{"id":15586,"date":"2026-07-30T01:56:38","date_gmt":"2026-07-30T01:56:38","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=15586"},"modified":"2026-07-30T01:56:38","modified_gmt":"2026-07-30T01:56:38","slug":"kritik-pengalihan-tambahan-kuota-haji-ke-onh-plus-dpr-harusnya-tak-lebih-dari-8-persen","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=15586","title":{"rendered":"Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji ke ONH Plus, DPR: Harusnya Tak Lebih dari 8 Persen"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR, Luluk Nur Hamidah menyampaikan kritik tajam terhadap Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengalihan 50 persen dari tambahan kuota haji reguler ke ONH plus.<\/p>\n<p>Luluk mengungkapkan, angka 50 persen ini jauh melebihi batas 8 persen dari 20.000 tambahan kuota haji yang disepakati.<\/p>\n<p>&#8220;Kami sangat terkejut karena ternyata lebih dari kesepakatan bersama di Komisi VIII, (kuota tambahan) dipakai untuk kuota haji plus atau bahkan furoda,&#8221; ujar Luluk kepada Parlementaria di Makkah, Arab Saudi, Selasa malam (18\/06\/2024).<\/p>\n<p>Berdasarkan kesepakatan, mestinya&nbsp;hanya 8 persen dari total&nbsp;20.000&nbsp;kuota haji&nbsp;tambahan itu&nbsp;yang&nbsp;boleh&nbsp;dialihkan&nbsp;ke&nbsp;ONH&nbsp;Plus.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sosial-budaya\/244765016\/separuh-dari-tambahan-kuota-haji-dialihkan-ke-onh-plus-dpr-salahi-hasil-rapat\">Baca: Kemenag alihkan 50 persen dari tambahan kuota haji ke ONH plus<\/a><\/p>\n<p>Faktanya, hampir 50 persen dari 20.000 kuota haji itu ternyata dialihkan untuk memenuhi kebutuhan kuota haji plus atau furoda<\/p>\n<p>&#8220;Ini adalah tindakan yang sangat sembrono yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan ada potensi pelanggaran terhadap undang-undang&rdquo;<\/p>\n<p>Luluk menekankan bahwa tindakan Kemenag ini melanggar undang-undang dan tidak pernah dikonsultasikan dengan DPR.<\/p>\n<p>&#8220;Prosedur dan mekanisme ini tidak digunakan, yaitu cek kepada undang-undang atau aturan bahkan kesepakatan dan hasil konsultasi dengan DPR,&#8221; tegas Politisi Fraksi PKB ini.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sosial-budaya\/243099873\/arab-saudi-beri-tambahan-kuota-haji-20000-waktu-tunggu-turun-2-tahun\">Baca: Tambahan 20.000 kuota haji bisa memotong waktu tunggu hingga 2 tahun<\/a><\/p>\n<p>Ia menegaskan, penambahan kuota haji seharusnya dapat mengurangi&nbsp;lama antrean haji reguler yang sangat panjang, mencapai 38 hingga 48 tahun di beberapa provinsi di luar Jawa.<\/p>\n<p>Pengalihan tambahan&nbsp;kuota haji ke&nbsp;ONH&nbsp;Plus&nbsp;ini tidak akan mempersingkat masa tunggu bagi jemaah haji yang sudah lanjut usia.<\/p>\n<p>&#8220;Dengan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 ini relatif akan mengurangi beban dan juga memperpendek jarak khususnya bagi para jemaah yang usianya sudah relatif senior,&#8221; tambahnya.<\/p>\n<p>Sebelumnya, diperkirakan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi ini bisa memotong waktu tunggu hingga 2 tahun<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\"><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/humaniora\/241357434\/daftar-tunggu-haji-panjang-picu-banyaknya-haji-lansia\">Baca: Waktu tunggu panjang, banyak jamaah haji berangkat saat lansia<\/a><\/p>\n<p>Luluk menekankan bahwa kebijakan ini menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang diuntungkan dan menilai ada potensi penyalahgunaan anggaran yang melanggar undang-undang.<\/p>\n<p>Pelanggaran ini, lanjutnya, dapat mengundang penyelidikan dari institusi lain.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR, Luluk Nur Hamidah menyampaikan kritik tajam terhadap Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengalihan 50 persen dari tambahan kuota haji reguler ke ONH plus. Luluk mengungkapkan, angka 50 persen ini jauh melebihi batas 8 persen dari 20.000 tambahan kuota haji yang disepakati. &#8220;Kami sangat terkejut karena ternyata lebih dari [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":15587,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[1785,4335],"class_list":["post-15586","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-kuota-haji","tag-onh-plus"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/15586","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=15586"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/15586\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/15587"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=15586"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=15586"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=15586"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}