{"id":16671,"date":"2026-07-30T02:02:41","date_gmt":"2026-07-30T02:02:41","guid":{"rendered":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=16671"},"modified":"2026-07-30T02:02:41","modified_gmt":"2026-07-30T02:02:41","slug":"hari-buruh-semua-pekerja-adalah-buruh-sehingga-perlu-membangun-solidaritas-untuk-mencegah-eksploitasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/7cloud.asia\/?p=16671","title":{"rendered":"Hari Buruh: Semua Pekerja adalah Buruh Sehingga Perlu Membangun Solidaritas untuk Mencegah Eksploitasi"},"content":{"rendered":"<p><strong> <!--img1--> <\/strong><\/p>\n<p><strong>7cloud.asia<\/strong> &#8211; Banyak dari pekerja di Indonesia yang masih tidak merasa menjadi bagian dari kelas pekerja atau buruh.<\/p>\n<p>Padahal menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mendefinisikan pekerja atau buruh sebagai &ldquo;setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.&rdquo;<\/p>\n<p>Artinya, sepanjang kita bekerja di bawah kuasa orang lain, tidak memiliki kapital, dan melakukan pekerjaan yang diberi imbalan berupa upah, maka kita termasuk kelas&nbsp;pekerja&nbsp;atau&nbsp;buruh.<\/p>\n<p>Istilah yang digunakan di Indonesia untuk menyebut pekerja atau buruh sendiri bermacam-macam. Orang yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), misalnya, disebut &ldquo;pegawai&rdquo;, hingga sebagian merasa berbeda dengan pekerja pada umumnya.<\/p>\n<p>Apalagi, para pegawai ASN terikat dalam rezim aturan hukum yang berbeda, yakni UU ASN, alih-alih UU Ketenagakerjaan.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/244603036\/demo-hari-buruh-puluhan-ribu-buruh-demo-tuntut-pencabutan-omnibus-law-cipta-kerja\">Baca:<\/a><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sorotan\/244481814\/riset-ugm-uu-cipta-kerja-dinilai-menghidupkan-era-perbudakan-modern\">&nbsp;<\/a><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/244603036\/demo-hari-buruh-puluhan-ribu-buruh-demo-tuntut-pencabutan-omnibus-law-cipta-kerja\">Demo<\/a><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sorotan\/244481814\/riset-ugm-uu-cipta-kerja-dinilai-menghidupkan-era-perbudakan-modern\">&nbsp;H<\/a><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/244603036\/demo-hari-buruh-puluhan-ribu-buruh-demo-tuntut-pencabutan-omnibus-law-cipta-kerja\">ari<\/a><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sorotan\/244481814\/riset-ugm-uu-cipta-kerja-dinilai-menghidupkan-era-perbudakan-modern\">&nbsp;B<\/a><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/244603036\/demo-hari-buruh-puluhan-ribu-buruh-demo-tuntut-pencabutan-omnibus-law-cipta-kerja\">uruh,<\/a><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sorotan\/244481814\/riset-ugm-uu-cipta-kerja-dinilai-menghidupkan-era-perbudakan-modern\">&nbsp;<\/a><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/nasional\/244603036\/demo-hari-buruh-puluhan-ribu-buruh-demo-tuntut-pencabutan-omnibus-law-cipta-kerja\">puluhan-ribu-buruh-tuntut-pencabutan-UU-Cipta-Kerja<\/a><\/p>\n<p>Ada pula istilah &ldquo;karyawan&rdquo; yang lazim digunakan untuk menyebut pekerja kantoran.<\/p>\n<p>Belum lagi pekerja dengan profesi keahlian khusus, seperti dokter atau dosen, yang kerap kesulitan mengidentifikasikan dirinya sebagai pekerja\/buruh, karena terlanjur diidentikkan sebagai &ldquo;profesional&rdquo;.<\/p>\n<p>Padahal, pekerja kerah putih seperti tenaga kesehatan dan dosen di perguruan tinggi pun tidak lepas dari isu eksploitasi kerja, khususnya terkait kesejahteraan dan beban kerja.<\/p>\n<p>Di sinilah upaya mendorong solidaritas kelas pekerja menjadi krusial untuk dilakukan secara kolektif.<\/p>\n<p>Ragam hubungan kerja<br \/>Selain penyebutan yang berbeda-beda, kelas pekerja di&nbsp;Indonesia&nbsp;juga dibedakan secara hukum melalui ragam hubungan kerja yang berbeda.<\/p>\n<p>Menurut UU Ketenagakerjaan, hubungan kerja adalah &ldquo;hubungan antara pengusaha dengan pekerja\/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah&rdquo;.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/24569982\/hari-buruh-sedunia-perjuangan-panjang-kelas-pekerja-untuk-kerja-layak\">Baca:<\/a><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sorotan\/244481814\/riset-ugm-uu-cipta-kerja-dinilai-menghidupkan-era-perbudakan-modern\">&nbsp;<\/a><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/peristiwa\/24569982\/hari-buruh-sedunia-perjuangan-panjang-kelas-pekerja-untuk-kerja-layak\">Perjuangan-panjang-kelas-pekerja-untuk-kerja-layak<\/a><\/p>\n<p class=\"class-paragraph\">Perjanjian kerja ini dibagi menjadi beberapa jenis, ada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT\/Perjanjian Kerja Tetap), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT\/Perjanjian Kerja Kontrak),<\/p>\n<p>Ada juga perjanjian kerja outsourcing (melalui pihak ketiga), dan perjanjian kerja harian lepas yang merupakan salah satu jenis turunan dari PKWT.<\/p>\n<p>Banyak pula orang yang bekerja namun hubungan hukumnya tidak dianggap sebagai hubungan kerja. Contohnya adalah ojek online dan kurir.<\/p>\n<p>Hubungan hukum antara mereka dengan platform disebut sebagai hubungan kemitraan, sehingga tidak terlindungi oleh hukum ketenagakerjaan.<\/p>\n<p>Ada juga freelancer yang kerap disebut sebagai pekerja mandiri yang tidak memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerjanya.<\/p>\n<p>Ragam hubungan kerja ini kerap menjadi penghalang solidaritas antara satu pekerja dengan yang lain, karena kondisi dan kesulitan yang tidak sama.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sorotan\/244481814\/riset-ugm-uu-cipta-kerja-dinilai-menghidupkan-era-perbudakan-modern\">Baca:&nbsp;Riset&nbsp;UGM-ungkap&nbsp;bahwa&nbsp;UU&nbsp;Cipta&nbsp;Kerja<\/a><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sorotan\/244481814\/riset-ugm-uu-cipta-kerja-dinilai-menghidupkan-era-perbudakan-modern\">&nbsp;<\/a><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sorotan\/244481814\/riset-ugm-uu-cipta-kerja-dinilai-menghidupkan-era-perbudakan-modern\">dinilai<\/a><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sorotan\/244481814\/riset-ugm-uu-cipta-kerja-dinilai-menghidupkan-era-perbudakan-modern\">&nbsp;<\/a><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sorotan\/244481814\/riset-ugm-uu-cipta-kerja-dinilai-menghidupkan-era-perbudakan-modern\">hidupkan<\/a><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sorotan\/244481814\/riset-ugm-uu-cipta-kerja-dinilai-menghidupkan-era-perbudakan-modern\">&nbsp;<\/a><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sorotan\/244481814\/riset-ugm-uu-cipta-kerja-dinilai-menghidupkan-era-perbudakan-modern\">perbudakan<\/a><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sorotan\/244481814\/riset-ugm-uu-cipta-kerja-dinilai-menghidupkan-era-perbudakan-modern\">&nbsp;<\/a><a href=\"https:\/\/www.7cloud.asia\/sorotan\/244481814\/riset-ugm-uu-cipta-kerja-dinilai-menghidupkan-era-perbudakan-modern\">modern<\/a><\/p>\n<p>Pekerja dengan perjanjian kerja tetap, misalnya, bisa jadi kesulitan memahami kekhawatiran pekerja dengan perjanjian kerja kontrak yang hubungan kerjanya punya batas waktu tertentu.<\/p>\n<p>Pekerja dengan hubungan kerja juga bisa jadi kesulitan memahami kondisi yang dialami oleh pekerja tanpa hubungan kerja seperti pengemudi ojek online atau para freelancer.<\/p>\n<p>Padahal, di tengah pasar kerja yang kerap diskriminatif, kondisi kerja yang makin eksploitatif, dan krisis perlindungan dari negara, penting untuk mendorong solidaritas para pekerja guna meningkatkan kekuatan kelas pekerja.<\/p>\n<p>Secara umum, hukum ketenagakerjaan di Indonesia tengah berada dalam kondisi deregulasi pasca-disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).<\/p>\n<p>Akibatnya, perlindungan yang diberikan negara terhadap pekerja semakin menipis.&nbsp;Namun hal ini akan kita bahas dalam tulisan selanjutnya.<\/p>\n<p><strong>Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Nabiyla Risfa Izzati&nbsp;(Lecturer of Labour Law, Universitas Gadjah Mada)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7cloud.asia &#8211; Banyak dari pekerja di Indonesia yang masih tidak merasa menjadi bagian dari kelas pekerja atau buruh. Padahal menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mendefinisikan pekerja atau buruh sebagai &ldquo;setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.&rdquo; Artinya, sepanjang kita bekerja di bawah kuasa orang lain, tidak memiliki [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":0,"featured_media":16672,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[483,54,4581],"class_list":["post-16671","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-buruh","tag-pekerja","tag-solidaritas"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/16671","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=16671"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/16671\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/16672"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=16671"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=16671"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/7cloud.asia\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=16671"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}