{"id":16467,"date":"2026-07-30T02:01:40","date_gmt":"2026-07-30T02:01:40","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=16467"},"modified":"2026-07-30T02:01:40","modified_gmt":"2026-07-30T02:01:40","slug":"kelas-dalam-bpjs-kesehatan-dihapus-ini-aturan-mengenai-besaran-iuran-dan-dendanya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=16467","title":{"rendered":"Kelas dalam BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Aturan Mengenai Besaran Iuran dan Dendanya"},"content":{"rendered":"<p> <!--img1--> <br \/><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.<\/p>\n<p>Dalam aturan ini, sistem kelas 1, 2, 3 akan dihapus. Untuk gantinya, BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).<\/p>\n<p>Dalam Pasal 103B Ayat 1 dalam Perpres ini disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.<\/p>\n<p>&#8220;Dalam jangka waktu sebelum tanggal 3O Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit,&#8221; bunyi Pasal 103B Ayat 2 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024, dikutip pada Senin (13\/5\/2024).<\/p>\n<p>Masih dalam aturan yang sama disebutkan bahwa dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar, Menteri Kesehatan melakukan pembinaan terhadap Fasilitas Kesehatan.<\/p>\n<p>Dalam pembinaan dan evaluasi Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.<\/p>\n<p><strong class=\"read__others\">Baca Juga: <a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/kesehatan\/241820513\/iuran-bpjs-kesehatan-kemungkinan-naik-pada-2025-dpr-minta-agar-kualitas-pelayanan-ditingkatkan\">Iuran BPJS Kesehatan Kemungkinan Naik pada 2025, DPR Minta Agar Kualitas Pelayanan Ditingkatkan<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Terkait dengan iuaran BPJS, Pasal 103B Ayat 7 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024 menyebutkan bahwa hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan Iuran.<\/p>\n<p>&#8220;Penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,&#8221; bunyi Pasal 103B Ayat 7 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024.<\/p>\n<p>Lantas bagaimana dengan iuran BPJS Kesehatan nantinya. Berikut aturan dan besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini dikutip dari laman bpjs-kesehatan.go.id:<\/p>\n<p>1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.<\/p>\n<p>2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.<\/p>\n<p>3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.<\/p>\n<p><strong class=\"read__others\">Baca Juga: <a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/humaniora\/241771200\/kontroversi-penghapusan-kelas-bpjs-kesehatan-menjadi-kris-siapa-diuntungkan\">Kontroversi Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Siapa Diuntungkan?<\/a><\/strong><\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.<\/p>\n<p>5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung\/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:<\/p>\n<p>&#8211; Sebesar Rp. 42.000, &#8211; (empat poluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.<\/p>\n<p>Khusus untuk kelas III, bulan Juli &#8211; Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, -. Sisanya sebesar Rp 16.500,- akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.<\/p>\n<p>Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000,-, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,-.<br \/>&#8211; Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.<\/p>\n<p>&#8211; Sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.<\/p>\n<p><strong class=\"read__others\">Baca Juga: <a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/humaniora\/24688387\/hari-lansia-nasional-banyak-lansia-tak-miliki-bpjs-kesehatan\">Hari Lansia Nasional: Banyak Lansia Tak Miliki BPJS Kesehatan<\/a><\/strong><\/p>\n<p>6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III\/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.<\/p>\n<p>Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.<\/p>\n<p>Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.<\/p>\n<p>Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:<\/p>\n<p>Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.<br \/>Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).<br \/>Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan ini, sistem kelas 1, 2, 3 akan dihapus. Untuk gantinya, BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dalam Pasal 103B Ayat 1 dalam Perpres ini [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[364,4541],"class_list":["post-16467","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-uncategorized","tag-bpjs-kesehatan","tag-kris"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/16467","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=16467"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/16467\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=16467"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=16467"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=16467"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}