{"id":1664,"date":"2026-07-30T00:27:44","date_gmt":"2026-07-30T00:27:44","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=1664"},"modified":"2026-07-30T00:27:44","modified_gmt":"2026-07-30T00:27:44","slug":"membandingkan-reforma-agraria-di-korea-selatan-dan-indonesia-penerapan-berbeda-menghasilkan-output-yang-jauh-berbeda","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=1664","title":{"rendered":"Membandingkan Reforma Agraria di Korea Selatan dan Indonesia: Penerapan Berbeda Menghasilkan Output yang Jauh Berbeda"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Indonesia dan Korea Selatan memiliki kebijakan untuk membangun stabilitas agraria pascakemerdekaan di&nbsp;tahun 1945-1960.<\/p>\n<p>Sejak awal abad ke-20, reforma agraria merupakan upaya &lsquo;modernisasi sistem pertanahan&rsquo; dan ikatan-ikatan sosial politik yang telah terbangun sejak berdirinya suatu negara atau kerajaan.<\/p>\n<p>Reforma agraria berhasil menghapus sistem feodal yang terbentuk secara patron-klien dalam sistem apanage (tanah lungguh). Pada sistem ini, pengerjaan tanah dilakukan oleh rakyat di bawah perintah pengelola tanah dengan sistem bagi hasil.<\/p>\n<p>Terdapat tiga kebijakan yang sama dalam reforma agraria di Indonesia dan Korea Selatan, yaitu menghapus sistem pertanahan yang diskriminatif, modernisasi sistem pertanahan, dan dekolonisasi sistem pertanahan.<\/p>\n<p>Namun, implementasi di lapangan menunjukkan adanya perbedaan mendasar yang berakibat pada timpangnya hasil reformas agraria di Indonesia dan Korea Selatan.<\/p>\n<p>Demikian kesimpulan orasi ilmiah Dosen Departemen Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya Prof. Dra. Nur Aini Setiawati, M.Hum. Ph.D., saat dikukuhkah menjadi Guru Besar Bidang Sejarah Agraria, Selasa (14\/4\/2026), di ruang Balai Senat UGM.<\/p>\n<p>&ldquo;Reformasi sistem pertanahan dalam proses redistribusi tanah untuk membangun stabilitas agraria pascakemerdekaan tahun 1945-1960 dilakukan dengan mengubah sistem kebijakan dan kepemilikan,&rdquo; katanya<\/p>\n<p>Dalam upacara pengukuhan, Nur Aini Setiawati menyampaikan pidato berjudul &ldquo;Dari Reforma Agraria Menuju Pembangunan Pertanian: Indonesia dan Korea&rdquo;.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/lingkungan\/246644281\/food-estate-dan-mbg-bukan-solusi-krisis-pangan-tetapi-reforma-agraria\">Baca: Reforma Agraria Jadi Solusi Tepat untuk Kedaulatan Pangan<\/a><\/p>\n<p>Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan reforma agraria di Korea Selatan dimulai tahun 1950 dengan menjalankan &ldquo;Land Reform Act of Korea (LRA)&rdquo; untuk mengatasi ketimpangan pendapatan di masyarakat.<\/p>\n<p>LRA dilakukan melalui empat program yaitu pembelian lahan, pemberian kompensasi kepada tuan tanah, distribusi lahan, dan konservasi lahan.<\/p>\n<p>Sedangkan di Indonesia, untuk mereformasi agraria dibentuklah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA 1960) sebagai pengganti UU Agraria 1870 bentukan Belanda.<\/p>\n<p>UUPA 1960 merubah azas domain negara dengan konsep politico-legal baru yang disebut Hak Menguasai dari Negara, sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 3.<\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Pelaksanaan reforma agraria di Indonesia dan Korea Selatan pada abad ke-20 (1960-1984) menghadapi tantangan yang kompleks.<\/p>\n<p>&ldquo;Kedua negara berupaya mewujudkan pemerataan kepemilikan tanah serta meningkatkan produktivitas pertanian sebagai dasar pembangunan ekonomi nasional,&rdquo; ujarnya.<\/p>\n<p>Di Indonesia pelaksanaan reforma agraria terhambat oleh warisan sistem hukum kolonial yang membedakan kepemilikan tanah antara penduduk Eropa dan pribumi.<\/p>\n<p>Sementara itu, dasar hukum redistribusi baru terbentuk 1960 menyebabkan keterlambatan implementasi dan lemahnya legitimasi kebijakan.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sosial-budaya\/246363664\/gugus-tugas-reforma-agraria-belum-berfungsi-optimal-banyak-konflik-agraria-tak-terselesaikan\">Baca: Gugus Tugas Reforma Agraria Belum Berfungsi Optimal<\/a><\/p>\n<p>Sedangkan, Korea Selatan berhasil melaksanakan reforma agraria&nbsp;lebih awal melalui UU Nomor 108 Tahun 1950 dengan dukungan pemerintah Amerika Serikat.<\/p>\n<p>&ldquo;Meskipun menghadapi resistensi dari elit bangsawan dan pemilik tanah, pemerintah Korea mampu mendistribusikan hampir 40 persen lahan sasaran kepada petani kecil,&rdquo; ujarnya.<\/p>\n<p>Aini mengatakan bahwa tantangan yang pernah terjadi di Indonesia dan Korea Selatan memiliki implikasi terhadap produktivitas pertanian. Reforma Agraria di Korea Selatan abad ke-20 (1960-1984) menjadi fondasi utama pembangunan ekonomi nasional.<\/p>\n<p>Pemerintah Korea Selatan&nbsp;menciptakan ekosistem pertanian yang produktif melalui kebijakan pendukung yang komprehensif.<\/p>\n<p>Mereka&nbsp;juga&nbsp;meluncurkan program modernisasi pertanian berupa pembangunan irigasi, penyediaan varietas unggul, mekanisasi, serta produksi pupuk dan pestisida.<\/p>\n<p>Sebaliknya, reforma agraria di Indonesia bersifat parsial dan lemah serta kelembagaan, terhambat oleh birokrasi, resistensi pemilik tanah, dan minimnya dukungan teknologi serta modal.<\/p>\n<p>Akibatnya, ketimpangan agraria tetap tinggi, produktivitas rendah, dan masyarakat pedesaan tidak menjadi penggerak industrialisasi.<\/p>\n<p>&ldquo;Keberhasilan reforma agraria bergantung pada kebijakan terpadu yang menghubungkan redistribusi tanah dengan pembangunan ekonomi berkelanjutan,&rdquo; kata Aini.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sorotan\/245139044\/program-reforma-agraria-retorika-jokowi-yang-gagal-dalam-senyap\">Baca: Program Reforma Agraria Jokowi yang Gagal dalam Senyap<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Indonesia dan Korea Selatan memiliki kebijakan untuk membangun stabilitas agraria pascakemerdekaan di&nbsp;tahun 1945-1960. Sejak awal abad ke-20, reforma agraria merupakan upaya &lsquo;modernisasi sistem pertanahan&rsquo; dan ikatan-ikatan sosial politik yang telah terbangun sejak berdirinya suatu negara atau kerajaan. Reforma agraria berhasil menghapus sistem feodal yang terbentuk secara patron-klien dalam sistem apanage (tanah lungguh). Pada [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":1665,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[717],"class_list":["post-1664","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-reforma-agraria"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1664","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1664"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1664\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/1665"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1664"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1664"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1664"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}