{"id":16650,"date":"2026-07-30T02:02:36","date_gmt":"2026-07-30T02:02:36","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=16650"},"modified":"2026-07-30T02:02:36","modified_gmt":"2026-07-30T02:02:36","slug":"kasus-penyalahgunaan-narkotika-tinggi-dpr-usul-diselesaikan-dengan-restorative-justice","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=16650","title":{"rendered":"Kasus Penyalahgunaan Narkotika Tinggi, DPR Usul Diselesaikan dengan Restorative Justice"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong>&nbsp;&#8211;&nbsp;Tingginya kasus penyalahgunaan narkotika mendapatkan perhatian serius dari Anggota Komisi III DPR Adde Rosi Khoerunnisa.<\/p>\n<p>Ia berharap, kasus&nbsp;penyalahgunaan narkotika&nbsp;tidak ditangani dengan pidana penjara, melainkan cukup diselesaikan dengan Keadilan Restoratif (<em>restorative justice<\/em>).<\/p>\n<p><em>Restorative justice<\/em>&nbsp;merupakan alternatif penyelesaian perkara, termasuk&nbsp;penyalahgunaan&nbsp;narkotika,&nbsp;dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.<\/p>\n<p>Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.<\/p>\n<p>&ldquo;Kami mengharapkan justru dengan pelaksanaan&nbsp;<em>restorative justice<\/em>&nbsp;yang saat ini cukup luar biasa khususnya di kejaksaan, kami berharap justru para pengguna narkotika ini bukan dimasuKkan ke dalam penjara tapi bisa dilakukan&nbsp;<em>restorative justice,<\/em>&rdquo; jelas Adde kepada&nbsp;<strong><em>Parlementaria.<\/em><\/strong><\/p>\n<p><strong><em><strong class=\"read__others\">Baca Juga: <a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/24684898\/polri-endus-indikasi-dana-politik-dari-jaringan-narkoba-di-pemilu-2024\">Polri Endus Indikasi Dana Politik dari Jaringan Narkoba di Pemilu 2024<\/a><\/strong><\/em><\/strong><\/p>\n<p><em>U<\/em>sai Kunjungan Kerja&nbsp;Tim Komisi III DPR di Bandar Lampung, Lampung, Selasa (30\/4\/2024),&nbsp;Ade&nbsp;mengatakan,&nbsp;pidana&nbsp;hanya&nbsp;dilakukan&nbsp;pada&nbsp;pengedar&nbsp;narkoba.<\/p>\n<p>Oleh karena, menurutnya, jika pengguna narkotika tersebut, misalnya, hanya menggunakan 1-2 gram narkotika atau bisa jadi hanya coba-coba, namun saat berada di penjara malah akan bertemu dengan gembong besar bandar.<\/p>\n<p>Sehingga, pidana penjara bukannya sebagai tempat untuk mengurangi kasus kecanduan malah semakin merusak karena akan memunculkan mafia narkoba yang baru.<\/p>\n<p>&ldquo;Jadi kami berharap&nbsp;<em>restorative justice<\/em>&nbsp;ini kembali bisa dilakukan kepada pengguna narkoba yang baru coba-coba saja. Sehingga, narapidana khususnya penjara tidak&nbsp;<em>overcrowded,&nbsp;<\/em>sehingga Kemenkumham bisa memberikan pelayanan terbaik,&rdquo; jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.<\/p>\n<p><strong class=\"read__others\">Baca Juga: <a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/daerah\/242899969\/saksi-ahli-kasus-kekerasan-seksual-tak-bisa-diselesaikan-dengan-restorative-justice\">Saksi Ahli: Kasus Kekerasan Seksual Tak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung pada 2021,&nbsp; jumlah penghuni Lapas dan Rutan yang ada di wilayah Lampung sebanyak 8.919 Orang dengan kasus narkotika jumlah paling besar.<\/p>\n<p>Kasus&nbsp;penyalahgunaan narkotika sebanyak 4.305 Orang yang terdiri dari 1.045 Orang dengan kasus Narkoba Pemakai dan 3.260 dengan kasus sebagai Pengedar\/Bandar.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia&nbsp;&#8211;&nbsp;Tingginya kasus penyalahgunaan narkotika mendapatkan perhatian serius dari Anggota Komisi III DPR Adde Rosi Khoerunnisa. Ia berharap, kasus&nbsp;penyalahgunaan narkotika&nbsp;tidak ditangani dengan pidana penjara, melainkan cukup diselesaikan dengan Keadilan Restoratif (restorative justice). Restorative justice&nbsp;merupakan alternatif penyelesaian perkara, termasuk&nbsp;penyalahgunaan&nbsp;narkotika,&nbsp;dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait. Prinsip [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":16651,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[4576,2498],"class_list":["post-16650","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-penyalahgunaan-narkotika","tag-restorative-justice"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/16650","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=16650"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/16650\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/16651"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=16650"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=16650"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=16650"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}