{"id":15737,"date":"2026-07-30T01:57:16","date_gmt":"2026-07-30T01:57:16","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=15737"},"modified":"2026-07-30T01:57:16","modified_gmt":"2026-07-30T01:57:16","slug":"pengamat-temukan-banyak-pasal-bermasalah-dalam-draf-revisi-uu-tni","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=15737","title":{"rendered":"Pengamat Temukan Banyak Pasal Bermasalah dalam Draf Revisi UU TNI"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Pengamat keamanan dari Universitas Paramadina, Jakarta, Al Araf, menyatakan bahwa draf revisi UU TNI yang beredar di masyarakat mengandung pasal-pasal bermasalah,<\/p>\n<p>Pasal-pasal bermasalah di draf revisi UU TNI,&nbsp;menurut&nbsp;AL&nbsp;Araf,&nbsp;terutama terkait penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil.<\/p>\n<p>Al Araf&nbsp;mengatakan, hal tersebut membuka peluang kembalinya dwi fungsi ABRI, seperti pada masa lalu ketika tentara aktif menduduki posisi di kementerian dan jabatan sipil lainnya.<\/p>\n<p>&ldquo;Ini yang kemudian menjadi masalah dalam konteks penataan organisasi TNI, karena realitasnya penempatan jabatan ini tentu akan berdampak pada banyak hal,&rdquo; ujar Al Araf dikutip VOA Indonesia.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/244758753\/ylbhi-revisi-uu-tni-bahayakan-reformasi\">Baca: Revisi UU TNI dinilai bahayakan reformasi<\/a><\/p>\n<p>Satu, kata Al Araf, perubahan ini&nbsp;akan&nbsp;berpengaruh terhadap profesional militer. Karena tugas militer dipersiapkan untuk perang, dengan terlibat di jabatan sipil maka orientasi akan berubah<\/p>\n<p>Untuk itu, Al Araf menyatakan bahwa prajurit TNI tidak perlu menduduki jabatan sipil karena tugas utama TNI adalah sebagai alat pertahanan negara.<\/p>\n<p>Dia juga mengkritik perpanjangan masa pensiun anggota TNI. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan efektivitas kerja personel di usia lanjut dari aspek fisik, psikis dan kapasitas.<\/p>\n<p>Menurutnya perpanjangan usia pensiun dapat menyebabkan penumpukan personel dalam tubuh TNI jika tidak dimbangi dengan restrukturisasi organisasi.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sorotan\/24685715\/pshk-fh-uii-revisi-uu-tni-berpotensi-hidupkan-dwifungsi-tni\">Baca: PSHK UII nilai revisi UU TNI bisa hidupkan dwi fungsi<\/a><\/p>\n<p>Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga mendorong DPR untuk menghentikan pembahasan revisi UU TNI karena berpotensi merusak demokrasi dan upaya reformasi TNI.<\/p>\n<p>Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan pemerintah harus menganalisis dengan tepat dan mendalam terkait substansi dari revisi UU TNI itu.<\/p>\n<p>Koalisi masyarakat sipil menemukan pasal-pasal yang membahayakan Indonesia ke depan mulai dari sisi keamanan, hubungan antarkelembagaan, perlindungan hak asasi manusia hingga ruang demokrasi.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">&ldquo;Jokowi harusnya berfikir apa yang dilakukan adalah legacy, warisannya. Kalau Jokowi segera mengesahkan dan mengirim surpres (surat presiden -red), berarti Jokowi tidak mempertimbangkan dengan baik aspek-aspek kebutuhan demokratisasi di Indonesia. Aspek-aspek yang membawa jurang kehancuran bagi TNI itu sendiri,&rdquo; ungkap Isnur dikutip VOA Indonesia.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sorotan\/244642733\/reformasi-di-tepi-jurang-terjal-refleksi-eva-sundari-mengenang-26-tahun-reformasi\">Baca: 26 Tahun Reformasi cita-cita reformasi di tepi jurang terjal<\/a><\/p>\n<p>Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto justru menekankan pentingnya revisi UU TNI. Menurutnya, perubahan undang-undang, termasuk perluasan jabatan yang bisa diisi prajurit aktif, memang diperlukan.<\/p>\n<p>Selama ini, permintaan agar prajurit menjalankan tugas di sektor non-pertahanan terus berdatangan<\/p>\n<p>&ldquo;Sekarang itu, banyak kementerian yang MoU dengan saya, dari Menkes (Menteri Kesehatan), Mentan (Menteri Pertahanan), KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) sampai BUMN,&rdquo; kata Panglima TNI.<\/p>\n<p>Di situ, lanjut Panglima TNI, kan bisa dilihat bahwa kementerian membutuhkan ada kesatuan TNI sehingga ada jabatan di situ untuk melancarkan tugas-tugas kementerian tersebut<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/244741156\/pernyataan-panglima-tni-soal-multifungsi-tni-dinilai-salah-dan-keliru\">Baca: Pernyataan Panglima TNI soal multifungsi dinilai salah dan keliru<\/a><\/p>\n<p>Agus Subiyanto menambahkan bahwa tugas non-pertahanan telah lama dijalankan oleh prajurit TNI. Ia mencontohkan prajurit yang mengajar anak-anak di Papua, memberikan pelayanan kesehatan, dan menangani bencana.<\/p>\n<p>Bahkan, lanjutnya, ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika membangun stasiun pemancar dan penerima (BTS), tentara juga diperlukan sebagai pasukan pengamanan.<\/p>\n<p>Dia juga menegaskan bahwa profesionalitas TNI tidak akan menurun jika terlalu banyak pekerjaan nonpertahanan yang diemban. Hal itu, tambahnya, dilakukan semata untuk membantu program pemerintah.<\/p>\n<p>Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan lembaganya hingga saat ini belum menerima dan masih menunggu surat presiden untuk membahas revisi UU TNI ini.<\/p>\n<p>Sumber:VOA&nbsp;Indonesia<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Pengamat keamanan dari Universitas Paramadina, Jakarta, Al Araf, menyatakan bahwa draf revisi UU TNI yang beredar di masyarakat mengandung pasal-pasal bermasalah, Pasal-pasal bermasalah di draf revisi UU TNI,&nbsp;menurut&nbsp;AL&nbsp;Araf,&nbsp;terutama terkait penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil. Al Araf&nbsp;mengatakan, hal tersebut membuka peluang kembalinya dwi fungsi ABRI, seperti pada masa lalu ketika tentara aktif menduduki [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":15738,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[4378,3010],"class_list":["post-15737","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-al-araf","tag-revisi-uu-tni"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/15737","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=15737"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/15737\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/15738"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=15737"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=15737"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=15737"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}