{"id":14242,"date":"2026-07-30T01:49:25","date_gmt":"2026-07-30T01:49:25","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=14242"},"modified":"2026-07-30T01:49:25","modified_gmt":"2026-07-30T01:49:25","slug":"kpai-44-persen-daycare-di-indonesia-belum-miliki-izin","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=14242","title":{"rendered":"KPAI: 44 Persen Daycare di Indonesia Belum Miliki Izin"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Berdasarkan hasil penelitian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa 44 persen tempat penitipan anak (daycare) di Indonesia belum memiliki legalitas secara nasional.<\/p>\n<p>Komisioner KPAI Pengampu klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Ai Rahmayanti mengatakan, penelitian dilakukan pada daycare yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Sosial (Kemensos).<\/p>\n<p>&rdquo;Selain itu, banyak daycare yang dibentuk oleh masyarakat sehingga mereka tidak melakukan legalitas ke Dinas Pendidikan (Disdik),&rdquo; kata Ai kepada Kompas.com, Jumat (9\/8\/2024).<\/p>\n<p>Sementara, data dari Pribudiarta mengungkap bahwa sejak 2021, hanya ada 58 daycare yang terdata secara resmi di seluruh Indonesia.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/gaya-hidup\/244935340\/kiat-memilih-daycare-yang-aman-untuk-si-kecil\">Baca: Kiat memilih daycare untuk si kecil<\/a><\/p>\n<p>Daycare yang resmi terdaftar seharusnya memiliki izin dari Kemendikbud, Kementerian Sosial, atau KemenPPPA.<\/p>\n<p>Legalitas daycare diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan.<\/p>\n<p>Banyaknya daycare yang didirikan masyarakat secara mandiri dan tidak terdaftar di Dinas Pendidikan (Disdik) mendapat sorotan dari Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto.<\/p>\n<p>Kondisi ini dinilainya mengkhawatirkan karena menunjukkan bahwa banyak daycare di Indonesia mungkin tidak memenuhi standar yang ditetapkan.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sosial-budaya\/244932837\/cegah-terulangnya-penganiayaan-anak-puan-minta-pemerintah-perbanyak-pelatihan-pengasuhan-di-daycare\">Baca: Pemerintah diminta serius awasi daycare<\/a><\/p>\n<p>&#8220;Pemerintah harus memberi perhatian serius terhadap masalah ini. Meskipun daycare adalah lembaga non-formal, mereka tetap harus mematuhi aturan yang ada,&#8221; ujar Didik dalam rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Rabu (14\/8\/2024).<\/p>\n<p>Didik menambahkan bahwa kurangnya pengawasan menjadi salah satu faktor yang memungkinkan terjadinya kasus kekerasan terhadap anak di daycare.<\/p>\n<p>&#8220;Kami mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada daycare yang beroperasi tanpa izin,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Izin atau lisensi ini menandakan bahwa daycare telah memenuhi standar minimum yang ditetapkan oleh otoritas terkait.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/senggang\/24664388\/sangat-membantu-pasangan-pekerja-perlu-subsidi-dari-pemkot-agar-biaya-daycare-lebih-terjangkau\">Baca: Keberadaan daycare harusnya menjadi tanggung jawab pemerintah<\/a><\/p>\n<p>Selain itu, daycare&nbsp;akan&nbsp;lebih&nbsp;bagus&nbsp;jika&nbsp;terakreditasi oleh badan akreditasi nasional atau internasional.<\/p>\n<p>Daycare&nbsp;yang&nbsp;terakreditasi&nbsp;biasanya menunjukkan bahwa daycare tersebut telah memenuhi atau bahkan melampaui standar kualitas yang ketat.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Berdasarkan hasil penelitian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa 44 persen tempat penitipan anak (daycare) di Indonesia belum memiliki legalitas secara nasional. Komisioner KPAI Pengampu klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Ai Rahmayanti mengatakan, penelitian dilakukan pada daycare yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Sosial (Kemensos). &rdquo;Selain [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":14243,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[344,649],"class_list":["post-14242","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-anak","tag-daycare"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/14242","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=14242"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/14242\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/14243"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=14242"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=14242"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=14242"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}