{"id":13679,"date":"2026-07-30T01:46:24","date_gmt":"2026-07-30T01:46:24","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=13679"},"modified":"2026-07-30T01:46:24","modified_gmt":"2026-07-30T01:46:24","slug":"terbukti-langgar-kode-etik-wakil-ketua-kpk-nurul-ghufron-dijatuhi-sanksi-sedang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=13679","title":{"rendered":"Terbukti Langgar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dijatuhi Sanksi Sedang"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi sedang kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena pelanggaran kode etik yang dilakukannya berdampak terbatas.<\/p>\n<p>&#8220;Sanksinya kami jatuhkan sanksi sedang. Secara musyawarah kami berpendapat bahwa dampak yang ditimbulkan baru terbatas terhadap dampak negatif bagi KPK, menurunkan citra KPK,&#8221; kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6\/9\/2024).<\/p>\n<p>Tumpak mengungkapkan, bobot sanksi yang dijatuhkan terhadap insan KPK yang melakukan pelanggaran kode etik ditentukan oleh dampak yang ditimbulkan oleh pelanggarannya.<\/p>\n<p>&#8220;Karena berat ringannya sanksi tu tergantung daripada dampak yang ditimbulkan. Dalam hal ini, dampaknya masih terbatas pada menurunnya citra institusi KPK, belum sampai ke tingkat merugikan pemerintah,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/245030998\/mantan-wakil-ketua-kpk-ruu-perampasan-aset-bisa-jadi-program-100-hari-presiden-terpilih\">Baca: RUU Perampasan Aset bisa jadi program pemerintah mendatang<\/a><\/p>\n<p>Tumpak mengatakan dari pertimbangan itulah, sanksi yang dijatuhkan Dewas KPK kepada Nurul Ghufron adalah sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.<\/p>\n<p>Dewas KPK menyatakan hal yang memberatkan Nurul Ghufron adalah tidak mendukung upaya pemerintah menghilangkan praktik-praktik nepotisme.<\/p>\n<p>Nurul Ghufron terbukti menggunakan pengaruh serta tidak menjaga muruah KPK sebagai lembaga antikorupsi, dan melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan citra KPK di masyarakat semakin menurun.<\/p>\n<p>Kemudian, ia tidak menyesali perbuatannya, tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/244475914\/dampak-negatif-saat-pemerintahan-dikuasai-dinasti-politik-bayang-bayang-korupsi-dan-penyalahgunaan-kekuasaan-2\">Baca: Bayang-bayang korupsi dan penyalahgunaan wewenang menyertai politik dinasti<\/a><\/p>\n<p>&#8220;Selain itu, terperiksa (Ghufron) juga aktif memberikan keterangan dan pernyataan kepada media tentang apa yang dilakukannya sehingga menyebabkan pemberitaan tentang perbuatan terperiksa semakin meluas,&#8221; kata Tumpak.<\/p>\n<p>Sedangkan hal yang meringankan adalah terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik.<\/p>\n<p>Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada awal Desember 2023 diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang terkait komunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Komunikasi tersebut dilakukan untuk membantu mutasi aparatur sipil negara Kementerian Pertanian bernama Andi Dwi Mandasari dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian ke BPTP Kementerian Pertanian di Malang, Jawa Timur.<\/p>\n<p>Atas kejadian ini, Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi sedang kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena pelanggaran kode etik yang dilakukannya berdampak terbatas. &#8220;Sanksinya kami jatuhkan sanksi sedang. Secara musyawarah kami berpendapat bahwa dampak yang ditimbulkan baru terbatas terhadap dampak negatif bagi KPK, menurunkan citra KPK,&#8221; kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":13680,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[1938,3869],"class_list":["post-13679","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-kpk","tag-nurul-ghufron"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13679","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=13679"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13679\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/13680"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=13679"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=13679"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=13679"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}