{"id":16428,"date":"2026-07-30T02:01:26","date_gmt":"2026-07-30T02:01:26","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=16428"},"modified":"2026-07-30T02:01:26","modified_gmt":"2026-07-30T02:01:26","slug":"dewan-pers-tolak-ruu-penyiaran-mengancam-kebebasan-pers-dan-hak-publik-untuk-akses-informasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=16428","title":{"rendered":"Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran: Mengancam Kebebasan Pers dan Hak Publik untuk Akses Informasi"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Dewan Pers menolak tegas revisi RUU Penyiaran yang disusun oleh DPR melalui Komisi I untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.<\/p>\n<p>Dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (14\/5\/2024), Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menilai beberapa<br \/>pasal dalam RUU Penyiaran kontradiktif dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.<\/p>\n<p>Ninik menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang sejatinya merupakan hal yang biasa. Namun, Dewan Pers bersama konstituen menolak revisi RUU ini karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kemerdekaan pers.<\/p>\n<p>Ada beberapa poin yang menjadi perhatian Dewan Pers terkait RUU Penyiaran tersebut. Ninik mengurai satu persatu.<\/p>\n<p>Pertama, dalam draf RUU Penyiaran ada upaya untuk membedakan antara produk jurnalistik oleh media massa konvensional dengan produk serupa oleh media yang<br \/>menggunakan frekuensi telekomunikasi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/244651388\/mengenang-26-tahun-reformasi-semangat-reformasi-di-simpang-jalan-muncul-tagar-reformasidikorupsi\">Baca: Mengapa muncul tagar #ReformasiDikorupsi<\/a><\/p>\n<p>Padahal, dalam pasal 1 UU Pers dijelaskan, bahwa penyampaian informasi dari kegiatan jurnalistik dilakukan dalam bentuk media cetak, elektronik, dan semua saluran yang ada.<\/p>\n<p>&#8220;Di sini jelas tidak ada pembedaan antara&nbsp;produk jurnalistik satu platform dengan platform lainnya,&#8221; ujar Ninik.<\/p>\n<p>Kedua, Dewan Pers juga menyorot pasal 15 ayat (2) huruf c yang menyebutkan fungsi Dewan Pers yang antara lain menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).<\/p>\n<p>Dengan demikian, sesuai UU Pers, tidak ada lembaga lain yang berfungsi serta memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mengawasi KEJ.<\/p>\n<p>Sedangkan di pasal yang sama huruf d UU Pers menyatakan, fungsi Dewan Pers memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/244614558\/hari-kebebasan-pers-sedunia-kekerasan-terhadap-jurnalis-yang-meliput-isu-lingkungan-terus-meningkat\">Baca: Kekerasan terhadap jurnalis isu lingkungan meningkat<\/a><\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Ketiga, Draf RUU Penyiaran menyebutkan ditempuhnya mediasi (oleh KPI) jika terjadi sengketa.<\/p>\n<p>Ninik mengatakan, mediasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia itu hanya mungkin dilaksanakan untuk siaran nonberita.<\/p>\n<p>Jika dilakukan juga mediasi untuk sengketa pemberitaaan, ujarnya, maka hal ini seolah menafikkan keberadaan pasal 15 ayat (2) tersebut, khususnya huruf c dan d UU Pers.<\/p>\n<p>Keempat, Dewan Pers menolak tegas Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran.<\/p>\n<p>Pasal ini juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap&nbsp;pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.<\/p>\n<p>&#8220;Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers,&#8221; ujar Ninik.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sorotan\/24571208\/hari-kebebasan-pers-dunia-jurnalis-bekerja-penuh-risiko-namun-minim-perlindungan\">Baca: Jurnalis bekerja penuh risiko minim perlindungan.<\/a><\/p>\n<p>Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers<br \/>adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.<\/p>\n<p>Dewan Pers menegaskan, peniadaan sensor pemuatan berita itu buah dari reformasi.<\/p>\n<p>Pers dan masyarakat, ujar Ninik, menghendaki kemerdekaan dalam pemberitaan, sesuai dengan kaidah jurnalistik dan koridor lain yang menuntut tanggung jawab pers.<\/p>\n<p>Sangat disayangkan jika kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi itu kembali ditarik mundur dalam kehidupan berbangsa yang seyogianya semakin demokratis.<\/p>\n<p>Di ujung pernyataannya, Ninik menegaskan bahwa pers bekerja bukan untuk diri sendiri atau institusi tempatnya bekerja.<\/p>\n<p>Pers bekerja dan menghasilkan karya jurnalistik, ujarnya, untuk memenuhi hak publik dalam mendapatkan informasi.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/242652709\/mantan-jurnalis-sinar-harapan-damairia-pakpahan-raih-sk-trimurti-award-dari-aji\">Baca: Damairia Pakpahan raih SK Trimurti Award<\/a><\/p>\n<p>Sedangkan hak publik untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia yang sangat hakiki.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">&#8220;Oleh sebab itu, larangan menyiarkan sebuah karya jurnalistik jelas bertentangan dengan hak asasi manusia,&#8221; tandasnya.<\/p>\n<p>Poin-poin di atas mendasari Dewan Pers untuk mengajukan keberatan atau<br \/>menyampaikan masukan terhadap beberapa pasal dalam draf RUU Penyiaran agar<br \/>tidak tumpang-tindih atau bahkan kontradiktif dengan UU Pers.<\/p>\n<p>Dewan Pers juga telah menggelar rapat bersama seluruh konstituen dan sepakat untuk meminta penundaan revisi RUU Penyiaran dan memastikan pelibatan masyarakat yang lebih luas.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Dewan Pers menolak tegas revisi RUU Penyiaran yang disusun oleh DPR melalui Komisi I untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (14\/5\/2024), Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menilai beberapapasal dalam RUU Penyiaran kontradiktif dengan UU Nomor 40 [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":16429,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[1826,4518],"class_list":["post-16428","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-dewan-pers","tag-ruu-penyiaran"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/16428","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=16428"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/16428\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/16429"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=16428"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=16428"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=16428"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}