{"id":14158,"date":"2026-07-30T01:48:59","date_gmt":"2026-07-30T01:48:59","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=14158"},"modified":"2026-07-30T01:48:59","modified_gmt":"2026-07-30T01:48:59","slug":"catatan-kritis-walhi-10-tahun-pemerintahan-jokowi-pembangunan-berwatak-kolonial-yang-rugikan-rakyat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=14158","title":{"rendered":"Catatan Kritis Walhi 10 Tahun Pemerintahan Jokowi: Pembangunan Berwatak Kolonial yang Rugikan Rakyat"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; WALHI menilai klaim keberhasilan yang disampaikan Jokowi dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (16\/8\/2024) kontradiktif dengan kondisi faktual yang menunjukkan bahwa pembangunan era Jokowi adalah pembangunan berwatak kolonial.<\/p>\n<p>Beberapa klaim keberhasilan seperti pembangunan adil, merata dan indonesiasentris justru menyebabkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) melalui misalnya Proyek Strategis Nasional (PSN).<\/p>\n<p>Kebijakan strategis yang disebut sebagai modal transisi pemerintahan seperti UU Cipta Kerja dan UU IKN justru menyebabkan perampasan ruang dan membebani APBN.<\/p>\n<p>Sementara UU ITE menjadi alat pembungkaman dan pemberangusan kebebasan berekspresi dan berpendapat.<\/p>\n<p>Dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (16\/8\/2024) Jokowi mengklaim selama 10 tahun pemerintahannya telah mencapai sejumlah keberhasilan seperti pembangunan merata dan berkeadilan yang &lsquo;indonesiasentris&rsquo;.<\/p>\n<p>Jokowi juga menyebut, peningkatan pertumbuhan ekonomi, ketahanan pada perubahan iklim, ekonomi hijau dan transisi energi berkeadilan. Tak ketinggalan menyusun kebijakan strategis seperti UU Cipta kerja, UU IKN, UU DKJ, dan UU ITE.<\/p>\n<p>WALHI memberikan catatan kritis pada beberapa bagian kunci pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/244986191\/rapor-merah-10-tahun-jokowi-ingkar-semua-janji-kepada-masyarakat-adat\">Baca: Jokowi ingkari semua janji untuk masyarakat adat<\/a><\/p>\n<p><strong>Klaim<\/strong>&nbsp;Jokowi&nbsp;soal&nbsp;pembangunan adil, merata dan indonesiasentris tidak benar-benar terjadi. Pembangunan nasional di era Joko Widodo adalah pembangunan yang terpusat (Jakartasentris) dalam proses pengambilan keputusan (top-down approach).<\/p>\n<p>Melalui ratusan PSN, pemerintah mendorong kerusakan lingkungan-memicu letupan konflik agraria yang merata ke berbagai wilayah lain mulai dari proyek Rempang Eco-City di Kepulauan Riau.<\/p>\n<p>Juga&nbsp;konflik&nbsp;di&nbsp;lokasi&nbsp;pertambangan dan kawasan industri nikel di Pulau Halmahera, Maluku Utara, Food Estate di Kalimantan Tengah, hingga Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Labuan Bajo di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur.<\/p>\n<p>Pembangunan dari desa, pinggiran, dan terluar dalam praktiknya adalah perampasan tanah untuk PSN dan Bank Tanah, perluasan industri ekstraktif seperti pertambangan dan perkebunan dari Sumatera sampai Tanah Papua.<\/p>\n<p>Pembangunan dengan dalih pemerataan infrastruktur ini juga dinikmati oleh segelintir elit dan korporasi-korporasi besar, bukan oleh rakyat biaya.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat selama tahun 2020-2023 terdapat 115 konflik agraria yang disebabkan oleh PSN. Beberapa PSN seperti proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dan IKN justru menambah utang dan menguras APBN.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/244987529\/ironi-di-balik-kemegahan-ikn-jokowi-wariskan-beban-ekonomi-dan-beban-kerusakan-ekologis\">Baca: Ironi pembangunan IKN, Jokowi wariskan kerusakan ekologi dan beban bagi keuangan negara<\/a><\/p>\n<p><strong>Klaim<\/strong>&nbsp;Jokowi&nbsp;soal&nbsp;pertumbuhan ekonomi nasional rerata sebesar 5 persen, Papua dan Maluku sebesar 6 persen dan Maluku Utara sebesar 20 persen.<\/p>\n<p>Pertumbuhan ekonomi ini tidak dinikmati oleh rakyat biasa dan ditebus dengan kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM yang sama masif. Pertumbuhan ekonomi Indonesia selama 10 tahun terakhir belum mampu mengatasi angka ketimpangan ekonomi antara 1 persen penduduk terkaya dan 99 persen penduduk lainnya.<\/p>\n<p>World Inequality Database menyebut kelompok penduduk terkaya mengalami peningkatan kekayaan berlipat, sementara kelompok penduduk lainnya stagnan.<\/p>\n<p>Beberapa tahun terakhir, masyarakat kelas menengah-bawah makin rentan menjadi miskin karena peningkatan harga kebutuhan pokok yang menyebabkan penurunan daya beli.<\/p>\n<p>Sementara pemerintah justru mendorong peningkatan pendapatan negara melalui kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Situasi ekonomi Indonesia juga dibayangi dengan peningkatan jumlah utang yang per April 2024 mencapai Rp8.338 triliun dengan Rp800 triliun di antaranya akan jatuh tempo pada 2025.<\/p>\n<p>Pertumbuhan ekonomi Papua, Maluku, dan Maluku Utara yang &lsquo;meroket&rsquo; dibayar dengan eksploitasi sumber daya alam dan mengorbankan keselamatan rakyat.<\/p>\n<p>Secara khusus di Maluku Utara misalnya, WALHI Maluku Utara mencatat dalam 10 tahun terakhir terjadi deforestasi seluas 26.100 hektar akibat pertambangan. <\/p>\n<p>Pencemaran lingkungan, kerusakan sumber penghidupan rakyat dan bencana ekologis dengan kerugian sangat besar harus ditanggung oleh warga.<\/p>\n<p>Keuntungan ekonomi dari industri-industri ekstraktif ini juga dinikmati segelintir orang, sementara kerugian ekonomi, sosial dan lingkungan ditanggung oleh rakyat.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/244983528\/buka-sidang-bersama-dpr-dan-dpd-puan-maharani-singgung-penyelenggaraan-pemilu-2024-kekuasaan-dan-etika-politik\">Baca: Ketua DPR ingatkan penyelenggaraan negara yang jauh dari etika<\/a><\/p>\n<p><strong>Klaim<\/strong>&nbsp;Jokowi soal&nbsp;keberhasilan merumuskan dan merevisi Undang-Undang strategis seperti UU Cipta Kerja, UU IKN, UU ITE, UU DKJ dan lainnya.<\/p>\n<p>Kebijakan-kebijakan yang disebut dalam pidato tersebut justru menjadi sumber masalah lingkungan dan pelanggaran HAM di Indonesia.<\/p>\n<p>UU Cipta Kerja secara prosedural disusun dengan proses minim transparansi dan tanpa partisipasi bermakna. Sementara secara substansial, UU Cipta Kerja justru melemahkan perlindungan lingkungan, mengabaikan hak pekerja, dan memicu konflik agraria.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">UU Cipta Kerja mendapat penolakan keras dari publik dan diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Sayangnya pemerintahan Joko Widodo memaksakan implementasi UU Cipta Kerja melalui PERPPU.<\/p>\n<p>UU ITE yang lahir pada tahun 2008 dan kemudian direvisi pada 2024 masih memuat pasal-pasal karet multitafsir yang berpotensi dipergunakan sebagai instrumen kriminalisasi.<\/p>\n<p>SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network) mencatat pada periode 2008-2022 terdapat 300 kasus kriminalisasi menggunakan UU ITE. <\/p>\n<p>Sementara UU IKN disahkan dengan proses super cepat tanpa ada partisipasi publik. Revisi UU IKN yang baru diundangkan satu tahun pada tahun 2023 memiliki sejumlah catatan kritis seperti pembiayaan IKN yang bersumber dari APBN<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; WALHI menilai klaim keberhasilan yang disampaikan Jokowi dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (16\/8\/2024) kontradiktif dengan kondisi faktual yang menunjukkan bahwa pembangunan era Jokowi adalah pembangunan berwatak kolonial. Beberapa klaim keberhasilan seperti pembangunan adil, merata dan indonesiasentris justru menyebabkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) melalui misalnya Proyek [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":14159,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[1029,26],"class_list":["post-14158","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-jokowi","tag-walhi"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/14158","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=14158"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/14158\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/14159"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=14158"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=14158"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=14158"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}