{"id":12654,"date":"2026-07-30T01:37:39","date_gmt":"2026-07-30T01:37:39","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=12654"},"modified":"2026-07-30T01:37:39","modified_gmt":"2026-07-30T01:37:39","slug":"satu-dekade-pemerintahan-jokowi-jurang-ketimpangan-semakin-melebar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=12654","title":{"rendered":"Satu Dekade Pemerintahan Jokowi: Jurang Ketimpangan Semakin Melebar"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Jurang ketimpangan ekonomi nasional kian melebar 10 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).<\/p>\n<p>Laporan &ldquo;Pesawat Jet untuk Si Kaya, Sepeda untuk Si Miskin dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) pada tahun 2024 mengungkapkan jomplangnya distribusi kekayaan di Indonesia.<\/p>\n<p>Kejomplangan ini terlihat dari kenaikan kekayaan tiga triliuner teratas hingga 174 persen dalam kurun waktu 2020-2023. Sementara di lain sisi, upah pekerja hanya naik sebesar 15 persen dalam periode yang sama.<\/p>\n<p>Banyak sisi sudut pandang yang bisa kita gunakan dalam mengurai permasalahan ketimpangan. Tapi pada kesempatan kali ini, tim dari CELIOS ingin melihat dari sudut pandang perpajakan.<\/p>\n<p>Dalam tulisannya di The Conversation, peneliti ekonomi CELIOS, Jaya Darmawan menilai rezim perpajakan nasional yang berlaku saat ini dinilai tidak memenuhi asas keadilan.<\/p>\n<p>Salah satu sebab ketimpangan ini bersumber dari celah besar pada sistem perpajakan. Ketidakadilan sistem pajak yang ada mengkonsentrasikan penumpukan kekayaan di tangan segelintir orang super kaya tidak diimbangi dengan kontribusi yang sepadan terhadap penerimaan negara.<\/p>\n<p>Ketimpangan melebar lantaran banyak celah yang bisa dimanfaatkan oleh para wajib pajak besar untuk meminimalisir kewajibannya. Sedangkan wajib pajak pribadi yang notabene merupakan masyarakat umum tidak memiliki ruang untuk menekan kewajiban pajaknya.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/ekbis\/245140490\/jelang-lengser-presiden-jokowi-wariskan-utang-pemerintah-sebesar-rp-846193-triliun\">Baca: Jokowi wariskan utang pemerintah sebesar Rp 8.461,93 Triliun<\/a><\/p>\n<p>Fakta bahwa akumulasi kekayaan dari 50 orang terkaya di Indonesia setara dengan kekayaan 50 juta orang lainnya menunjukkan betapa ketidakadilan ini telah mencapai titik ekstrim&mdash;si kaya semakin kaya sedangkan si miskin kian miskin&mdash;terlepas dari pertumbuhan ekonomi yang cukup positif.<\/p>\n<p>Diberi karpet merah untuk mengemplang disertai banyak insentif<br \/>Wajib pajak besar memiliki banyak keleluasaan untuk menghindari pajak. Bahkan, negara memberi &lsquo;karpet merah&rsquo; agar para wajib pajak besar bisa &lsquo;mengakali&rsquo; kewajibannya dengan tax planning.<\/p>\n<p>Wajib pajak besar juga memiliki kapabilitas untuk menyewa jasa konsultan perbankan dan perpajakan global guna menekan setoran pajaknya.<\/p>\n<p>Pendapatan mereka ditransfer ke yurisdiksi dengan pajak rendah atau negara tax haven melalui struktur perusahaan yang rumit. Modus yang dikenal dengan transfer pricing ini mencari margin keuntungan dengan selisih tarif.<\/p>\n<p>Data Tax Justice Network 2023 mengungkapkan bahwa Indonesia kehilangan setidaknya Rp41,8 triliun per tahun dari penghindaran pajak atau 0,3persen dari GDP. Singapura menjadi negara favorit bagi para wajib pajak besar untuk memarkirkan pundi-pundi asetnya.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Pemerintah tampaknya belum memiliki kebijakan yang kuat untuk mengatasi persoalan ini.<\/p>\n<p>Meskipun telah ada beberapa kebijakan seperti amnesti pajak jilid 1 dan 2 yang ditawarkan kepada para pelaku bisnis besar, kebijakan ini justru memberi insentif bagi mereka untuk melaporkan kekayaan yang belum tercatat dengan tarif pajak yang lebih rendah atau bahkan tanpa denda.<\/p>\n<p>Hal ini pada dasarnya merupakan bentuk &#8220;pengampunan&rdquo; bagi orang-orang kaya yang selama ini menghindari kewajiban pajak mereka.<\/p>\n<p>Insentif seperti ini, yang awalnya dimaksudkan untuk merangsang investasi, hanya menguntungkan perusahaan besar dan memperkuat dominasi mereka di pasar, sementara usaha kecil dan pekerja tetap terpinggirkan.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/ekbis\/245206673\/satu-dekade-era-jokowi-sudah-tapi-belum-tercapainya-kedaulatan-pangan-indonesia\">Baca: Jokowi gagal wujudkan kedaulatan pangan<\/a><\/p>\n<p><strong>Ketat mengawasi wajib pajak &lsquo;kere&rsquo;<\/strong><br \/>Ironisnya, meskipun menyadari banyak harta dari pada wajib pajak yang belum tercatat, pemerintah lebih fokus pada kelompok masyarakat menengah-bawah.<\/p>\n<p>Seperti kebijakan pajak pertambahan nilai yang akan mengalami kenaikkan seiring waktu jika tidak adanya inovasi aturan pajak baru.<\/p>\n<p>Tahun depan PPN yang akan naik di tahun 2025 menjadi 12%. Artinya, mereka yang sudah menderita kemiskinan harus membayar lebih banyak tanpa imbalan yang sepadan dari negara.<\/p>\n<p>Wajib pajak pribadi yang berupa karyawan juga paling sering dirugikan dengan oleh rezim pajak ini. Bahkan untuk persoalan lalai melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak saja, wajib pajak pribadi secara sistem sudah dikenai sanksi denda pajak.<\/p>\n<p>Padahal, seorang karyawan sudah menyetor kewajiban perpajakannya dengan baik karena pajak penghasilan PPh 21 otomatis terpotong setiap bulannya.<\/p>\n<p>Kondisi ini menggambarkan diskriminasi perlakuan pemerintah dalam mengatur dan mengawasi perpajakan antara wajib pajak besar dan wajib pajak kecil.<\/p>\n<p>Hal ini menjadi penyebab struktural kenapa realisasi rasio pajak Indonesia memiliki tren yang cenderung negatif, bahkan berat mencapai 11&nbsp;persen dalam 2&nbsp;periode pemerintahan Joko Widodo.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/ekbis\/245178897\/ekonom-ingatkan-risiko-kenaikan-ppn-saat-daya-beli-turun\">Baca: Ekonom ingatkan risiko menaikkan PPN saat daya beli turun<\/a><\/p>\n<p>Pasalnya, tidak mungkin mengharapkan adanya potensi pajak baru di tengah situasi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja saat ini.<\/p>\n<p>Belanja perpajakan, yang seharusnya menjadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, sering kali malah berfungsi sebagai subsidi terselubung (hidden subsidy) bagi konglomerat dan perusahaan besar.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Meski alokasi 50persen dari anggaran belanja perpajakan bertujuan membantu masyarakat, angka belanja non-kesejahteraan justru mencapai Rp189,7 triliun pada tahun 2024.<\/p>\n<p>Sejumlah insentif pajak yang dirancang untuk mendorong investasi perlu dievaluasi dengan kritis atau bahkan dihapus sama sekali jika kita benar-benar ingin mewujudkan keadilan pajak.<\/p>\n<p>Ambang batas pajak sebesar Rp4,8 miliar untuk UMKM, misalnya, justru lebih banyak dinikmati oleh pengusaha kelas menengah-besar untuk transfer pricing.<\/p>\n<p>Menurunkan ambang ini menjadi sekitar Rp600 juta bisa membuka celah bagi perusahaan besar yang kerap memecah usaha mereka guna menghindari pajak.<\/p>\n<p>Karena itu, pemerintah perlu mengevaluasi beberapa kebijakan perpajakan termasuk insentif-insentif yang lebih banyak menguntungkan para konglomerat,&nbsp;antara lain fasilitas pajak untuk perusahaan modal ventura dan sebagainya.<\/p>\n<p><strong>Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Jaya Darmawan (Peneliti ekonomi, Center of Economic and Law Studies\/CELIOS)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Jurang ketimpangan ekonomi nasional kian melebar 10 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Laporan &ldquo;Pesawat Jet untuk Si Kaya, Sepeda untuk Si Miskin dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) pada tahun 2024 mengungkapkan jomplangnya distribusi kekayaan di Indonesia. Kejomplangan ini terlihat dari kenaikan kekayaan tiga triliuner teratas hingga 174 persen dalam [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":12655,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[2799,1167],"class_list":["post-12654","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-celios","tag-ketimpangan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12654","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=12654"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12654\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/12655"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=12654"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=12654"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=12654"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}