{"id":13782,"date":"2026-07-30T01:46:50","date_gmt":"2026-07-30T01:46:50","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=13782"},"modified":"2026-07-30T01:46:50","modified_gmt":"2026-07-30T01:46:50","slug":"klhk-aturan-perdagangan-karbon-diperketat-untuk-cegah-praktik-greenwashing","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=13782","title":{"rendered":"KLHK: Aturan Perdagangan Karbon Diperketat untuk Cegah Praktik &#8220;Greenwashing&#8221;"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menjelaskan bahwa aturan ketat soal&nbsp;nilai&nbsp;karbon&nbsp;dalam&nbsp;perdagangan karbon dimaksudkan untuk memastikan tidak terjadi <em>greenwashing<\/em>.<\/p>\n<p><em>Greenwashing<\/em> adalah upaya untuk sekadar memberikan citra praktik ramah lingkungan meskipun faktanya bertolak belakang. <em>Greenwashing<\/em> menjadi kekhawatiran sejumlah organisasi lingkungan terkait perdagangan karbon di Indonesia<\/p>\n<p>Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Jakarta Senin (2\/9\/2024), Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan instrumen nilai ekonomi karbon Indonesia masuk dalam kategori dengan integritas tinggi atau <em>high integrity carbon<\/em> mendapatkan apresiasi dari Sekretariat UNFCCC.<\/p>\n<p>Siti Nurbaya mengatakan, jika berbicara&nbsp;<em>high integrity<\/em> karena di Sekretariat UNFCCC itu ditegaskan pada bulan Juni lalu dan lebih tegas lagi bahwa harus <em>high integrity<\/em>.<\/p>\n<p>&#8220;Sebab kalau tidak, bisa terjadi greenwashing atau<em> fake carbon<\/em> atau karbon hantu, itu yang paling ditakuti,&#8221; jelas Siti Nurbaya dikutip Antaranews.com.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/ekbis\/243025619\/agar-perdagangan-karbon-tak-sekadar-pencitraan-atau-greenwashing\">Baca: Agar perdagangan karbon tak jadi sarana greenwashing<\/a><\/p>\n<p>Namun di sisi lain, kata Siti, dunia usaha menginginkan mekanisme perdagangan karbon yang jauh lebih mudah dari aturan yang berlaku saat ini.<\/p>\n<p>Perdagangan karbon diatur&nbsp;dalam&nbsp;Peraturan Presiden Nomor: 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.<\/p>\n<p>Kebanyakan pelaku dunia usaha menginginkan perdagangan karbon tanpa otoritas dan dapat dilakukan langsung transaksi antar-bisnis. Dengan alasan aturan yang ada terlalu rumit dalam pelaksanaannya.<\/p>\n<p>&#8220;Dalam konsep karbon karena dia bicara global, antar-negara juga nanti di-record dalam satu sistem, dalam aturan kita Perpres 98 kita menekankan bahwa nilai ekonomi karbon harus dengan pencatatan dalam sistem registrasi nasional,&#8221; katanya.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/243022648\/bursa-karbon-indonesia-diluncurkan-sebagai-kontribusi-atasi-perubahan-iklim\">Baca: Bursa karbon Indonesia resmi diluncurkan<\/a><\/p>\n<p>Tidak hanya itu, dalam mekanisme nilai ekonomi karbon harus memiliki cara perhitungan dengan metode yang sudah tervalidasi.<\/p>\n<p>Dalam aturan yang berlaku, penjualan karbon kepada pihak di luar negeri juga harus memiliki otorisasi dari negara dan baru dapat keluar Sertifikat Penurunan Emisi Indonesia.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Siti mengatakan ketentuan tersebut diberlakukan untuk menghindari adanya karbon palsu atau klaim sudah melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) tanpa validasi dengan metode yang teruji.<\/p>\n<p>Jika hal itu terjadi maka langkah yang diambil tidak akan berkontribusi dalam upaya mencapai target iklim yang sudah ditentukan oleh Indonesia.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menjelaskan bahwa aturan ketat soal&nbsp;nilai&nbsp;karbon&nbsp;dalam&nbsp;perdagangan karbon dimaksudkan untuk memastikan tidak terjadi greenwashing. Greenwashing adalah upaya untuk sekadar memberikan citra praktik ramah lingkungan meskipun faktanya bertolak belakang. Greenwashing menjadi kekhawatiran sejumlah organisasi lingkungan terkait perdagangan karbon di Indonesia Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR di [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":13783,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[1112,59],"class_list":["post-13782","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-greenwashing","tag-perdagangan-karbon"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13782","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=13782"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13782\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/13783"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=13782"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=13782"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=13782"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}