{"id":13211,"date":"2026-07-30T01:42:04","date_gmt":"2026-07-30T01:42:04","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=13211"},"modified":"2026-07-30T01:42:04","modified_gmt":"2026-07-30T01:42:04","slug":"sosialisasi-aturan-anti-slapp-walhi-sebut-1-131-orang-dikriminalisasi-karena-perjuangkan-lingkungan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=13211","title":{"rendered":"Sosialisasi Aturan Anti-SLAPP: WALHI Sebut 1.131 Orang Dikriminalisasi karena Perjuangkan Lingkungan"},"content":{"rendered":"<p> <!--img1--> <\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru-baru ini merilis aturan Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation atau AntiSLAPP.<\/p>\n<p>Aturan AntiSLAPP ini tertuang dalam Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum Terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat dan disebut sebagai upaya negara untuk hadir melindungi para pejuang lingkungan.<\/p>\n<p>Sekretaris Ditjen Penegakan Hukum KLHK Dwi Januanto Nugroho dalam peluncuran dan sosialisasi AntiSLAPP oleh WALHI di Jakarta, Rabu (25\/9\/2024) menjelaskan, aturan&nbsp;ini&nbsp;adalah salah satu instrumen yang dikeluarkan untuk melindungi mereka yang berjuang untuk lingkungan hidup.<\/p>\n<p>&#8220;Hal-hal yang sifatnya tata kelola, kami betul-betul memperhatikan perkembangan yang ada, dinamika dalam penanganan hukum, amicus curiae juga partisipasi publik.<\/p>\n<p>Ini salah satu upaya kita bagaimana agar AntiSLAPP ini betul-betul (bentuk) negara hadir di dalam melindungi perjuangan teman-teman pejuang lingkungan dalam membela hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan baik,&#8221; katanya.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/245073801\/klhk-terbitkan-permen-lhk-nomor-10-tahun-2024-untuk-lindungi-pejuang-lingkungan-hidup\">Baca: KLHK terbitkan aturan untuk lindungi pejuang lingkungan<\/a><\/p>\n<p>Selain aturan dari KLHK, juga terdapat instrumen hukum Anti-SLAPP lain mendukung partisipasi publik untuk lingkungan yang baik dan sehat, termasuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022.<\/p>\n<p>Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Menteri LHK membentuk Tim Penilai beranggotakan pihak KLHK, kementerian\/lembaga terkait, pemerintah daerah, penegak hukum, dan akademisi, untuk memeriksa dan memverifikasi pengajuan pihak yang&nbsp;diduga mendapatkan tindakan pembalasan karena aktivitas memperjuangkan lingkungan yang sehat.<\/p>\n<p>Berdasarkan laporan tersebut, lanjutnya, maka Menteri LHK dapat mengeluarkan surat keputusan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.<\/p>\n<p>Para aktivis lingkungan, ujarnya, juga dapat menerima bantuan hukum jika terbukti menjalani proses hukum sebagai tindakan pembalasan atas aktivitasnya menjaga lingkungan.<\/p>\n<p>Dalam kesempatan yang sama, Manajer Analisa Kebijakan Publik Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Satrio Manggala mengatakan pendataan yang dilakukan oleh WALHI dalam&nbsp;kurun 2014-2024 menemukan 1.131 orang yang dikriminalisasi karena memperjuangkan lingkungan hidup.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/245078898\/greenpeace-indonesia-sampaikan-sejumlah-catatan-terkait-permen-lhk-soal-pejuang-lingkungan\">Baca: Catatan Greenpeace soal Permen LHK Perlindungan Pejuang Lingkungan<\/a><\/p>\n<p>Dia mengatakan mayoritas dikriminalisasi terkait dengan aktivitas sektor perkebunan sebanyak 548 orang.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Adapun pasal yang sering digunakan adalah Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena terlibat aksi protes.<\/p>\n<p>&#8220;Bersyukur setelah 15 tahun terbit Permen dari KLHK, apapun itu semangatnya tetap baik, meski ruang lingkupnya terbatas,&#8221; katanya merujuk kepada ruang lingkup sesuai dengan kewenangan KLHK.<\/p>\n<p>Di saat yang bersamaan, dia mendorong pemahaman yang lebih baik terkait AntiSLAPP untuk kalangan aparat penegak hukum demi mewujudkan implementasi yang tepat.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menjelaskan bahwa aturan AntiSLAPP ini menyebut KLHK dapat menyediakan bantuan hukum bagi publik atau pejuang lingkungan yang mengalami tindakan pembalasan karena aktivitasnya termasuk somasi dan gugatan perdata<\/p>\n<p>Bantuan hukum yang diberikan setelah melewati proses penilaian dan validasi tim penilai yang dibentuk oleh Menteri LHK beranggotakan berbagai unsur termasuk KLHK, kementerian\/lembaga terkait, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan akademisi.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/244519210\/vonis-bersalah-pada-daniel-frits-tangkilisan-dinilai-sebagai-preseden-buruk-bagi-aktivis-lingkungan\">Baca: Kasus Daniel Frits menjadi preseden buruk bagi aktivis lingkungan<\/a><\/p>\n<p>Dia menjelaskan bahwa pemerintah akan bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum dalam penyiapan pengacara probono atau secara cuma-cuma.<\/p>\n<p>Dilakukan juga tindakan pencegahan termasuk pengembangan kapasitas aparat penegak hukum, koordinasi dengan pemerintah daerah, dan paralegal lingkungan.<\/p>\n<p>Subjek pelindungan berdasarkan aturan yang ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024 itu termasuk orang\/perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat dan badan usaha.<\/p>\n<p>Permen LHK yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagai upaya pemerintah dalam mendorong partisipasi publik dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.<\/p>\n<p>&#8220;Di samping itu juga para pejuang-pejuang lingkungan hidup ini dapat terlindungi dan juga akan terbangun sinergi antara pejuang lingkungan hidup dengan aparat penegak hukum. Dengan demikian, kekhawatiran akan tindakan pembalasan ini akan dapat kita hindari,&#8221; kata Ridho Sani.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru-baru ini merilis aturan Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation atau AntiSLAPP. Aturan AntiSLAPP ini tertuang dalam Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum Terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat dan disebut sebagai upaya negara untuk hadir melindungi para [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":13212,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[1892,17],"class_list":["post-13211","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-antislapp","tag-lingkungan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13211","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=13211"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13211\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/13212"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=13211"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=13211"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=13211"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}