{"id":12979,"date":"2026-07-30T01:39:41","date_gmt":"2026-07-30T01:39:41","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=12979"},"modified":"2026-07-30T01:39:41","modified_gmt":"2026-07-30T01:39:41","slug":"feri-amsari-putusan-ptun-soal-gugatan-pdi-perjuangan-bisa-membatalkan-pelantikan-gibran","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=12979","title":{"rendered":"Feri Amsari: Putusan PTUN soal Gugatan PDI Perjuangan Bisa Membatalkan Pelantikan Gibran"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menekankan hasil dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis (10\/10\/2024) bakal menentukan nasib Gibran sebagai Wakil Presiden (Wapres) terpilih periode 2024&mdash;2029.<\/p>\n<p>Seperti diketahui, PTUN bakal memutuskan gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP) terkait keabsahan pencawapresan Gibran pada Pilpres 2024.<\/p>\n<p>Menurut Feri Amsari, jika gugatan PDI Perjuangan terkait pencawapresan Gibran di Pilpres 2024 diterima, maka putra sulung dari Presiden Jokowi itu menjadi tidak sah untuk dilantik sebagai Wapres pada 20 Oktober 2024.<\/p>\n<p>&ldquo;Ya, tentu saja proses pencalonan wakil presiden menjadi tidak sah dan karena cacat administrasi dan dinyatakan tidak sah. Tentu implikasi Gibran tidak bisa dilantik karena punya masalah dengan syarat menjadi Wapres,&rdquo; ujarnya dikutip Bisnis, Kamis (3\/10\/2024).<\/p>\n<p>Dia melanjutkan bahwa putusan PTUN bisa memiliki implikasi yang beragam. Salah satunya kasus akan makin panjang apabila pihak Gibran Rakabuming melakukan banding saat dinyatakan tidak sah menjadi wapres terpilih oleh PTUN.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/245158179\/keabsahan-pencawapresan-gibran-akan-diputus-ptun-pada-10-oktober\">Baca: Keabsahan pencawapresan Gibran akan diputus pada 10 Oktober<\/a><\/p>\n<p>Upaya banding, kata Fery, akan menimbulkan pertanyaan kepada publik terkait jalannya sistem tata negara soal keabsahan proses pelantikan lantaran dipicu proses hukum PTUN dilanjutkan dalam proses banding.<\/p>\n<p>Bahkan, dia menilai akan ada perdebatan panjang karena status Gibran yang belum tuntas tetapi sudah ada putusan di tingkat pertama yang menyatakan tidak sah.<\/p>\n<p>&ldquo;Jika upaya banding kemudian hari juga menyatakan setuju dengan pengadilan tingkat pertama, maka akan menimbulkan perkara lanjutan dengan kasasi,&rdquo; tuturnya.<\/p>\n<p>Fery menilai proses ini memperlihatkan ada sengkarut luar biasa dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 sehingga pengadilan bakal menyatakan ada masalah dalam proses kontestasi politik akbar itu.<\/p>\n<p>Namun, dia melanjutkan apabila Gibran tidak melakukan banding, maka Prabowo Subianto selaku presiden terpilih peiode 2024&mdash;2029 memiliki kewenangan untuk mengajukan dua nama ke MPR untuk menggantikan Gibran menjadi Wapres.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/244594200\/gugatan-pemilu-pdi-perjuangan-di-ptun-disidangkan-pekan-ini-begini-respon-mahfud\">Baca: Alasan PDI Perjuangan gugat keabsahan pencawapresan Gibran<\/a><\/p>\n<p>&ldquo;Kalau banding tidak terjadi dan wapres tidak dilantik, maka Presiden yang terpilih yang baru akan mengajukan dua nama ke MPR untuk dipilih salah satunya menjadi Wapres,&rdquo; pungkas Fery.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran<br \/>Seperti diketahui, PDI Perjuangan yang diwakili oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri menggugat KPU lantaran meloloskan Gibran sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.<\/p>\n<p>Gugatan tersebut dilayangkan PDI Perjuangan ke KPU pada 2 Mei 2024 dengan nomor perkara 133\/G\/TF\/2024\/PTUN.JKT.<\/p>\n<p>KPU menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia pendaftaran capres\/cawapres 2024 sehingga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut bisa ikut kontestasi Pilpres 2024.<\/p>\n<p>Namun, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memvonis adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh eks Ketua MK Anwar Usman dalam putusan tersebut.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/244575803\/pdi-perjuangan-tak-hadir-di-penetapan-presiden-terpilih-karena-hormati-proses-di-ptun\">Baca: Hormati proses di PTUN, PDI Perjuangan tak hadiri penetapan di KPU<\/a><\/p>\n<p>Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut akan diputuskan PTUN pada Kamis, (10\/10\/2024) atau 10 hari jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.<\/p>\n<p>&ldquo;Pembacaan putusan dilakukan secara elektronik melalui e-court,&rdquo; tulis keterangan di SIPP PTUN Jakarta seperti dikutip Kamis (3\/10\/2024).<\/p>\n<p>Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Gibran menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa Pemilu 2024 bersifat final dan mengikat.<\/p>\n<p>Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyebut bahwa apapun hasil putusan PTUN nanti terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh KPU tidak akan mengubah putusan MK.<\/p>\n<p>Menurut Otto, pasangan Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka tetap sah jika ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.<\/p>\n<p>&ldquo;Jadi saya tegaskan di sini, tidak ada lagi putusan gugatan pengadilan yang bisa membatalkan putusan MK,&rdquo; tutur Otto, Rabu (24\/5\/2024).<\/p>\n<p>Sumber:Bisnis.com<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menekankan hasil dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis (10\/10\/2024) bakal menentukan nasib Gibran sebagai Wakil Presiden (Wapres) terpilih periode 2024&mdash;2029. Seperti diketahui, PTUN bakal memutuskan gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP) terkait keabsahan pencawapresan Gibran pada Pilpres 2024. Menurut Feri Amsari, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":12980,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[3696,962,1439,416],"class_list":["post-12979","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-feri-amsari","tag-gibran","tag-gugatan","tag-ptun"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12979","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=12979"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12979\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/12980"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=12979"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=12979"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=12979"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}