{"id":16037,"date":"2026-07-30T01:58:48","date_gmt":"2026-07-30T01:58:48","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=16037"},"modified":"2026-07-30T01:58:48","modified_gmt":"2026-07-30T01:58:48","slug":"kejanggalan-di-balik-keputusan-ma-soal-batasan-usia-calon-kepala-daerah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=16037","title":{"rendered":"Kejanggalan di Balik Keputusan MA Soal Batasan Usia Calon Kepala Daerah"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong>&nbsp;&#8211; Keputusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait minimal batasan usia kepala daerah menuai sorotan.<\/p>\n<p>Pengamat hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona menilai pengadilan seharusnya membatasi diri untuk terlibat dalam proses politik elektoral.<\/p>\n<p>Dia memaparkan, berdasarkan pengalaman pengadilan di Amerika, pengadilan seharusnya menghindari diri untuk terlibat dalam proses pengujian peraturan yang akan mengubah aturan Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).<\/p>\n<p>&#8220;Hal ini disebut dengan The Purcell Principle,&#8221; kata dia.<\/p>\n<p>Menurutnya, apabila ingin dilakukan perubahan terhadap aturan pemilu\/pilkada, keputusannya harus diterapkan untuk pemilu berikutnya dan bukan ketika proses pemilihan sedang berlangsung.<\/p>\n<p><strong class=\"read__others\">Baca Juga: <a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/244561107\/kecurangan-di-pemilu-2024-berpeluang-terulang-di-pilkada-serentak\">Kecurangan di Pemilu 2024 Berpeluang Terulang di Pilkada Serentak<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Ia mencontohkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas parlemen empat persen.<\/p>\n<p>Diketahui, meski putusan itu dikeluarkan pada 2024, namun penerapannya diberlakukan pada Pemilu 2029.<\/p>\n<p>&#8220;Dalam hal ini, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penghapusan atau penurunan ambang batas parlemen sudah tepat karena tidak diberlakukan terhadap Pemilu 2024, tetapi Pemilu 2029,&#8221; ucap dia.<\/p>\n<p>Sementara, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat menindaklanjuti putusan MA yang mengabulkan permohonan hak uji materi Partai Garuda terkait persyaratan usia calon kepala daerah.<\/p>\n<p>&ldquo;Perludem menilai KPU tidak dapat menindaklanjuti putusan ini karena sifatnya yang menyebabkan perubahan frasa pasal a quo menjadi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Pilkada,&rdquo; kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati sebagaimana siaran pers diterima di Jakarta, Kamis (30\/5\/2024).<\/p>\n<p><strong class=\"read__others\">Baca Juga: <a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/244691083\/pilkada-2024-pdi-perjuangan-bisa-ajukan-calonnya-sendiri-di-142-kabupatenkota-pada-11-provinsi\">Pilkada 2024: PDI Perjuangan Bisa Ajukan Calonnya Sendiri di 142 Kabupaten\/Kota pada 11 Provinsi<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Di samping itu, Perludem juga mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemeriksaan kepada majelis hakim yang bertugas dalam perkara uji materi tersebut.<\/p>\n<p>Diketahui, MA dalam Putusan Nomor 23 P\/HUM\/2024, menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Terhadap putusan uji materi tersebut, Perludem menyampaikan dua catatan.<\/p>\n<p>Pertama, Perludem menilai upaya Partai Garuda untuk menguji pasal dimaksud cenderung serupa dengan uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi (MK) perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.<\/p>\n<p>&ldquo;Pengujian ini mencoba &lsquo;mengotak-atik&rsquo; dan mencari celah peraturan perundang-undangan terkait pemilu\/pilkada untuk kebutuhan kelompok tertentu. Terlebih lagi, Partai Garuda sebagai pemohon terlihat &lsquo;memaksakan&rsquo; dalil-dalilnya, terutama terkait cara memaknai status calon kepala daerah,&rdquo; ucap Khoirunnisa.<\/p>\n<p>Kedua, Perludem menilai MA mencampuradukkan antara syarat calon untuk menjadi kepala daerah dan syarat pelantikan calon kepala daerah.<\/p>\n<p><strong class=\"read__others\">Baca Juga: <a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sosok\/244614920\/tolak-tawaran-jadi-menteri-khofifah-indar-parawansa-memilih-bakal-maju-di-pilkada-jawa-timur\">Tolak Tawaran Jadi Menteri, Khofifah Indar Parawansa Memilih Bakal Maju di Pilkada Jawa Timur<\/a><\/strong><\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Menurut Perludem, MA gagal menafsirkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur syarat calon, bukan justru syarat pelantikan calon terpilih.<\/p>\n<p>&ldquo;Padahal dua terma tersebut merupakan dua situasi yang memiliki akibat hukum berbeda dan tidak dapat dicampuradukkan. Terlebih lagi, UU Pilkada tidak mengenal adanya persyaratan pelantikan bagi calon terpilih setelah penetapan hasil oleh KPU,&rdquo; katanya.<\/p>\n<p>Menurut Perludem, UU Pilkada tidak mengenal adanya persyaratan pelantikan bagi calon terpilih setelah penetapan hasil oleh KPU.<\/p>\n<p>&ldquo;Status calon terpilih hanya didapatkan oleh calon kepala daerah yang mendapatkan suara terbanyak setelah proses pemungutan suara dan sudah ditetapkan KPU menjadi calon terpilih,&rdquo; kata Khoirunnisa.<\/p>\n<p>Adapun Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang digugat oleh Partai Garuda berbunyi, &ldquo;&#8230; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.&rdquo;<\/p>\n<p><strong class=\"read__others\">Baca Juga: <a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/244576258\/komisi-ii-dpr-tekankan-badan-adhoc-pilkada-harus-diseleksi-ketat-untuk-hindari-politik-transaksional\">Komisi II DPR Tekankan Badan Adhoc Pilkada Harus Diseleksi Ketat untuk Hindari Politik Transaksional<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Sementara itu, Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, &ldquo;&#8230; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.&rdquo;<\/p>\n<p>Pada pertimbangannya, MA menilai bahwa KPU tidak konsisten untuk mengatur waktu penghitungan syarat umur calon kepala daerah. Dalam hal ini, MA membandingkan aturan pada PKPU Nomor 13 Tahun 2010 yang menghitung syarat umur calon kepala daerah sejak pendaftaran pencalonan.<\/p>\n<p>Menurut MA, inkonsistensi itu dapat menimbulkan ketidakadilan bagi warga negara yang ingin mencalonkan diri dan partai politik yang akan mencalonkan kandidatnya.<\/p>\n<p>MA juga menyandingkan persyaratan umur calon kepala daerah dengan syarat umur jabatan lain di pemerintahan yang dihitung sejak pelantikan.<\/p>\n<p>Sebab itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai &ldquo;&#8230; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih&rdquo;.<\/p>\n<p>Sumber:&nbsp;Antaranews.com<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia&nbsp;&#8211; Keputusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait minimal batasan usia kepala daerah menuai sorotan. Pengamat hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona menilai pengadilan seharusnya membatasi diri untuk terlibat dalam proses politik elektoral. Dia memaparkan, berdasarkan pengalaman pengadilan di Amerika, pengadilan seharusnya menghindari diri untuk terlibat [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":16038,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[415],"class_list":["post-16037","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-ma"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/16037","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=16037"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/16037\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/16038"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=16037"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=16037"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=16037"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}