel Frits Tangkilisan menuai kritik<\/a><\/p>\n<p>SAFEnet menilai putusan hakim Dwiarso Budi Santiarto dan anggota majelis hakim lainnya telah memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.<\/p>\n<p>&rdquo;Putusan MA ini harus menjadi yurisprudensi bagi hakim-hakim lain yang sedang mengadili kasus kriminalisasi aktivis lingkungan hidup,&rdquo; ujar Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Hafizh Nabiyyin.<\/p>\n<p>Hafizh menambahkan, saat ini UU ITE acap kali digunakan untuk mengkriminalisasi aktivis dan membungkam kelompok kritis.<\/p>\n<p>Hal itu, menurut dia, merupakan bentuk Strategic Litigation Against Public Participation (SLAPP) yang dilancarkan oleh korporasi atau proksi-proksinya untuk membungkam siapapun yang dianggap sebagai ancaman bagi operasi bisnis mereka.<\/p>\n<p>Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, menilai putusan ini dapat menjadi landasan kuat bagi masyarakat sipil untuk mendorong pemerintah dan parlemen agar membuat peraturan anti-SLAPP yang lebih kuat dan komprehensif.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/244493327\/kasus-yang-menimpa-daniel-frits-tangkilisan-di-karimunjawa-jadi-pertaruhan-besar-bagi-aktivis-lingkungan\">Baca: Kasus Daniel Frits Tangkilisan jadi pertaruhan bagi aktivisme lingkungan<\/a><\/p>\n<p>&ldquo;Ketentuan anti-SLAPP dapat menyelamatkan orang-orang yang dikriminalisasi. Kita perlu mendorong ketentuan anti-SLAPP yang lebih komprehensif, yang dapat melindungi siapapun yang berekspresi untuk mempertahankan hak-haknya di hadapan kerakusan korporasi dan abainya negara&rdquo; katanya.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Saat ini, lanjutnya, baru aktivis lingkungan yang dilindungi oleh klausul anti-SLAPP. Klausul ini terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).<\/p>\n<p>&ldquo;Padahal, aktivis-aktivis maupun warga yang memperjuangkan hak-haknya di sektor lain juga memerlukan perlindungan serupa&rdquo; katanya.<\/p>\n<p>SAFEnet menekankan, meskipun mungkin memerlukan waktu yang tidak sebentar, regulasi anti-SLAPP yang lebih kuat dan komprehensif tetap diperlukan untuk melindungi kebebasan berekspresi dan partisipasi publik.<\/p>\n<p>&ldquo;Kita tidak akan pernah memiliki ketentuan anti-SLAPP yang komprehensif jika kita tidak memulainya dari sekarang. Apalagi, kebebasan berekspresi yang kita perjuangkan akan segera berhadapan dengan dua peraturan predatorik: UU ITE dan KUHP baru yang akan efektif di tahun 2026,&rdquo; ucapnya.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/245073801\/klhk-terbitkan-permen-lhk-nomor-10-tahun-2024-untuk-lindungi-pejuang-lingkungan-hidup\">Baca: KLHK terbitkan Permen untuk lindungi pejuang lingkungan hidup<\/a><\/p>\n<p><strong>Kilas balik kasus Daniel Frits<\/strong><br \/>Perkara ini bermula ketika Daniel Tangkilisan mengunggah video berdurasi 6:03 menit di akun Facebook-nya pada 12 November 2022 lalu.<\/p>\n<p>Video tersebut memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang diduga terdampak limbah tambak udang.<\/p>\n<p>Sejumlah akun kemudian mengomentari unggahan itu. Daniel membalas salah satu komentar dengan kalimat,<\/p>\n<p>&#8220;Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak &amp; teratur untuk dipangan.&#8221;<\/p>\n<p>Komentar tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jepara bernomor LP\/B\/17\/II\/SPKT\/POLRES JEPARA\/POLDA JATENG tertanggal 8 Februari 2023. Dia dilaporkan memakai Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.<\/p>\n<p>Pada Kamis, 7 Desember 2023, Daniel ditahan oleh Polres Jepara. Dia dibebaskan keesokan harinya setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan. Daniel kembali ditahan pada 23 Januari 2024.<\/p>\n<p>Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jepara 4 April 2024, hakim PN Jepara menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara dan denda Rp 5 juta kepada Daniel Tangkilisan<\/p>\n<p>Vonis tersebut dibatalkan Pengadilan Tinggi Semerang. Jaksa lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (Sumber: Tempo.co)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Mahkamah Agung (MA) pada Rabu, (30\/10\/2024) menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus ujaran kebencian yang menjerat aktivis lingkungan, Karimunjawa,&nbsp;Daniel&nbsp;Frits&nbsp;Maurits Tangkilisan Sebelumnya Daniel Frits&nbsp;mengalami kriminalisasi setelah bersama nelayan Kepulauan Karimunjawa menolak tambak udang di wilayah itu . Putusan MA ini memperkuat vonis Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang membebaskan Daniel Frits&nbsp;dari [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":12505,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[3563,17],"class_list":["post-12504","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-daniel-frits","tag-lingkungan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12504","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=12504"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12504\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/12505"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=12504"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=12504"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=12504"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}