{"id":16444,"date":"2026-07-30T02:01:32","date_gmt":"2026-07-30T02:01:32","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=16444"},"modified":"2026-07-30T02:01:32","modified_gmt":"2026-07-30T02:01:32","slug":"seperti-apa-kenaikan-ukt-di-lima-ptn-top-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=16444","title":{"rendered":"Seperti Apa Kenaikan UKT di Lima PTN Top Indonesia?"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong>&nbsp;&#8211; Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang sekarang banyak dikeluhkan, dikaitkan dengan status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).<\/p>\n<p>Pada awal 2020, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengumumkan paket kebijakan Kampus Merdeka, yang salah satunya fokus mendorong sebanyak mungkin PTN agar bisa berbadan hukum.<\/p>\n<p>Saat ini, ada 21 PTN berbadan hukum di Indonesia. Dengan berbadan hukum, mereka memiliki otonomi penuh atas aset, keuangan, dan sumber dayanya.<\/p>\n<p>PTN berbadan hukum, misalnya, bisa memanfaatkan secara langsung dana dari masyarakat seperti uang kuliah&nbsp;(UKT), sumbangan, dan hibah.<\/p>\n<p>Beda halnya dengan PTN berstatus badan layanan umum (BLU), yang hanya punya otonomi untuk mengelola pendapatan non-pajak mereka.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong class=\"read__others\">Baca Juga: <a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/pendidikan\/244629927\/komisi-x-desak-evaluasi-status-otonomi-ptn-bh-guna-akhiri-polemik-nomimal-ukt\">Komisi X Desak Evaluasi Status Otonomi PTN-BH Guna Akhiri Polemik Nomimal UKT<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Bahkan, PTN berstatus satuan kerja kementerian harus menyetor seluruh pendapatannya ke negara dulu sebelum bisa menggunakannya.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, PTN berbadan hukum diizinkan membuka jalur seleksi mandiri sebesar 50&nbsp;persen dari daya tampung mahasiswanya.<\/p>\n<p>Berdasarkan peringkat universitas dunia versi Times Higher Education 2024, lima perguruan tinggi negeri terbaik Indonesia adalah Universitas Indonesia (UI), Universitas Airlangga (Unair), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Institut Pertanian Bogor (IPB).<\/p>\n<p><strong>1. Universitas Indonesia<\/strong><br \/>Pada 2024, UI mengurangi jumlah kelompok uang kuliah tunggal (UKT) untuk berbagai program studinya menjadi hanya lima dari sebelumnya 11 di 2023.<\/p>\n<p>Imbasnya, muncul &#8220;jurang&#8221; antara kelompok UKT 2 dan 3 di 2024.<\/p>\n<p>Tarif kelompok UKT 2 untuk prodi S1 manajemen UI, misalnya, hanya sebesar Rp1 juta, sementara tarif kelompok UKT 3 menyentuh Rp9,5 juta. Selisihnya Rp8,5 juta.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Untuk prodi pendidikan dokter, UKT termahal pada 2024 mencapai Rp20 juta, sementara pada 2023 ia berada dalam kisaran Rp17,5 juta hingga Rp20 juta.<\/p>\n<p><strong class=\"read__others\">Baca Juga: <a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/pendidikan\/244636297\/ukt-tinggi-picu-rendahnya-angka-partisipasi-kasar-di-perguruan-tinggi\">UKT Tinggi Picu Rendahnya Angka Partisipasi Kasar di Perguruan Tinggi<\/a><\/strong><\/p>\n<p><strong>2. Universitas Airlangga<\/strong><br \/>Ada tujuh kelompok UKT Unair pada 2024, naik dari enam kelompok pada 2023.<\/p>\n<p>Untuk prodi S1 manajemen, selisih antara kelompok UKT 2 dan 3 mencapai Rp4 juta pada 2024, dari sebelumnya hanya Rp1,4 juta pada 2023.<\/p>\n<p>UKT termahal bagi mahasiswa manajemen dan kedokteran adalah Rp10 juta dan Rp25 juta, sama dengan tahun lalu.<\/p>\n<p><strong>3. Institut Teknologi Bandung<\/strong><br \/>Untuk mahasiswa baru 2024, UKT hampir seluruh prodi di ITB berkisar dari Rp500.000 hingga Rp14,5 juta.<\/p>\n<p>Pengecualian ada pada prodi di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam ITB, yang besaran UKT-nya antara Rp500.000 dan Rp12,5 juta.<\/p>\n<p>Pada 2023, skemanya sedikit berbeda. Saat itu, tarif kelompok UKT 1 dibuat Rp0 alias gratis.<\/p>\n<p>Maka, UKT hampir seluruh prodi berkisar dari Rp0 hingga Rp12,5 juta tahun lalu. Pengecualian justru ada di prodi dalam Sekolah Bisnis dan Manajemen ITB, dengan UKT antara Rp0 dan Rp20 juta.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>4. Universitas Gadjah Mada<\/strong><br \/>Pada periode 2023-2024, UGM mempertahankan lima kelompok UKT bagi mahasiswa barunya.<\/p>\n<p>Kelompok UKT 1 mendapat subsidi 100% dari kampus, sehingga nilainya Rp0. Kelompok UKT 2-5 memiliki tarif berbeda tergantung prodinya.<\/p>\n<p>Tarif kelompok UKT 2-5 di prodi S1 manajemen, misalnya, ada di rentang Rp3,1 juta hingga Rp12,5 juta pada 2024.<\/p>\n<p>Tahun lalu, rentangnya antara Rp2,3 juta dan Rp9,2 juta.<\/p>\n<p>Sementara itu, UKT tertinggi di prodi kedokteran adalah Rp30 juta pada 2024, naik dari Rp24,7 juta pada tahun sebelumnya.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\"><strong>5. Institut Pertanian Bogor<\/strong><br \/>IPB menambah jumlah kelompok UKT-nya menjadi delapan pada 2024 dari sebelumnya lima pada 2023.<\/p>\n<p>Untuk prodi S1 manajemen, UKT berkisar dari Rp500.000 hingga Rp12 juta tahun ini, sementara tahun lalu rentangnya antara Rp2,4 juta dan Rp10 juta.<\/p>\n<p>Sementara itu, mahasiswa S1 kedokteran kini mesti membayar UKT antara Rp500.000 dan Rp25 juta. Sebelumnya pada 2023, ketika IPB baru membuka prodi ini, hanya ada satu kelompok UKT: Rp20 juta.<\/p>\n<p>Sumber:&nbsp;BBC&nbsp;News&nbsp;Indonesia.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia&nbsp;&#8211; Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang sekarang banyak dikeluhkan, dikaitkan dengan status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Pada awal 2020, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengumumkan paket kebijakan Kampus Merdeka, yang salah satunya fokus mendorong sebanyak mungkin PTN agar bisa berbadan hukum. Saat ini, ada 21 PTN berbadan hukum [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":16445,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[129,2645],"class_list":["post-16444","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-ptn","tag-ukt"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/16444","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=16444"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/16444\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/16445"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=16444"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=16444"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=16444"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}