{"id":13852,"date":"2026-07-30T01:47:16","date_gmt":"2026-07-30T01:47:16","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=13852"},"modified":"2026-07-30T01:47:16","modified_gmt":"2026-07-30T01:47:16","slug":"sebut-aaliyah-massaid-hamil-di-luar-nikah-sejumlah-pemilik-akun-medsos-bisa-dijerat-uu-ite","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=13852","title":{"rendered":"Sebut Aaliyah Massaid Hamil di Luar Nikah, Sejumlah Pemilik Akun Medsos Bisa Dijerat UU ITE"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Kuasa hukum Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, Sangun Ragahdo menyebutkan kliennya diperiksa dengan 23 pertanyaan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan sejumlah akun media sosial.<\/p>\n<p>&#8220;Jumlah pertanyaan sebanyak 23, lingkup pertanyaan dugaan tindak pidana yang kita laporkan yaitu pasal 27A jo pasal 45 ayat 4 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan atau pasal 310, pasal 311 dan pasal 315 KUHP,&#8221; katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat (30\/8\/2024).<\/p>\n<p>Sangun menjelaskan pelaporan tersebut dilakukan oleh Aaliyah Massaid karena dirinya merasa diserang kehormatannya dan nama baiknya dicemarkan akibat adanya berita bohong atau fitnah tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Yang mengatakan dan telah beredar di berbagai media massa dan media online bahwa saudara Aaliyah Massaid ini telah hamil di luar nikah, sedangkan bagaimana mungkin pada tanggal pernikahan mereka berdua 26 Juli 2024 keadaan Aaliyah saat itu sedang haid, &#8221; katanya.<\/p>\n<p>Sangun menambahkan penyidik juga mempertanyakan apa saja yang membuat Aaliyah terserang kehormatan dan kapan dia mendapatkan berita tersebut.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/245027850\/bantu-kpk-periksa-gratifikasi-ke-kaesang-dan-erina-gudono-maki-kirim-dokumen-mou-pemkot-solo-dan-shopee-ke-kpk\">Baca: Kontroversi pesawat jet pribadi yang ditumpangi Kaesang-Erina<\/a><\/p>\n<p>&#8220;Jadi mungkin tadi pertanyaan itu sih dari penyidik sekitar itu berita apa yang Aaliyah merasakan kehormatannya di serang pada saat apa Aaliyah mengetahui itu kurang lebih seperti itu pertanyaannya, &#8221; katanya.<\/p>\n<p>Saat dikonfirmasi jumlah akun yang dilaporkan, Sangun menyampaikan ada beberapa akun yang dilaporkan namun dia tidak menyebutkan secara pasti berapa jumlahnya.<\/p>\n<p>Sementara itu suami Aaliyah Massaid, Thariq Halilintar menjelaskan sebenarnya dirinya lah yang ingin melaporkan akun tersebut ke Polda Metro Jaya.<\/p>\n<p>&#8220;Sebenarnya aku sih yang agak bawel karena sebagai suami tentunya pasti ada kewajiban untuk melindungi istri saya, apalagi dengan adanya berita bohong, karena itu saya jadi tidak bisa tinggal diam dan harus ditindaklanjuti, &#8221; katanya.<\/p>\n<p>Aaliyah Massaid (22) melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (22\/8\/2024) malam.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sosok\/245017398\/daftar-usaha-kaesang-yang-bangkrut-sebelum-akhirnya-dia-terjun-ke-panggung-politik\">Baca: Daftar usaha Kaesang yang gulung tikar<\/a><\/p>\n<p>Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan Aaliyah ditangani oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.<\/p>\n<p>Ade Ary menjelaskan kasus ini berawal saat pelapor selaku korban menerangkan bahwa pada tanggal 28 Juli 2024, pelapor sedang berada di rumah pelapor yang berlokasi di Pondok Indah, pelapor sedang membuka sosial media yaitu Tiktok (@esmeralda_9999 dan @medialestar) dan akun Youtube dengan nama akun @infomedia3180.<\/p>\n<p>&#8220;Tiba-tiba pelapor menemukan postingan di akun tersebut yang menyatakan pelapor hamil di luar nikah, padahal pada saat itu hingga hari ini, pelapor tidak hamil bahkan saat ini pelapor sedang merasa haid,&#8221; kata Ade Ary.<\/p>\n<p>Kemudian Ade Ary menyebutkan karena hal tersebut membuat pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang perempuan.<\/p>\n<p>&#8220;Selanjutnya pelapor datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu\u200b (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan Polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, &#8221; ucapnya<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/244923660\/kehadiran-influencer-di-ikn-jadi-sorotan-publik-apa-pentingnya\">Baca: Warganet pertanyakan mengapa Jokowi usung influencer ke IKN<\/a><\/p>\n<p>Barang bukti yang diserahkan yaitu satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar (screen capture) yang diperoleh dari akun tersebut.<\/p>\n<p>Ade Ary juga menambahkan pelaku dapat dikenakan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 1\/2024 Tentang perubahan Kedua UU Nomor 11\/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 A jo pasal 45 (4) dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP.<\/p>\n<p>Masyarakat diminta untuk lebih hati-hati menyebar berbagai jenis informasi di media sosial sebelum hal tersebut terbukti benar.<\/p>\n<p>Karena hal itu akan menjadi pencemaran nama baik dan bisa dilaporkan adanya unsur berita bohong (hoaks), karena sifatnya di media sosial, maka tentu bisa kena Undang-Undang ITE pasal 28 ayat 1.<\/p>\n<p>Sumber:Antaranews.com<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Kuasa hukum Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, Sangun Ragahdo menyebutkan kliennya diperiksa dengan 23 pertanyaan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan sejumlah akun media sosial. &#8220;Jumlah pertanyaan sebanyak 23, lingkup pertanyaan dugaan tindak pidana yang kita laporkan yaitu pasal 27A jo pasal 45 ayat 4 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":13853,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[3922],"class_list":["post-13852","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-aaliyah-massaid"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13852","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=13852"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13852\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/13853"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=13852"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=13852"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=13852"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}